Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Penyedia Marketplace e-Commerce Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Setuju?

A+
A-
34
A+
A-
34
Penyedia Marketplace e-Commerce Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Setuju?

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menjalankan ketentuan pada Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dalam ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce.

Pemerintah akan menunjuk penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pihak lain yang melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"[Penyedia] marketplace feasible [atau] enggak [ditunjuk sebagai pemungut pajak]? Feasible. Cuma kan mesti harus ngobrol. Harus diskusi dengan para pelaku,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Suryo mengaku akan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait sebelum menjalankan ketentuan undang-undang tersebut. Menurutnya, skema tersebut juga sudah berjalan untuk platform marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan PMK 58/2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan berkaca pada evaluasi implementasi PMK 58/2022, tidak ada masalah dalam pemungutan pajak oleh penyedia marketplace. Simak ‘E-Commerce Pungut Pajak, Bagaimana Aturan bagi Marketplace Pemerintah?’.

Kendati demikian, sambung Yon, pemerintah tidak bisa serta-merta menunjuk penyelenggara e-commerce menjadi pemungut pajak. Penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak harus dilakukan pada saat yang tepat.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

“Tentu tidak sebatas kena dan tidak kena. Akan kita evaluasi kapan kira-kira momen yang tepat untuk diimplementasikan dan model pengenaannya seperti apa,” ujar Yon.

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan ada beberapa isu yang digodok terkait degan rencana penunjukan penyedia platform marketplace dalam e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.

Adapun beberapa isu yang dimaksud seperti kriteria platform marketplace dalam e-commerce yang dapat ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak. Ada pula isu menyangkut ketentuan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Bonarsius mengatakan terdapat 2 prinsip yang menjadi pedoman DJP dalam menyusun aturan teknis. Pertama, ketentuan tidak memberatkan pelaku e-commerce. Kedua, pelaku e-commerce memiliki kemampuan untuk menjalankan kewajibannya.

"Kami berusaha sedemikian rupa tidak mengubah sistem yang ada. Itu saja kita kelola, tapi memang ada mungkin keharusan-keharusan [yang harus dilaksanakan pelaku e-commerce],” ungkap Bonarsius.

Dalam sejumlah pemberitaan di media massa, Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga berharap regulasi dari pemerintah tidak diterapkan secara mendadak. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan waktu yang cukup untuk melakukan edukasi kepada para pelaku usaha, terutama UMKM.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Dia pun mengimbau pemerintah untuk melakukan edukasi kepada pelaku UMKM dengan menggandeng penyedia platform e-commerce sebelum disahkannya peraturan pajak yang terkait dengan e-commerce.

“Bagaimana nantinya kita bisa memberikan waktu yang cukup dalam penerapannya,” ujar Bima.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju dengan adanya penunjukan penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pemotong atau pemungut pajak? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Selasa, 29 November 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 2 Desember 2022. (kaw)

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

*Redaksi DDTCNews memperpanjang periode debat hingga Selasa, 6 Desember 2022 pukul 15.00 WIB.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : debat, debat pajak, pajak, UU HPP, pemungut pajak, UU KUP, penunjukan pihak ketiga, e-commerce, DJP
X

Edit Komentar

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Komentar
Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Setuju 
92
71.88%

ave

Rabu, 21 Desember 2022 | 10:15 WIB
setuju #MariBicara

Fitria Rhamdani

Minggu, 04 Desember 2022 | 17:41 WIB
#MariBicara (Opini lanjutan) seperti saat ini perusahaan PKP yang dimana pembeli dikenakan PPN atas barang yang mereka beli mungkin sebagian orang menganggap nominal dipungut pajaknya tidak seberapa tapi bagi pembeli yang keberatan tentu akan mencari penjual barang serupa yang tidak dikenakan PPN h ... Baca lebih lanjut

Fitria Rhamdani

Minggu, 04 Desember 2022 | 17:38 WIB
#MariBicara kalau menurut saya tidak setuju walaupun kata setuju atau tidak setuju ditopik ini mempunyai kekurangan dan kelebihan masing2, tapi disini saya mau berkomentar tidak setuju. Hal pertama, minimnya kemampuan UMKM terkait administrasi perpajakan jadi DJP harus benar2 memikirkan proses adm ... Baca lebih lanjut

Syaiful Bahri

Minggu, 04 Desember 2022 | 12:23 WIB
Resistensi adalah gambaran yang akan dihadapi oleh pemerintah saat menerapkan kebijakan ini. Konsolidasi antar semua pihak harus dilakukan guna memudahkan pelaksanaan kebijakan tersebut, mengingat pajak merupakan kontrak sosial antar pemerintah dan masyarakat Dari segi asas pajak, kebijakan te ... Baca lebih lanjut

Hendra Oentoro

Sabtu, 03 Desember 2022 | 15:26 WIB
Pemungutan pajak dengan menunjuk pihak penyedia platform akan membebani perusahaan dalam hal administration cost. Hal ini akan membuat perusahaan untuk mengalihkan biaya tersebut kepada pengguna platform yang ujung-ujungnya akan membuat harga dalam platform tersebut menjadi mahal. Dimana hal ini aka ... Baca lebih lanjut

Bulan Lestari Yasinta Simatupang

Sabtu, 03 Desember 2022 | 08:43 WIB
#MariBicara (Opini 3 Bulan Simatupang) Tak hanya itu, jika akhirnya penyedia marketplace e-commerce ditunjuk sebagai pemotong dan pemungut pajak, tentunya akan keluar cost yang lebih banyak di pihak marketplace e-commerce sebab mereka perlu membangun sarana prasarana digital untuk mendukung ... Baca lebih lanjut

Bulan Lestari Yasinta Simatupang

Sabtu, 03 Desember 2022 | 08:41 WIB
#MariBicara (Opini 2 Bulan Simatupang) Selain itu, perlu juga diketahui bahwa untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, marketplace e-commerce haruslah mampu mengetahui nilai transaksi dari setiap reseller yang berada di bawah naungannya dan menurut saya marketplace e-commerce belum m ... Baca lebih lanjut

Bulan Lestari Yasinta Simatupang

Sabtu, 03 Desember 2022 | 08:37 WIB
#MariBicara (Opini 1 Bulan Simatupang) Saya secara pribadi menyatakan ketidaksetujuan saya akan kondisi yang meletakkan penyedia marketplace e-commerce sebagai pemungut pajak, karena menurut saya keputusan ini akan melahirkan berbagai masalah kompleks bagi para pelaku usaha, khususnya UMKM, ya ... Baca lebih lanjut

Agatha Sekar

Jum'at, 02 Desember 2022 | 15:49 WIB
setuju karena pemilik bisnis wajib dikenakan pajak

Dewa Ayu Made Kislina

Jum'at, 02 Desember 2022 | 14:27 WIB
#MariBicara Part 3: Selain itu, penerimaan negara akan meningkat. Pengawasan lebih mudah. Dan amanah pasal 32A KUP dalam UU HPP yaitu not only vat, but also withholding income tax. Kemudian, dari sisi pemerintah dan penyedia platform juga akan mendapat manfaat atau insentif yang cukup besar apabila ... Baca lebih lanjut
1 2 3 4 >

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini