Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

‘Hari Pajak Jadi Momentum Pegawai DJP untuk Terus Berbenah Diri’

A+
A-
1
A+
A-
1
‘Hari Pajak Jadi Momentum Pegawai DJP untuk Terus Berbenah Diri’

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

EMPAT belas Juli didapuk menjadi Hari Pajak yang diperingati secara tahunan. Kali ini, Ditjen Pajak (DJP) mengusung tema "Tegar Melangkah Walau Tantangan Menghampar" yang diharapkan turut menyulut semangat para pegawai otoritas sebagai garda terdepan dalam mengumpulkan penerimaan negara.

Bukan sekadar slogan, tema tersebut juga menjadi komitmen dan harapan agar DJP terus maju dan tetap berinovasi di tengah berbagai tantangan yang dihadapi, khususnya dalam mengumpulkan penerimaan pajak yang merupakan salah satu pilar utama pembangunan negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti pun mengungkapkan makna di balik tema tersebut, serta isu-isu lainnya seputar perpajakan, termasuk implementasi coretax administration system yang sudah di depan mata. Berikut kutipan lengkap wawancaranya dengan DDTCNews.

DJP mengusung tema Tegar Melangkah Walau Tantangan Menghampar untuk Hari Pajak 2024. Apa makna dan harapan dari DJP dengan tema tersebut?

Tema ini dimaksudkan untuk memotivasi para pegawai DJP untuk senantiasa memiliki semangat yang kuat dalam menghadapi berbagai tantangan terkini, khususnya dalam menjalankan fungsi pengumpul penerimaan pajak pada 2024.

Pemilihan tema ini sejalan dengan tujuan peringatan Hari Pajak yang merupakan momentum bagi pegawai DJP untuk terus berbenah diri, terus melakukan reformasi dalam mengemban tugas negara, sekaligus dalam memberikan layanan terbaik bagi para stakeholders.

Apa yang membedakan Hari Pajak tahun ini dengan Hari Pajak pada tahun-tahun sebelumnya?

Setelah 3 tahun berturut-turut penerimaan pajak mampu tercapai, peringatan Hari Pajak 2024 menjadi momentum bagi seluruh insan di DJP agar makin semangat untuk mempertahankan rekor capaian penerimaan pajak.

Selain itu, momentum Hari Pajak ini juga menjadi babak baru dari perjalanan reformasi perpajakan yang dilakukan DJP. Ditandai dengan peluncuran 7 layanan perpajakan berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.

Meningkatkan kesadaran pajak menjadi kunci penting untuk mengoptimalkan penerimaan. Apa yang telah dilakukan DJP?

DJP telah melakukan berbagai upaya meningkatkan edukasi dan literasi perpajakan. Salah satunya melalui program inklusi pajak seperti pajak bertutur serta relawan pajak tiap tahunnya.

Selain itu, DJP juga telah menggencarkan edukasi pajak kepada masyarakat melalui sosialisasi, baik dalam bentuk seminar maupun webinar, yang dilaksanakan melalui media sosial dan saluran digital lainnya.

DJP memiliki program untuk memasukkan topik perpajakan dalam kurikulum sekolah. Bagaimana progresnya?

Perlu kami sampaikan, DJP saat ini telah melakukan berbagai kegiatan edukasi dalam meningkatkan literasi perpajakan di kalangan masyarakat. Salah satunya ialah dengan memasukkan topik perpajakan dalam kurikulum sekolah.

Pada tingkat SMA dan perguruan tinggi, telah dilaksanakan secara nasional di setiap Kanwil DJP. DJP telah melaksanakan inklusi kesadaran pajak lebih dari 570 perguruan tinggi di Indonesia. Untuk SMP, saat ini masih dalam tahap piloting di Surabaya dan Malang.

Dalam menjaga dan meningkatkan kepercayaan wajib pajak, DJP juga terus melaksanakan kegiatan inklusi pajak. DJP telah menjalin kerja sama terkait dengan pembinaan dan pengembangan tax center di seluruh Indonesia.

Coretax akan diterapkan pada akhir tahun ini, bagaimana persiapan DJP?

Sampai dengan saat ini, kami sudah melakukan berbagai upaya edukasi dan publikasi pada seluruh kanal yang tersedia untuk meningkatkan awareness serta pemahaman terkait dengan coretax kepada wajib pajak.

Kami juga memberikan berbagai bentuk pelatihan internal kepada seluruh pegawai sehingga dapat segera beradaptasi dengan sistem coretax dalam rangka memberikan pelayanan optimal kepada wajib pajak.

Apa target yang ingin dicapai dari coretax tersebut?

Saat ini, pembangunan coretax sedang dalam tahap pengujian. Pengujian tersebut dilakukan untuk memastikan sistem berjalan dengan optimal. Pengujian tersebut meliputi aspek fungsi, keamanan, performa, serta fleksibilitas pengembangan sistem.

Pembangunan coretax merupakan upaya DJP untuk meningkatkan kualitas layanan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Harapannya, dapat meningkatkan kepatuhan sukarela sehingga terjadi optimalisasi penerimaan pajak.

Bagaimana DJP menyikapi program-program dan target-target perpajakan yang diusung oleh pemerintahan baru?

Kami akan mendukung kebijakan pemerintah demi terwujudnya ekonomi Indonesia yang lebih baik. DJP sebagai salah satu unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan tentunya akan mengikuti arahan serta kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.

Apa pesan Anda selaku direktur penyuluhan, pelayanan, dan humas kepada para wajib pajak pada hari pajak tahun ini?

DJP mengucapkan terima kasih atas partisipasi aktif dan kontribusi wajib pajak dalam membangun Indonesia melalui pemenuhan kewajiban perpajakan.

Membayar pajak tentunya diwajibkan bukan semata-mata tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk gotong royong dalam membangun negara. Mereka yang mampu, saling menopang untuk membantu yang kurang mampu.

DJP berharap wajib pajak dapat makin patuh melaksanakan kewajiban perpajakan. Hal ini tentunya akan kami imbangi dengan peningkatan kualitas layanan kepada wajib pajak yang juga merupakan tujuan dari reformasi perpajakan yang saat ini tengah bergulir. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : wawancara, Hari Pajak, Hari Pajak 2024, penerimaan pajak, pajak, Ditjen Pajak, DJP, Dwi Astuti

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial