Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Pemkot Bakal Bikin Sensus Kendaraan Demi Optimalkan Penerimaan Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemkot Bakal Bikin Sensus Kendaraan Demi Optimalkan Penerimaan Pajak

Ilustrasi. Warga memperlihatkan STNK dan plat nomor kendaraan usai melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Banda Aceh, Aceh, Senin (13/1/2025). ANTARA FOTO/Khalis Surry/nz

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau mengagendakan sensus kendaraan bermotor untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan pelaksanaan sensus menjadi upaya pemkot mendukung peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor, terutama setelah mekanisme opsen diterapkan. Pemkot Pekanbaru akan melaksanakan sensus pajak kendaraan bermotor ini bersama dengan Pemprov Riau.

"Kalau diperlukan penguatan dasar hukum dan koordinasi dengan pihak terkait, akan kita jajaki," katanya, dikutip pada Jumat (21/2/2025).

Baca Juga: Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Alek mengatakan pajak kendaraan bermotor menjadi kontributor penting dalam pajak daerah di Riau dan Kota Pekanbaru. Pemkot Pekanbaru pun berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor yang ada di wilayah tersebut.

Sensus bertujuan mendata ulang semua kendaraan bermotor yang ada di Kota Pekanbaru. Dengan data yang lebih baik, pemkot dan pemprov akan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Selain sensus, dia menyebut pemkot juga berupaya merekonsiliasi data penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bersama Pemprov Riau. Secara bersamaan, upaya pengawasan dan penagihan pajak daerah juga akan terus dilaksanakan.

Baca Juga: Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

"Prinsipnya adalah bentuk sinergi yang ke depannya dapat berupa pendataan bersama, pengawasan dan penagihan bersama, serta rekonsiliasi penerimaan," ujarnya.

Alek menambahkan penerapan mekanisme opsen membuat pemkot memiliki tanggung jawab lebih besar untuk ikut mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. Opsen pajak daerah tersebut dilaksanakan berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB tanpa mengubah beban pajak yang ditanggung wajib pajak. Opsen diberlakukan untuk menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang selama ini berlangsung dari provinsi ke kabupaten/kota. (sap)

Baca Juga: Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, target pajak, penerimaan pajak, PKB, PAD, sensus kendaraan bermotor, Pekanbaru

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:00 WIB
KABUPATEN BANDUNG BARAT

Kas Daerah Kena Efisiensi, Pemda Ingin Warga Tetap Patuh Bayar Pajak

Sabtu, 22 Februari 2025 | 08:00 WIB
KOTA MATARAM

Efisiensi Anggaran Era Prabowo Tekan Potensi Pajak Hotel

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:15 WIB
KABUPATEN CILACAP

Catat! Pemda Pastikan Tak Ada Kenaikan NJOP pada Tahun Ini

Jum'at, 21 Februari 2025 | 09:00 WIB
KOTA MALANG

Manipulasi Laporan Pajak? Awas, Pemda Bisa Kenakan Sanksi 4 Kali Lipat

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini