Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Efisiensi Anggaran Era Prabowo Tekan Potensi Pajak Hotel

A+
A-
0
A+
A-
0
Efisiensi Anggaran Era Prabowo Tekan Potensi Pajak Hotel

Ilustrasi. Petugas merapikan tempat tidur kamar Swiss Belhotel Danum di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (4/2/2025). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/YU

MATARAM, DDTCNews - Potensi pajak hotel di Kota Mataram, NTB berpotensi turun akibat efisien anggaran belanja yang dilakukan oleh pemerintah.

Pasalnya, efisiensi belanja akan mengurangi agenda meeting, incentive, conference, and exhibition (MICE) yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah pusat dan pemda di hotel.

"Kami sudah memprediksi adanya penurunan penerimaan dari pajak hotel," kata Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Achmad Amrin, dikutip Sabtu (22/2/2025).

Baca Juga: Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Menurut Achmad, situasi yang serupa sempat terjadi pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kala itu, pemerintah pusat mengimbau instansi untuk tidak menyelenggarakan kegiatan di hotel. Imbauan tersebut berdampak signifikan terhadap penghasilan pelaku usaha hotel dan penerimaan pajak hotel di Mataram.

Saat ini, pemerintah tidak hanya sekadar mengeluarkan imbauan, melainkan memangkas anggaran belanja yang berkaitan dengan kegiatan MICE di hotel secara langsung berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025.

Baca Juga: Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

"Makanya kita antisipasi, mulai hari ini melakukan pengawasan. Kebetulan IDI sekarang ada acara. Nah, setelahnya akan seperti apa," ujar Achmad seperti dilansir lombokpost.jawapos.com.

Selain itu, Achmad mengatakan pihaknya juga sudah menghitung ulang potensi pajak hotel pada tahun ini. Proyeksi pajak hotel yang dihitung oleh BKD akan menjadi landasan dalam melakukan perubahan atas APBD 2025.

Tak hanya melakukan pengawasan dan penghitungan ulang, BKD Kota Mataram juga akan mengoptimalkan sumber pendapatan selain pajak hotel. "Coba kita lihat nanti, mana saja yang bisa dijadikan opsi lain," kata Achmad. (sap)

Baca Juga: Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak hotel, pajak hiburan, vila, rumah tinggal, efisiensi, Lombok

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN MIMIKA

Kejar Tunggakan Rp43 Miliar, Pemda Optimalkan Penagihan Pajak Daerah

Selasa, 18 Februari 2025 | 13:30 WIB
KOTA BANJARBARU

Siasati Efisiensi Anggaran, Pemda Ajak Masyarakat Patuh Bayar PBB

Senin, 17 Februari 2025 | 08:45 WIB
KOTA DUMAI

Pemda Adakan Program Diskon Pajak Bumi dan Bangunan, Cek Jadwalnya!

Minggu, 16 Februari 2025 | 13:30 WIB
APBN 2025

Prabowo Bakal Efisiensi Anggaran hingga Rp750 Triliun dalam 3 Tahap

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?