Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Financial Center di IKN Bakal Dapat Fasilitas Pajak! Simak Detailnya

A+
A-
12
A+
A-
12

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang menyiapkan konsep dari pusat keuangan yang rencananya akan didirikan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pendirian pusat keuangan di kawasan khusus di dalam IKN telah diakomodasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023. Menurut beleid itu, pusat keuangan didefinisikan sebagai area yang ditetapkan sebagai pusat layanan jasa keuangan dan pusat pengembangan teknologi serta layanan pendukung di bidang jasa keuangan.

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menjelaskan bahwa pusat keuangan yang sedang disiapkan di IKN akan memiliki perbedaan dengan pusat keuangan pada umumnya. Bambang menyebutnya sebagai 'pusat keuangan hijau' atau green financial center. Konsep pusat keuangan hijau tersebut sedang dibahas oleh pemerintah bersama Kadin. Pemerintah berharap pusat keuangan ini dapat menarik berbagai investor, bukan hanya dari sekitar daerah ini, tetapi juga dari seluruh dunia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa OJK telah menyusun kajian mengenai pendirian pusat keuangan di IKN yang akan menjadi dasar untuk menyusun kebijakan ke depan yang mendukung terwujudnya pusat keuangan yang memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

Melalui PP 12/2023, pemerintah juga akan memberikan fasilitas tax holiday kepada wajib pajak dalam negeri dan badan usaha tertentu yang melakukan kegiatan di sektor keuangan di pusat keuangan IKN.

Lantas, apa yang sebenarnya dimaksud dengan pusat keuangan IKN? Apa tujuan dari pendirian pusat keuangan IKN ini? Dan apa saja faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan pembangunan pusat keuangan IKN?

Selain itu, fasilitas pajak apa yang terkait dengan kegiatan usaha di pusat keuangan IKN? Temukan jawabannya dan simak penjelasannya dalam episode ke-49 Bincang Academy bersama Rafif Naufal, Academy Brain Specialist dari DDTC.

Untuk informasi lebih lanjut, tonton video tersebut melalui link berikut:

https://youtu.be/6UWgjw0tHlI

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, Bincang Academy, insentif pajak, insentif perpajakan, Ibu Kota Nusantara, IKN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 April 2025 | 14:00 WIB
PMK 18/2021

Alihkan Dividen ke Instrumen Investasi Lain, Tetap Bebas Pajak?

Kamis, 03 April 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beli Tiket Balik ke Rantau? Tenang, PPN Masih Ditanggung Pemerintah

Kamis, 03 April 2025 | 06:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Antisipasi Sengketa PPN atas Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial