Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pengangkatan CASN 2024 Akhirnya Dipercepat, Ini Jadwalnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengangkatan CASN 2024 Akhirnya Dipercepat, Ini Jadwalnya

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (kanan) bersama Menteri PANRB Rini Widyantini (kiri) menyampaikan keterangan terkait pengangkatan CASN dan PPPK di Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (17/3/2025). Pemerintah memutuskan untuk mempercepat pengangkatan CASN untuk formasi tahun 2024 yang diselesaikan paling lambat Juni 2025 dan PPPK paling lambat Oktober 2025. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akhirnya memutuskan mempercepat proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pengangkatan CPNS dilaksanakan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II paling lambat pada Oktober 2025. Menurutnya, pengangkatan CASN akan dilakukan berdasarkan kesiapan kementerian/lembaga dan pemda.

"Penyelesaian pengangkatan ini agar ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai dengan kesiapan tiap-tiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dan instansi terkait," katanya, dikutip pada Selasa (18/3/2025).

Baca Juga: DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Semula, pengangkatan CPNS memang direncanakan pada Maret 2025. Namun, pemerintah kemudian menjadwalkan pengangkatan CPNS akan dilaksanakan pada Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK pada Maret 2026.

Prasetyo menuturkan rencana penundaan pengangkatan CASN bertujuan memastikan penempatan CASN dapat memberikan dampak yang optimal bagi pelayanan masyarakat, serta memastikan hak-hak CASN dapat terpenuhi. Misal, dari sisi kelancaran pengangkatan, ketepatan penggajian, penempatan, dan kesesuaian informasi.

Sejalan dengan masukan dari publik dan arahan Presiden Prabowo Subianto, pengangkatan CASN diputuskan dipercepat. K/L dan pemda pun diminta segera melakukan analisis dan simulasi mengenai pengangkatan CASN tersebut dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Di sisi lain, Prasetyo juga menegaskan pemerintah perlu tetap menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam rekrutmen ASN.

"Kami meminta seluruh calon ASN untuk tetap tenang, dan percayalah pemerintah berkomitmen penuh dalam hal memenuhi hak-hak Saudara-Saudara sekalian," ujarnya.

Senada, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan pemerintah sempat menunda pengangkatan untuk melindungi CASN dengan menata secara komprehensif proses dan kesiapan di lapangan.

Baca Juga: Meski Deflasi, Kemenkeu Sebut Daya Beli Masyarakat Masih Terjaga

Penataan yang lebih komprehensif bertujuan memastikan pengangkatan CASN berjalan secara lebih optimal dan dengan formasi dan kualifikasi yang tepat.

Menurutnya, percepatan pengangkatan CASN merupakan kebijakan nasional sehingga saat ini K/L dan pemda perlu berperan aktif dalam penyelesaian pengangkatan tersebut. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : aparatur sipil negara, ASN, CASN 2024, pengangkatan CASN, kementerian pan-rb, menteri sekretaris negara prasetyo hadi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Juni 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Bikin Utang Melambung, Elon Musk Tolak RUU Pajak Trump

Rabu, 04 Juni 2025 | 12:47 WIB
KONSEP DASAR PAJAK

Wajib Dibaca! Buku Ini Penting untuk Bekal Anda Menyelami Dunia Pajak

Rabu, 04 Juni 2025 | 12:00 WIB
OECD ECONOMIC OUTLOOK EDISI JUNI 2025

OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Ini

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Indonesia Bakal Gabung dengan Konvensi Antisuap OECD

berita pilihan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:00 WIB
SE-7/PJ/2025

DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jika Sudah Gabung OECD, Perdagangan dan Investasi RI Diyakini Melesat

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP KALSELTENG

Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Optimalkan PBJT, Pemkot Bakal Terapkan Tap Parkir di Semua Titik

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Jajaran Jauhi Korupsi dan Penyelewengan