Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM
Minggu, 13 Juli 2025 | 12:00 WIB
UNIVERSITAS GAYAJANA MALANG
Fokus
Reportase

Financial Center di IKN Bakal Dapat Fasilitas Pajak! Simak Detailnya

A+
A-
12
A+
A-
12

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang menyiapkan konsep dari pusat keuangan yang rencananya akan didirikan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pendirian pusat keuangan di kawasan khusus di dalam IKN telah diakomodasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023. Menurut beleid itu, pusat keuangan didefinisikan sebagai area yang ditetapkan sebagai pusat layanan jasa keuangan dan pusat pengembangan teknologi serta layanan pendukung di bidang jasa keuangan.

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menjelaskan bahwa pusat keuangan yang sedang disiapkan di IKN akan memiliki perbedaan dengan pusat keuangan pada umumnya. Bambang menyebutnya sebagai 'pusat keuangan hijau' atau green financial center. Konsep pusat keuangan hijau tersebut sedang dibahas oleh pemerintah bersama Kadin. Pemerintah berharap pusat keuangan ini dapat menarik berbagai investor, bukan hanya dari sekitar daerah ini, tetapi juga dari seluruh dunia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa OJK telah menyusun kajian mengenai pendirian pusat keuangan di IKN yang akan menjadi dasar untuk menyusun kebijakan ke depan yang mendukung terwujudnya pusat keuangan yang memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

Melalui PP 12/2023, pemerintah juga akan memberikan fasilitas tax holiday kepada wajib pajak dalam negeri dan badan usaha tertentu yang melakukan kegiatan di sektor keuangan di pusat keuangan IKN.

Lantas, apa yang sebenarnya dimaksud dengan pusat keuangan IKN? Apa tujuan dari pendirian pusat keuangan IKN ini? Dan apa saja faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan pembangunan pusat keuangan IKN?

Selain itu, fasilitas pajak apa yang terkait dengan kegiatan usaha di pusat keuangan IKN? Temukan jawabannya dan simak penjelasannya dalam episode ke-49 Bincang Academy bersama Rafif Naufal, Academy Brain Specialist dari DDTC.

Untuk informasi lebih lanjut, tonton video tersebut melalui link berikut:

https://youtu.be/6UWgjw0tHlI

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, Bincang Academy, insentif pajak, insentif perpajakan, Ibu Kota Nusantara, IKN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 Juli 2025 | 09:00 WIB
PMK 10/2025

DJP Sebut Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pemerataan Manfaat Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Transfer Pricing Jasa Intragrup

Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Soal Transfer Pricing dan PKKU, Perlu Paham Tahapan Pendahuluan

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

berita pilihan

Rabu, 16 Juli 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN PANDEGLANG

Optimalkan PAD, Pandeglang Akan Ubah Sistem Penetapan PBB

Rabu, 16 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenperin dan Komdigi Masih Upayakan Insentif Pajak untuk AI

Rabu, 16 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan Pajak atas Imbalan Tertentu dalam Transaksi Jual-Beli

Rabu, 16 Juli 2025 | 10:45 WIB
KURS PAJAK 16 JULI 2025 - 22 JULI 2025

Kurs Pajak: Melemah dari Dolar AS, Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mitra

Rabu, 16 Juli 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN TEGAL

Piutang Pajak Capai Rp96 Miliar, Pemda Diminta Gencarkan Penagihan

Rabu, 16 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Extra Effort DJBC Hasilkan Penerimaan Rp2,1 T pada Semester I/2025

Rabu, 16 Juli 2025 | 09:30 WIB
PMK 37/2025

Jadi Pemungut Pajak, Marketplace Harus Setor Informasi Ini ke DJP