Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Pengusaha Alat Kesehatan Usul Syarat Insentif Pajak Direlaksasi

A+
A-
4
A+
A-
4
Pengusaha Alat Kesehatan Usul Syarat Insentif Pajak Direlaksasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengembangan Ekosistem Alat Kesehatan Indonesia (HIPELKI) mengusulkan relaksasi persyaratan dalam mengajukan insentif pajak.

Ketua Umum HIPELKI Randy H. Teguh mengatakan insentif pajak dapat menjadi booster dalam mendorong pengembangan industri alat kesehatan. Sayangnya, kebanyakan pelaku industri kesulitan memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk menikmati insentif pajak tersebut.

"Agar ramai dimanfaatkan, menurut saya proses-prosesnya saja yang dipermudah," katanya, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Randy mengatakan Indonesia telah memiliki berbagai skema insentif pajak untuk mendukung industri alat kesehatan seperti tax holiday dan supertax deduction untuk kegiatan litbang. Sayangnya, persyaratan yang sulit menyebabkan belum banyak industri alat kesehatan memanfaatkan insentif pajak.

Misal pada tax holiday, syarat yang sulit dipenuhi industri alat kesehatan yakni nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp100 miliar. Sebab, investasi pada industri alat kesehatan rata-rata senilai Rp20 hingga Rp50 miliar.

Pemerintah memberikan insentif tax holiday dalam 2 kelompok, yakni 100% untuk investasi paling sedikit Rp500 miliar dan 50% untuk investasi Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. Pengurangan pajak 50% inilah yang sering disebut mini tax holiday.

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Randy menyebut industri alat kesehatan memerlukan skema insentif yang dapat melonggarkan arus kas. Apabila persyaratan dan prosedurnya dipermudah, dia meyakini banyak pelaku industri yang berminat memanfaatkannya.

Terlebih, pemerintah berencana mengimplementasikan implementasi coretax administration system yang bakal mengubah proses bisnis di bidang pajak pada tahun depan.

"[Pemberian] insentif akan sangat baik. Itu sangat mendorong, bisa menjadi doping atau booster untuk pertumbuhan industri," ujarnya.

Baca Juga: Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berencana mengusulkan insentif pajak untuk penurunan harga berbagai obat dan alat kesehatan kepada Kementerian Keuangan. Namun, dia belum memerinci usulan insentif tersebut.

Harga obat dan alat kesehatan yang tinggi akan berdampak pada mahalnya tarif pelayanan kesehatan di Indonesia. Terlebih, untuk produk yang termasuk bahan medis habis pakai (BMHP) seperti peralatan infus.

Selain menurunkan harga, dia juga berharap pemberian insentif pajak mampu mendorong lebih banyak obat dan alat kesehatan diproduksi di dalam negeri. (sap)

Baca Juga: Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, fasilitas pajak, tax allowance, tax holiday, PP 78/2019, PMK 96/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Februari 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Mobil Listrik dan Hybrid Dapat Insentif Pajak Lagi, Ini Kata DJP

Selasa, 18 Februari 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Siap-Siap! Pemerintah Bakal Tanggung PPN Pembelian Motor Listrik

Selasa, 18 Februari 2025 | 12:00 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Investasi, Ratusan Wajib Pajak Sudah Manfaatkan Insentif Fiskal

Selasa, 18 Februari 2025 | 09:02 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Peraturan Pemeriksaan Pajak Dilebur Jadi 1 PMK, Simak Perubahannya

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025