Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM
Minggu, 13 Juli 2025 | 12:00 WIB
UNIVERSITAS GAYAJANA MALANG
Fokus
Reportase

Hasil Survei, Besaran Pajak Kendaraan Pengaruhi Kepatuhan Bayar

A+
A-
19
A+
A-
19
Hasil Survei, Besaran Pajak Kendaraan Pengaruhi Kepatuhan Bayar

Ilustrasi. Sejumlah pengendara motor dan mobil melintasi Jembatan Kapuas di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (13/9/2022).  ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Nilai pajak kendaraan bermotor yang tidak terlalu tinggi diproyeksi akan meningkatkan kepatuhan pembayaran.

Berdasarkan pada hasil survei bersamaan dengan debat DDTCNews periode 1—20 September 2022, sebanyak 23% responden sangat setuju dan 60% responden setuju biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tidak terlalu tinggi akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran.

Dari 65 pengisi survei, hanya sebanyak 8% peserta yang menyatakan kurang setuju dengan korelasi beban PKB dengan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak tersebut. Sebanyak 9% menyatakan tidak setuju.

Baca Juga: Setor Sendiri PPh Final PHTB, WP Tak Perlu Bikin SPT Masa Unifikasi


Sejalan dengan hal tersebut, masih berdasarkan pada hasil survei, biaya PKB menjadi salah satu alasan sebagian masyarakat tidak melakukan registrasi ulang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati selama 2 tahun. Simak pula ‘Tarif Baru Pajak Kendaraan Bermotor yang Diatur dalam UU HKPD’.

Alasan lainnya adalah pengurusan administrasi yang tidak mudah. Beberapa responden survei juga berpendapat masyarakat tidak mempunyai waktu luang untuk mengurus registrasi ulang STNK. Beberapa responden juga berpendapat masyarakat tidak memahami proses administrasinya.

Baca Juga: Anak Usaha BUMN Ditunjuk Bikin Sistem Pajak Digital, Ini Urgensinya


Aufar Rino berpendapat banyak faktor yang mengakibatkan masyarakat memiliki tunggakan PKB. Salah satu faktornya adalah kondisi perekonomian yang melemah. Oleh karena itu, dia tidak setuju jika masyarakat langsung mendapat sanksi penghapusan data STNK.

“Apalagi, masyarakat menengah ke bawah masih menjadikan kendaraan bermotor sebagai alat transportasi dan penunjang mata pencaharian nomor satu,” katanya.

Baca Juga: Enam Profesional DDTC Masuk Nominasi ITR Asia-Pacific Awards 2025

Hal senada diungkapkan Yung Adamsyah. Menurutnya, masyarakat belum memiliki uang untuk membayar tunggakan pajak. Terlebih, saat ini, terdapat kenaikan harga sejumlah barang kebutuhan pokok sehingga berdampak pada kemampuan bayar masyarakat.

“Jika masyarakat belum mampu bayar pajak kendaraan, dikasih keringanan bayar pajak dan dikasih pemutihan pajak terlebih dahulu,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai dengan hasil survei, sebanyak 51% peserta tidak setuju dengan implementasi penghapusan data STNK. Sisanya, sebanyak 32 peserta atau 49% menyatakan setuju. Simak ‘Soal Hapus Data STNK Mati 2 Tahun, Pendapat Peserta Hampir Seimbang’.

Baca Juga: Ketentuan Invois sebagai Bukti Pungut PPh Pasal 22 Pedagang Online

Di sisi lain, sebanyak 11% peserta sangat setuju dan 42% peserta setuju kebijakan itu dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak. Simak ‘Efek Penghapusan Data STNK ke Kepatuhan Pajak, Begini Hasil Surveinya’.

Sebanyak 52% responden berpendapat implementasi aturan penghapusan data STNK dan potensi penyitaan kendaraan bermotor—karena dianggap bodong—selaras dengan upaya optimalisasi penerimaan daerah.


Baca Juga: DJP Sebut Merchant Skala Besar dan Kecil Kena Tarif PPh Flat 0,5%

Agustiana Ayu Susanti setuju dengan adanya penyitaan kendaraan bermotor jika masyarakat tidak taat secara administrasi. Namun, menurutnya, identitas yang dihapus sebaiknya bisa diaktifkan kembali jika pemilik kendaraan dapat menunjukkan bukti kepemilikannya.

Sesuai dengan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi. Dasar penghapusannya adalah permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat yang berwenang.

Penghapusan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat, sehingga tidak dapat dioperasikan. Penghapusan juga dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Baca Juga: Cara Membuka e-Learning Bagi Calon Peserta USKP A dan Materi Kursusnya

Registrasi ulang tersebut dibuktikan dengan adanya pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sesuai dengan Pasal 74 ayat (3), kendaraan bermotor yang telah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi tidak dapat diregistrasikan kembali. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : debat, debat pajak, pajak, STNK, pajak kendaraan bermotor, PKB, kendaraan bermotor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 Juli 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Demi Integritas, Bimo Wijayanto Sudah Pecat 7 Pegawai dalam 2 Bulan

Selasa, 15 Juli 2025 | 07:41 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pedagang Online Resmi Dipungut PPh Pasal 22, ‘Berlaku’ Bertahap

Selasa, 15 Juli 2025 | 06:00 WIB
PMK 37/2025

Ada Pungutan PPh Pasal 22, DJP Akan Tunjuk Marketplace Besar Dulu

Senin, 14 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

berita pilihan

Selasa, 15 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Sendiri PPh Final PHTB, WP Tak Perlu Bikin SPT Masa Unifikasi

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Anak Usaha BUMN Ditunjuk Bikin Sistem Pajak Digital, Ini Urgensinya

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:11 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

Enam Profesional DDTC Masuk Nominasi ITR Asia-Pacific Awards 2025

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 37/2025

Ketentuan Invois sebagai Bukti Pungut PPh Pasal 22 Pedagang Online

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:36 WIB
RAPBN 2026

Setujui Pagu Indikatif 2026, DPR Harap Kemenkeu Lebih Efisien

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:30 WIB
PMK 37/2025

DJP Sebut Merchant Skala Besar dan Kecil Kena Tarif PPh Flat 0,5%

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTAN PAJAK

Cara Membuka e-Learning Bagi Calon Peserta USKP A dan Materi Kursusnya

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Ada Bukti Pemotongan PPh Unifikasi, Perlukah Tetap Bikin SPT Masa?