Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Bea dan Cukai No. PER-23/BC/2024 mengenai petunjuk pelaksanaan ketentuan pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pebean.

PER-23/BC/2024 merupakan peraturan pelaksana PMK 50/2024 tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean. Peraturan terbaru ini diharapkan meningkatkan efektifitas pelayanan dan pengawasan pengangkutan.

"Untuk memberikan pedoman dan meningkatkan efektifitas dalam pelaksanaan pelayanan dan pengawasan…, perlu mengatur petunjuk pelaksanaan atas ketentuan mengenai pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean," bunyi pertimbangan PER-23/BC/2024, dikutip pada Kamis (13/2/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

PER-23/BC/2024 menjelaskan barang tertentu kini wajib diberitahukan oleh pengangkut di kantor pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT).

PPBT diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai pada kantor pabean di pelabuhan pemuatan dan kantor pabean di pelabuhan pembongkaran.

PPBT minimal memuat 17 elemen data antara lain nama dan kode kantor pabean di pelabuhan pemuatan dan kantor pabean di pelabuhan pembongkaran; nama, NPWP, dan alamat pengangkut; nama, NPWP, dan alamat agen pengangkut, jika ditunjuk.

Baca Juga: Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Kemudian, nama, NPWP, dan alamat pengirim, penerima, dan pemilik barang; uraian dan harmonized system code (HS code) barang; jumlah dan satuan barang; nomor dan tanggal bill of lading (B/L); serta jumlah, ukuran, dan nomor peti kemas, dalam hal menggunakan peti kemas.

Pengangkut wajib menyampaikan PPBT dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam PPBT.

Setelahnya, pengangkut harus menyampaikan PPBT secara elektronik pada kantor pabean di pelabuhan pemuatan sebelum melakukan pemuatan.

Baca Juga: Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Pemuatan barang tertentu ke sarana pengangkut dilakukan setelah PPBT dilakukan penelitian oleh SINSW, SKP, dan/atau pejabat bea dan cukai, serta mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemuatan.

PPBT tersebut akan ditetapkan dengan kode BC 1.8. Sebelum melakukan pemuatan, pengangkut harus menyampaikan PPBT pada Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan.

Pengangkut juga wajib menyampaikan PPBT kepada kepala kantor pabean di pelabuhan pembongkaran pada waktu kedatangan sarana pengangkut. Penyampaian PPBT juga harus dilakukan sebelum melakukan pembongkaran.

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Mengenai pemeriksaan pabean, PER-23/BC/2024 menyatakan terhadap barang tertentu nantinya dilakukan pemeriksaan pabean. Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.

Dalam hal terjadi kesalahan, beleid ini juga memuat ketentuan soal pembatalan dan pembetulan PPBT. Selain itu, terdapat bab yang mengatur pengawasan pengangkutan barang tertentu di dalam daerah pabean oleh pejabat bea dan cukai.

Pengawasan pengangkutan barang tertentu tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.

Baca Juga: Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

Pengawasan pengangkutan dilakukan pada saat pemuatan dan pembongkaran barang tertentu dalam daerah pabean. Pengawasan pengangkutan dapat dilakukan pada saat keberangkatan, pengangkutan di atas sarana pengangkut, dan/atau kedatangan dalam hal tertentu.

PER-23/BC/2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 21 Desember 2024. (rig)

Baca Juga: Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-23/BC/2024, pelayanan, pengawasan, pengangkutan, barang tertentu, pabean, DJBC, kepabeanan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 16:00 WIB
UU 1/2025

BPI Nusantara Punya Holding Investasi, Apa Tugas dan Wewenangnya?

Rabu, 26 Februari 2025 | 14:45 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Mitigasi Risiko Pajak, Kondisi Fiskal dan Regulasi Perlu Dicermati

Rabu, 26 Februari 2025 | 13:00 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (3)

Apa Dasar PMN Lampaui Batas Omzet Konsolidasi Pajak Minimum Global?

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Sumbang Pemikiran, DDTC Akhirnya Luncurkan Buku PPN Edisi Kedua

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini