Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pramono Anung Turunkan Tarif Pajak Bensin Jadi 5%

A+
A-
1
A+
A-
1
Pramono Anung Turunkan Tarif Pajak Bensin Jadi 5%

Masyarakat mengisi BBM di SPBU. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wpa.

JAKARTA, DDTCNews -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan akan menurunkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari 10% menjadi 5% bagi kendaraan pribadi. Sementara itu, tarif PBBKB untuk kendaraan umum akan dipangkas dari 5% menjadi 2,5%.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan keputusan itu merupakan bentuk relaksasi dari tarif maksimal PBBKB yang diatur pemerintah pusat sebesar 10%.

"Kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan dan diskon yang dulu dipungut 10% menjadi 5% untuk kendaraan pribadi dan menjadi 2,5% untuk kendaraan umum," ujarnya, dikutip pada Kamis (24/4/2025).

Baca Juga: Jakarta Beri Diskon Pajak Bahan Bakar hingga 80%, Begini Ketentuannya

Menurut Pramono, PBBKB telah belaku selama lebih dari 10 tahun dan pemungutannya dilakukan oleh PT Pertamina (Persero). Adapun UU HKPD memberikan wewenang kepada pemerintah provinsi untuk menetapkan tarif PBBKB yang berlaku di wilayahnya sepanjang tidak melebihi 10%.

"Tetapi dengan undang-undang baru ada diskresi yang diberikan kepada gubernur. Sehingga dengan demikian kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta," jelasnya.

Pramono menambahkan penyesuaian tarif PBBKB akan segera disosialisasikan ke masyarakat. Selain itu, perubahan tarif PBBKB tersebut juga akan ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan gubernur (pergub).

Baca Juga: Akibat Salah Setor, Daerah Ini Duga Ada Kebocoran PBBKB Rp100 Miliar

"Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU, perubahan itu enggak akan terasa kecuali warga Jakarta," tandasnya dilansir https://m.beritajakarta.id/.

Sebagai informasi, PBBKB merupakan pajak yang dipungut atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (biasa disebut bensin) dan alat berat. PBBKB menjadi salah satu jenis pajak yang pemungutannya menjadi wewenang pemerintah provinsi.

Pemungutan PBBKB dilakukan oleh produsen dan/atau importir (seperti Pertamina) atau nama lain sejenis atas bahan bakar yang disalurkan atau dijual kepada lembaga penyalur (di antaranya SPBU Pertamina).

Baca Juga: Pemprov Raup Rp2,47 Triliun, Terbesar dari Pajak BBM dan Kendaraan

Pemungutan PBBKB yang telah dilakukan oleh produsen/importir saat penyerahan ke lembaga penyalur membuat harga yang kamu bayarkan ketika membeli bensin di SPBU itu sudah termasuk PBBKB.

Melalui UU HKPD, pemerintah pusat mengatur tarif PBBKB maksimal ditetapkan 10%. Namun, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling tinggi 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Terkait dengan tarif tersebut, pemda kemudian menetapkan tarif PBBKB yang berlaku di wilayahnya melalui peraturan daerah masing-masing. Pemerintah daerah pun bisa menetapkan tarif PBBKB yang berlaku di wilayahnya sepanjang tidak melebihi 10%.

Baca Juga: Menpora Sebut Tarif Pajak 10% atas Olahraga Padel Sudah Ideal

Misal, Pemprov Jakarta dalam Perda 1/2024 menetapkan tarif PBBKB sebesar 10%. Namun, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Artinya, kendaraan umum membayar PBBKB sebesar 5%. Simak Ini 10 Jenis Pajak Daerah dan Tarifnya di Provinsi DKI Jakarta

Adapun tarif PBBKB yang berlaku di Jakarta berdasarkan Perda 1/2024 tersebut mengalami kenaikan apabila dibandingkan dengan peraturan terdahulu. Sebelumnya, tarif PBBKB dipatok sebesar 5% sesuai dengan Perda DKI Jakarta 10/2010. Simak Pemprov DKI Jakarta Naikkan Tarif Pajak Bahan Bakar Jadi 10 Persen

Namun, terhitung sejak 5 Januari 2024, Perda DKI Jakarta 10/2010 dicabut dan digantikan dengan Perda DKI Jakarta 1/2024. Berarti, keputusan Pramono untuk menurunkan tarif PBBKB tersebut mengembalikan tarif PBBKB yang sempat berlaku di Jakarta sebelumnya. (dik)

Baca Juga: Pemprov Himpun Rp1,79 Trilliun, Ditopang Pajak BBM dan Kendaraan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bbm, bahan bakar kendaraan, pajak pajak, UU HKPD, dki jakarta, pramono anung

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:30 WIB
KOTA MALANG

Potensi Besar, Pemkot Harap Usaha Kos Kembali Jadi Objek Pajak

Selasa, 10 Juni 2025 | 10:00 WIB
DKI JAKARTA

Daerah Ini Digitalisasi Proses Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Senin, 09 Juni 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pemprov Tetapkan 14 Perusahaan yang Wajib Pungut Pajak BBM Kendaraan

berita pilihan

Selasa, 29 Juli 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani: Kesepakatan Tarif AS Jadi Momentum Percepat Deregulasi

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Jadi Pemungut Pajak, idEA: Harga Barang Berpotensi Naik

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bisakah Bikin Nota Retur untuk Faktur Uang Muka? Ini Kata Kring Pajak

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tunggakan PBB Jadi Sorotan BPK, Bupati Minta Data Segera ‘Dirapikan’

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Komitmen Impor Minyak AS, Bahlil: Harga Harus Kompetitif

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kondisi yang Menyebabkan KPP Cabut Penetapan Status Wajib Pajak

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB
REALISASI INVESTASI

Tumbuh 13,6%, Investasi pada Semester I/2025 Capai Rp942 Triliun

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Koperasi Merah Putih Pinjam Dana, Menkeu: Bank Harus Periksa Kelayakan