Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

A+
A-
10
A+
A-
10
Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

SEJALAN dengan implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN menurut undang-undang (statutory VAT rate) naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Ketentuan itu merupakan amanat Pasal 7 ayat (1) UU PPN.

Namun, berdasarkan pada arahan Presiden Prabowo Subianto, kenaikan beban pajak hanya berlaku untuk barang mewah (yang selama ini dikenai PPnBM). Menindaklanjuti hal itu, menteri keuangan menerbitkan peraturan, yakni PMK 131/2024.

Melalui PMK 131/2024, pemerintah menggunakan skema dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain untuk mengakomodasi arahan presiden. Nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian untuk impor/penyerahan barang kena pajak (BKP) selain yang dikenai PPnBM, BKP tidak berwujud, serta jasa kena pajak (JKP).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Dengan terbitnya PMK 131/2024, pemerintah memperluas cakupan penggunaan skema DPP nilai lain. Tujuannya, untuk membuat beban pajak tidak berubah karena menggunakan skema 11/12 dikali tarif 12% = 11%.

Ketentuan dalam PMK 131/2024 dikecualikan untuk formula DPP nilai lain dan besaran tertentu yang sudah diatur di peraturan terpisah sebelumnya. Namun, selang beberapa waktu, menteri keuangan merilis PMK 11/2025 dengan skema omnibus, yakni merevisi sejumlah PMK sebelumnya.

Mayoritas formula dalam DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu itu menggunakan pengali 11/12. Hal ini berdampak pada beberapa transaksi, seperti penyerahan BKP/JKP ke kawasan perdagangan bebas, LPG, hasil tembakau, pulsa dan token, pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, serta kerja sama operasi.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Kemudian, transaksi penyerahan barang hasil pertanian tertentu, kendaraan bermotor bekas, jasa kena pajak tertentu, agunan yang diambil alih, emas perhiasan dan emas batangan, komisi atau imbalan yang dibayarkan kepada agen asuransi, kegiatan membangun sendiri, dan penyerahan aset kripto. Simak ‘PMK Omnibus Terbit! Revisi Aturan DPP Nilai Lain-PPN Besaran Tertentu’.

Pada akhirnya, pengali 11/12 tersebut pada akhirnya memunculkan rezim baru dalam sistem PPN di Indonesia. Rezim baru tersebut membawa dampak signifikan terhadap beberapa aspek, mulai dari penghitungan pajak hingga administrasi perpajakan bagi wajib pajak.

Beberapa prosedur administrasi seperti pembuatan faktur dan pelaporan pajak pun turut mengalami penyesuaian. Hal ini tentu perlu dipahami dengan baik agar tidak justru menimbulkan kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Rezim baru tersebut juga memiliki kaitan erat dengan implementasi sistem coretax yang diatur dalam PMK 81/2024. Integrasi sistem ini berpengaruh terhadap ketentuan terkait dengan pengkreditan pajak masukan, pencatatan faktur pajak, serta nota pembatalan dan nota retur.

Selain pemahaman mendalam mengenai isu-isu PPN terkini, kemampuan beradaptasi dengan perubahan sistem yang semakin digital menjadi aspek penting bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Oleh karena itu, DDTC Academy menghadirkan Tax Update Webinar berjudul Menghadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia. Webinar ini digelar agar publik dapat memahami berbagai peraturan perpajakan terbaru dengan lebih tepat.

Acara webinar akan digelar pada Jumat (21/2/2025) pukul 14.00 - 17.00 WIB secara online melalui Zoom Meeting. Para pengajar akan memaparkan materi sekaligus menjawab berbagai pertanyaan dari para peserta webinar.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Terdapat 2 profesional DDTC yang menjadi pengajar. Pertama, Assistant Manager of DDTC Consulting Kania Dara Asti, S.I.A., BKP., BKBC. Kedua, Senior Specialist of DDTC Consulting Easty Safitri Tinumbia, S.E., M.S.A., BKP.

Apa saja yang akan dipelajari?

  1. Bagaimana perkembangan kerangka hukum perubahan rezim PPN di Indonesia pasca terbitnya PMK 131/2024 dan PMK 11/2025?
  2. Seperti apa skema DPP nilai lain dan besaran tertentu dalam PPN?
  3. Bagaimana detail rezim PPN yang baru serta skema penghitungan PPN terutang?
  4. Apa saja dampak serta tantangan yang perlu diantisipasi oleh wajib pajak dalam berbagai transaksi industri?
  5. Bagaimana dampak rezim PPN yang baru terhadap urusan administrasi perpajakan, seperti pembuatan faktur pajak?
  6. Bagaimana kaitan rezim baru dengan ketentuan pelaksanaan sistem coretax DJP (PMK 81/2024), seperti pengkreditan pajak masukan, pembuatan faktur pajak, ketentuan nota pembatalan dan nota retur, dan lainya?

Dapatkan Penawaran Spesial Early Bird!

Manfaatkan harga Early Bird Rp580.000 (sudah termasuk PPN) hingga 17 Februari 2025. Di atas tanggal itu, harga akan kembali normal. Bagi klien setia DDTC, kami memberikan harga spesial Rp500.000 (sudah termasuk PPN).

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, kolega, dan keluarga Anda agar mereka juga mendapatkan update terkini mengenai perubahan rezim PPN serta dapat memanfaatkan penawaran spesial Early Bird.

Jadi, tunggu apa lagi? Daftarkan diri Anda sekarang pada tautan https://academy.ddtc.co.id/seminar. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected].id, atau melalui Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (rig)

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda, seminar pajak, tax update webinar, PPN, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini