Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Hasil Survei, Besaran Pajak Kendaraan Pengaruhi Kepatuhan Bayar

A+
A-
19
A+
A-
19
Hasil Survei, Besaran Pajak Kendaraan Pengaruhi Kepatuhan Bayar

Ilustrasi. Sejumlah pengendara motor dan mobil melintasi Jembatan Kapuas di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (13/9/2022).  ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Nilai pajak kendaraan bermotor yang tidak terlalu tinggi diproyeksi akan meningkatkan kepatuhan pembayaran.

Berdasarkan pada hasil survei bersamaan dengan debat DDTCNews periode 1—20 September 2022, sebanyak 23% responden sangat setuju dan 60% responden setuju biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tidak terlalu tinggi akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran.

Dari 65 pengisi survei, hanya sebanyak 8% peserta yang menyatakan kurang setuju dengan korelasi beban PKB dengan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak tersebut. Sebanyak 9% menyatakan tidak setuju.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun


Sejalan dengan hal tersebut, masih berdasarkan pada hasil survei, biaya PKB menjadi salah satu alasan sebagian masyarakat tidak melakukan registrasi ulang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati selama 2 tahun. Simak pula ‘Tarif Baru Pajak Kendaraan Bermotor yang Diatur dalam UU HKPD’.

Alasan lainnya adalah pengurusan administrasi yang tidak mudah. Beberapa responden survei juga berpendapat masyarakat tidak mempunyai waktu luang untuk mengurus registrasi ulang STNK. Beberapa responden juga berpendapat masyarakat tidak memahami proses administrasinya.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa


Aufar Rino berpendapat banyak faktor yang mengakibatkan masyarakat memiliki tunggakan PKB. Salah satu faktornya adalah kondisi perekonomian yang melemah. Oleh karena itu, dia tidak setuju jika masyarakat langsung mendapat sanksi penghapusan data STNK.

“Apalagi, masyarakat menengah ke bawah masih menjadikan kendaraan bermotor sebagai alat transportasi dan penunjang mata pencaharian nomor satu,” katanya.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Hal senada diungkapkan Yung Adamsyah. Menurutnya, masyarakat belum memiliki uang untuk membayar tunggakan pajak. Terlebih, saat ini, terdapat kenaikan harga sejumlah barang kebutuhan pokok sehingga berdampak pada kemampuan bayar masyarakat.

“Jika masyarakat belum mampu bayar pajak kendaraan, dikasih keringanan bayar pajak dan dikasih pemutihan pajak terlebih dahulu,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai dengan hasil survei, sebanyak 51% peserta tidak setuju dengan implementasi penghapusan data STNK. Sisanya, sebanyak 32 peserta atau 49% menyatakan setuju. Simak ‘Soal Hapus Data STNK Mati 2 Tahun, Pendapat Peserta Hampir Seimbang’.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Di sisi lain, sebanyak 11% peserta sangat setuju dan 42% peserta setuju kebijakan itu dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak. Simak ‘Efek Penghapusan Data STNK ke Kepatuhan Pajak, Begini Hasil Surveinya’.

Sebanyak 52% responden berpendapat implementasi aturan penghapusan data STNK dan potensi penyitaan kendaraan bermotor—karena dianggap bodong—selaras dengan upaya optimalisasi penerimaan daerah.


Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Agustiana Ayu Susanti setuju dengan adanya penyitaan kendaraan bermotor jika masyarakat tidak taat secara administrasi. Namun, menurutnya, identitas yang dihapus sebaiknya bisa diaktifkan kembali jika pemilik kendaraan dapat menunjukkan bukti kepemilikannya.

Sesuai dengan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi. Dasar penghapusannya adalah permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat yang berwenang.

Penghapusan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat, sehingga tidak dapat dioperasikan. Penghapusan juga dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Registrasi ulang tersebut dibuktikan dengan adanya pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sesuai dengan Pasal 74 ayat (3), kendaraan bermotor yang telah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi tidak dapat diregistrasikan kembali. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : debat, debat pajak, pajak, STNK, pajak kendaraan bermotor, PKB, kendaraan bermotor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini