Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

HUT ke-270, Pemprov Adakan Program Cashback Pajak Kendaraan Bermotor

A+
A-
0
A+
A-
0
HUT ke-270, Pemprov Adakan Program Cashback Pajak Kendaraan Bermotor

Program cashback Pemprov DI Yogyakarta (foto: medsos @hmasyogya)

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemprov DI Yogyakarta (DIY) menawarkan insentif berupa pengembalian dana atau cashback untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Humas Pemprov DIY menyatakan cashback pajak kendaraan bermotor diberikan untuk memeriahkan HUT ke-270 provinsi tersebut. Melalui insentif ini, wajib pajak bisa memperoleh cashback atas pembayaran pajak hingga 50%.

"Sedulur yang bayar pajak kendaraan bisa jadi lebih hemat nih dengan cashback hingga 50%," tulis akun media sosial @humasjogja, dikutip pada Kamis (6/3/2025).

Baca Juga: Model Ideal dalam Memilih Pimpinan Pengadilan Pajak Pasca-Putusan MK

Pemprov memberikan cashback kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada periode 1 hingga 31 Maret 2025. Insentif ini berlaku untuk pembayaran melalui BPD DIY Mobile dan QRIS BPD DIY Mobile.

Pada pembayaran melalui QRIS BPD DIY Mobile, cashback akan diberikan sebesar 50% maksimal Rp20.000. Untuk pembayaran melalui BPD DIY Mobile, cashback yang diberikan bisa mencapai Rp50.000.

Perlu diperhatikan, insentif diberikan terbatas kepada 500 pembayar pertama via BPD DIY Mobile, serta 500 pembayar pertama melalui QRIS BPD DIY Mobile. Selain itu, insentif juga hanya dapat dinikmati untuk 1 kali transaksi. Adapun pemberian cashback akan dilaksanakan 3 hari kerja setelah transaksi.

Baca Juga: Pemkot Bakal Buka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan di Kantor Camat

Lebih lanjut, pemprov mengimbau wajib pajak memanfaatkan insentif berupa cashback pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pajak yang jatuh tempo pada April, Mei, dan Juni 2025 juga sudah dapat dibayarkan pada Maret 2025.

"Yuk, manfaatkan promo ini sekarang Lur! Jangan sampai ketinggalan karena cashback terbatas!" bunyi keterangan foto yang diunggah. (rig)

Baca Juga: Mau Persiapan Rekonsiliasi PPN dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi di yogyakarta, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, program cashback

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 22 Juni 2025 | 08:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

KY Gelar Asesmen Kepribadian 5 Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 22 Juni 2025 | 07:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Peraturan Baru Ini Turut Atur Syarat Dapat Surat Bebas PPh PHTB di KEK

Sabtu, 21 Juni 2025 | 20:26 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Kaya Cenderung Tak Patuh, Bagaimana Solusinya?

Sabtu, 21 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Kostaf UI Gelar Taxcussion, Bahas Tax Ratio hingga Pemajakan HWI

berita pilihan

Senin, 23 Juni 2025 | 15:00 WIB
KOTA TANGERANG

Pemkot Bakal Buka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan di Kantor Camat

Senin, 23 Juni 2025 | 14:06 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Mau Persiapan Rekonsiliasi PPN dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar Ini

Senin, 23 Juni 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN BADUNG

Bupati: 82% Usaha Tak Terdaftar, Potensi Pajak Puluhan Trilun Menguap

Senin, 23 Juni 2025 | 12:30 WIB
PUBLIKASI WORLD BANK

World Bank Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tahun Ini Tumbuh 4,7 Persen

Senin, 23 Juni 2025 | 12:00 WIB
PMK 164/2023

Cara agar Dikenai Tarif PPh Umum Meski Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar

Senin, 23 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SINGKAWANG

Gelar Pekan Pajak Daerah, Pemkot Himpun PBB-P2 Hampir Rp1 Miliar

Senin, 23 Juni 2025 | 11:15 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pembelajaran Pajak Selalu Dinamis Mengikuti Perkembangan Zaman’