Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

HUT ke-270, Pemprov Adakan Program Cashback Pajak Kendaraan Bermotor

A+
A-
0
A+
A-
0
HUT ke-270, Pemprov Adakan Program Cashback Pajak Kendaraan Bermotor

Program cashback Pemprov DI Yogyakarta (foto: medsos @hmasyogya)

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemprov DI Yogyakarta (DIY) menawarkan insentif berupa pengembalian dana atau cashback untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Humas Pemprov DIY menyatakan cashback pajak kendaraan bermotor diberikan untuk memeriahkan HUT ke-270 provinsi tersebut. Melalui insentif ini, wajib pajak bisa memperoleh cashback atas pembayaran pajak hingga 50%.

"Sedulur yang bayar pajak kendaraan bisa jadi lebih hemat nih dengan cashback hingga 50%," tulis akun media sosial @humasjogja, dikutip pada Kamis (6/3/2025).

Baca Juga: Kantor Pajak Beri Edukasi soal Coretax terhadap Puluhan Aparat Militer

Pemprov memberikan cashback kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada periode 1 hingga 31 Maret 2025. Insentif ini berlaku untuk pembayaran melalui BPD DIY Mobile dan QRIS BPD DIY Mobile.

Pada pembayaran melalui QRIS BPD DIY Mobile, cashback akan diberikan sebesar 50% maksimal Rp20.000. Untuk pembayaran melalui BPD DIY Mobile, cashback yang diberikan bisa mencapai Rp50.000.

Perlu diperhatikan, insentif diberikan terbatas kepada 500 pembayar pertama via BPD DIY Mobile, serta 500 pembayar pertama melalui QRIS BPD DIY Mobile. Selain itu, insentif juga hanya dapat dinikmati untuk 1 kali transaksi. Adapun pemberian cashback akan dilaksanakan 3 hari kerja setelah transaksi.

Baca Juga: MA Butuh 5 Hakim Agung TUN Pajak, KY Gelar Seleksi

Lebih lanjut, pemprov mengimbau wajib pajak memanfaatkan insentif berupa cashback pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pajak yang jatuh tempo pada April, Mei, dan Juni 2025 juga sudah dapat dibayarkan pada Maret 2025.

"Yuk, manfaatkan promo ini sekarang Lur! Jangan sampai ketinggalan karena cashback terbatas!" bunyi keterangan foto yang diunggah. (rig)

Baca Juga: Membaca Penerapan Coretax, Sudahkah Jadi Solusi?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi di yogyakarta, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, program cashback

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Maret 2025 | 16:18 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Pajak Rumah Sakit

Rabu, 05 Maret 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Buka Peluang Turunkan Tarif Bea Masuk atas Barang Kanada-Meksiko

berita pilihan

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:30 WIB
DANANTARA

Susunan Lengkap Pejabat Danantara Bakal Diumumkan Pekan Depan

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:17 WIB
MAHKAMAH AGUNG

MA Butuh 5 Hakim Agung TUN Pajak, KY Gelar Seleksi

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:15 WIB
LAPORAN FOKUS

Membaca Penerapan Coretax, Sudahkah Jadi Solusi?

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:10 WIB
LAPORAN FOKUS

6 Pilar Utama Membangun Tax Administration 3.0

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:57 WIB
LAPORAN FOKUS

Digitalisasi Administrasi Pajak, Apa Saja Teknologi yang Dipakai?

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:49 WIB
LAPORAN FOKUS

Digitalisasi Sistem Perpajakan di Negara Lain, Bagaimana Transisinya?

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:41 WIB
SELEKSI CPNS

Pengumuman! Pengangkatan CPNS Mundur Jadi Oktober 2025

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:29 WIB
LAPORAN FOKUS

10 Masalah Teknis dalam Penerapan Coretax System

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:21 WIB
LAPORAN FOKUS

Melihat Sederet Ikhtiar Kuat Otoritas Pajak Atasi Kendala Coretax