Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

A+
A-
20
A+
A-
20
Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

INDONESIA resmi mengimplementasikan pengenaan pajak minimum global (global minimum tax) berdasarkan pada kesepakatan internasional. Implementasi ini ditandai dengan terbitnya PMK 136/2024 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Pajak minimum global menyasar perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global senilai paling sedikit EUR750 juta dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelumnya. Ketentuan ini dirancang untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak pada tingkat minimum di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Untuk itu, grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam penerapan pajak minimum global harus menghitung penghasilan dan pajak yang dibayarkan di tiap yurisdiksi. Jika tarif efektif yang ditanggung grup di suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, akan ada pajak tambahan (top-up tax).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Namun, tidak dimungkiri, detail ketentuan pengenaan pajak minimum global dalam PMK 136/2024 cukup kompleks. Banyak juga istilah atau terminologi yang mungkin belum terlalu familier bagi publik, bahkan bagi para profesional dan akademisi perpajakan.

Alhasil, contohnya, untuk menentukan suatu grup perusahaan multinasional itu masuk atau tidaknya dalam cakupan pengenaan pajak minimum global juga cukup kompleks. Selain ketentuan di PMK 136/2024, perlu juga memahami konteks dan kaitannya dengan regulasi existing perpajakan saat ini.

Terlebih, dalam PMK 136/2024, juga dimuat ketentuan pada periode awal penerapan pajak minimum global atau global anti-base erosion rules (GloBE). Artinya, diperlukan kehati-hatian dalam membaca dan memahami ketentuan dalam PMK 136/2024.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Tidak cukup hanya membaca ketentuan domestik, diperlukan juga untuk memahami informasi sumbernya. Apalagi, ada pasal yang menyebutkan bahwa GloBE dalam PMK 136/2024 harus dimaknai sama dengan ketentuan dalam GloBE yang dikembangkan OECD/G-20.

Adapun ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD/G-20 Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), meliputi GloBE Rules, commentary, examples, agreed administrative guidance, GloBE information return, dan safe harbours and penalty relief.

Kompleksitas ketentuan tersebut telah diprediksi dan dipelajari para profesional DDTC. Melalui berbagai platform, DDTC juga telah konsisten mengawal perumusan sekaligus memberikan perspektif terkait dengan Two Pillar Solution. Simak ‘Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal’.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Kali ini, bertepatan dengan dimulainya pengenaan pajak minimum global yang menjadi penanda babak baru dalam sistem perpajakan di Indonesia, DDTC akan meluncurkan DDTC Global Minimum Tax Expert Panel.

DDTC Global Minimum Tax Expert Panel terdiri atas para profesional DDTC yang sejak awal mengikuti dinamika perumusan Two Pillar Solution OECD/G-20. Para profesional ini akan didedikasikan untuk memberikan jasa atau solusi terkait dengan pajak minimum global.

Peluncuran DDTC Global Minimum Tax Expert Panel akan dilaksanakan bersamaan dengan acara Exclusive Seminar DDTC Academy: Global Minimum Tax for Dummies. Acara akan diadakan pada Kamis, 13 Maret 2025, Pukul 09.00 - 15.00 WIB di Menara DDTC.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

DDTC menggunakan frasa ‘for dummies’ karena dalam acara ini, para profesional yang masuk dalam DDTC Global Minimum Tax Expert Panel akan mengulas kompleksitas penerapan pajak minimum global (PMK 136/2024) sesederhana mungkin agar lebih mudah dipahami.

Acara ini akan menghadirkan Founder DDTC Darussalam; Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji; Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir; Senior Tax Expert, CEO Office at DDTC Atika Ritmelina Marhani; serta Senior Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Hamida Amri Safarina.

Para pembicara akan membahas beberapa poin penting terkait dengan pajak minimum global.

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax
  1. Apa itu pajak minimum global?
  2. Bagaimana cara membaca PMK 136/2024?
  3. Seperti apa konteks pajak minimum global (PMK 136/2024) dalam ketentuan dan sistem pajak saat ini?
  4. Apa saja poin penting yang perlu diketahui terkait dengan pajak minimum global?
  5. Apa saja dampak yang perlu diantisipasi dengan adanya pajak minimum global?
  6. Apa saja aspek dan langkah yang perlu dipersiapkan dari sekarang?


Pada pelatihan ini kami menyediakan booklet bertajuk Global Minimum Tax Implication for Indonesian Taxpayers. Booklet ini ditujukan sebagai buku saku awal untuk bisa memahami pajak minimum global sekaligus memitigasi risiko implementasi kebijakan.

Fasilitas khusus turut diberikan kepada peserta yang mengikuti acara ini, yaitu akun premium perpajakan DDTC selama 1 bulan dan voucer diskon 30% pembelian buku DDTC. Selain itu, peserta akan mendapatkan fasilitas yaitu modul pelatihan hardcopy, certificate of attendance, sesi tanya jawab interaktif, dan akses ke DDTC library.

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird Rp3.250.000 (berlaku hingga 28 Februari 2025). Setelah itu, berlaku harga normal Rp3.500.000. Mau diskon lagi? Anda bisa memanfaatkan diskon paket grup dengan menghubungi hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda).

Jadi, tunggu apalagi? Daftar dan amankan kursi Anda melalui tautan berikut https://academy.ddtc.co.id/seminar. Segera, sebelum kursi penuh!

Ada kesulitan? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected].id, atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Baca Juga: Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda pajak, agenda, pajak, DDTC Academy, global minimum tax, GMT, pajak minimum global, PMK 136/2024, OECD, G-20

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini