Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Manipulasi Laporan Pajak? Awas, Pemda Bisa Kenakan Sanksi 4 Kali Lipat

A+
A-
0
A+
A-
0
Manipulasi Laporan Pajak? Awas, Pemda Bisa Kenakan Sanksi 4 Kali Lipat

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Jawa Timur, menegaskan akan memberi sanksi denda 4 kali lipat terhadap wajib pajak yang tidak patuh.

Kasubid Pajak Daerah II Bapenda Kota Malang Ramdhani Ramdhani Pradana mengatakan sanksi denda 4 kali lipat tersebut menyasar wajib pajak yang didapati tidak transparan dalam menyampaikan laporan pajaknya.

“Kami ada penambahan persentase, kami akan mengalikan empat kali lipat dari yang dilaporkan," ujar Ramdhani, dikutip pada Jumat (21/2/2025).

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Ramdhani menambahkan sanksi tersebut dikenakan untuk mengantisipasi manipulasi laporan pajak dari wajib pajak. Ia menjelaskan sanksi denda tersebut dikenakan berdasarkan pada selisih nominal antara pajak yang seharusnya terutang dengan jumlah pajak yang dilaporkan.

"Misalnya, ada wajib pajak laporan pajak sebenarnya Rp50 juta, tetapi yang dilaporkan hanya Rp30 juta. Nah, untuk Rp 20 juta ini kemana? Maka selisih itu dikalikan empat, berarti menjadi Rp 80 juta," jelasnya.

Ramdhani berujar sanksi tersebut dikenakan untuk memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh. Sebab, Bapenda Kota Malang menilai banyak wajib pajak yang tidak patuh hingga berujung pada tak tercapainya target penerimaan pajak tahun lalu.

Baca Juga: Biar Fokus Puasa, DJP Sarankan WP segera Lapor SPT Tahunan 2024

Pada 2024, Bapenda Kota Malang mematok target penerimaan pajak senilai Rp800,6 miliar, tetapi hanya terealisasi senilai Rp696 Miliar. Sementara itu, Bapenda Kota Malang menetapkan target penerimaan senilai Rp846 miliar tahun ini.

Target penerimaan pajak pada 2025 mengalami kenaikan senilai Rp40,6 miliar dari target 2024. Guna mencapai target penerimaan tersebut, Bapenda Kota Malang mengimbau agar wajib pajak patuh dan jujur dalam menyampaikan laporan terkait dengan pajak.

"Banyak yang tidak tertib membayar dan tidak transparan, akhirnya tidak tercapai. Di 2025 itu kami yang tingkatkan mengenai kesadaran tertib terhadap pajak," beber Ramdhani, seperti dilansir jatimtimes.com. (sap)

Baca Juga: WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, target pajak, kepatuhan pajak, PAD, laporan pajak, sanksi pajak, denda pajak, Malang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Februari 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI SUMATERA BARAT

Dorong Warga Mutasikan Kendaraannya, Ketua DPRD Usulkan Bebas BBNKB

Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:00 WIB
KOTA BANJARBARU

Lebih 100.000 Surat Tagihan PBB Mulai Disebar Lewat Ketua RT

Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:00 WIB
KABUPATEN BANDUNG BARAT

Kas Daerah Kena Efisiensi, Pemda Ingin Warga Tetap Patuh Bayar Pajak

Sabtu, 22 Februari 2025 | 08:00 WIB
KOTA MATARAM

Efisiensi Anggaran Era Prabowo Tekan Potensi Pajak Hotel

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini