Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kanal Pakpol DDTCNews Ditutup: 576 Konten Telah Diakses 1,78 Juta Kali

A+
A-
1
A+
A-
1

JAKARTA, DDTCNews - Mulai hari ini, Jumat (25 Oktober 2024), kanal Pajak dan Politik (Pakpol) DDTCNews: Suaramu, Pajakmu resmi ditutup. Penutupan kanal ini dilakukan dalam acara Temu Kontributor Buku DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran di Menara DDTC.

Seperti diketahui, kanal ini diluncurkan pada Juli 2023. Redaksi DDTCNews mengambil tagline Suaramu, Pajakmu karena suara dari para pemilih tidak hanya menentukan presiden dan wakil presiden serta para wakil rakyat, tetapi juga arah kebijakan pajak ke depan.

“Melalui kanal ini, DDTCNews telah menyediakan 576 konten bagi pembaca. Seluruh konten telah diakses sebanyak 1,78 juta kali. Bagi DDTCNews, angka itu merupakan bukti adanya kepercayaan dari pembaca. Terima kasih!” ujar Pemimpin Redaksi DDTCNews Kurniawan Agung Wicaksono.

Statistik tersebut dinilai sejalan dengan harapan awal DDTCNews, yakni menyediakan wadah bertemunya partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden, dan calon wakil presiden dengan para calon pemilih dalam pemilu 2024.

Konten dalam kanal Pakpol DDTCNews ini bervariasi dan tersebar di semua subkanal. Mulai dari berita nasional, berita daerah, berita internasional, wawancara, lomba, perspektif, kutipan, tajuk, narasi data, kamus, kampus, agenda, infografis, foto, hingga video.

Hadirnya program ini juga menjadi bagian dari wujud nyata 3 misi DDTCNews, yaitu menyediakan informasi, memberikan masukan atas kebijakan perpajakan, sekaligus menjadi wahana edukasi perpajakan bagi masyarakat.

“Presiden dan wakil presiden sudah dilantik. Jajaran kabinet Merah Putih juga sudah terbentuk. Kini, saatnya kita mengawal arah kebijakan perpajakan 5 tahun mendatang. Tetap dapatkan informasi perpajakan terkini melalui DDTCNews,” kata Kurniawan.

Meskipun kanal ini sudah ditutup, berbagai informasi pajak dan politik tetap akan disediakan oleh DDTCNews melalui berbagai kanal lainnya. Terlebih, hal ini berawal dari keyakinan bahwa bidang perpajakan seharusnya tidak boleh ditinggalkan dalam berbagai diskursus semua sektor, termasuk politik.

Layaknya politik, bidang perpajakan seharusnya juga dekat dengan masyarakat karena merupakan kontributor terbesar dari pendapatan negara. Simak pula ‘Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran’. (kaw)

Topik : pajak dan politik, pakpol, pakpol ddtcnews, pemilu 2024, pajak, perpajakan, capres, caleg, parpol

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pembetulan SPT Tahunan di Era Coretax System, Begini Mekanismenya

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Pastikan PIC Punya Akses FP Keluaran agar Tak Muncul Notif Eror Ini

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Ada Alasan Ini, DJP Bisa Kirim Tim Cari Informasi Pajak Ke Luar Negeri

berita pilihan

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Imbau Pemda, Bappenas: Perencanaan Daerah Harus Selaras dengan Pusat

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:40 WIB
LAPORAN FOKUS

Dialog Soal PTKP Jangan Sebatas Naik-Tidaknya, Tapi Juga Skema Ideal

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:20 WIB
LAPORAN FOKUS

‘Rakyat Dapat Keringanan dari Naiknya Batas Pembebasan Pajak’