Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Pramono Anung Turunkan Tarif Pajak Bensin Jadi 5%

A+
A-
1
A+
A-
1
Pramono Anung Turunkan Tarif Pajak Bensin Jadi 5%

Masyarakat mengisi BBM di SPBU. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wpa.

JAKARTA, DDTCNews -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan akan menurunkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari 10% menjadi 5% bagi kendaraan pribadi. Sementara itu, tarif PBBKB untuk kendaraan umum akan dipangkas dari 5% menjadi 2,5%.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan keputusan itu merupakan bentuk relaksasi dari tarif maksimal PBBKB yang diatur pemerintah pusat sebesar 10%.

"Kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan dan diskon yang dulu dipungut 10% menjadi 5% untuk kendaraan pribadi dan menjadi 2,5% untuk kendaraan umum," ujarnya, dikutip pada Kamis (24/4/2025).

Baca Juga: UMKM Beromzet Kurang dari 10 Juta/Bulan Tak Perlu Pungut Pajak Daerah

Menurut Pramono, PBBKB telah belaku selama lebih dari 10 tahun dan pemungutannya dilakukan oleh PT Pertamina (Persero). Adapun UU HKPD memberikan wewenang kepada pemerintah provinsi untuk menetapkan tarif PBBKB yang berlaku di wilayahnya sepanjang tidak melebihi 10%.

"Tetapi dengan undang-undang baru ada diskresi yang diberikan kepada gubernur. Sehingga dengan demikian kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta," jelasnya.

Pramono menambahkan penyesuaian tarif PBBKB akan segera disosialisasikan ke masyarakat. Selain itu, perubahan tarif PBBKB tersebut juga akan ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan gubernur (pergub).

Baca Juga: Setoran Pajak BBM Masih Minim, Pemprov Bentuk Satgas Khusus

"Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU, perubahan itu enggak akan terasa kecuali warga Jakarta," tandasnya dilansir https://m.beritajakarta.id/.

Sebagai informasi, PBBKB merupakan pajak yang dipungut atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (biasa disebut bensin) dan alat berat. PBBKB menjadi salah satu jenis pajak yang pemungutannya menjadi wewenang pemerintah provinsi.

Pemungutan PBBKB dilakukan oleh produsen dan/atau importir (seperti Pertamina) atau nama lain sejenis atas bahan bakar yang disalurkan atau dijual kepada lembaga penyalur (di antaranya SPBU Pertamina).

Baca Juga: Pemprov Bentuk Satgas untuk Optimalkan Pajak BBM

Pemungutan PBBKB yang telah dilakukan oleh produsen/importir saat penyerahan ke lembaga penyalur membuat harga yang kamu bayarkan ketika membeli bensin di SPBU itu sudah termasuk PBBKB.

Melalui UU HKPD, pemerintah pusat mengatur tarif PBBKB maksimal ditetapkan 10%. Namun, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling tinggi 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Terkait dengan tarif tersebut, pemda kemudian menetapkan tarif PBBKB yang berlaku di wilayahnya melalui peraturan daerah masing-masing. Pemerintah daerah pun bisa menetapkan tarif PBBKB yang berlaku di wilayahnya sepanjang tidak melebihi 10%.

Baca Juga: Ternyata Tak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Ada Aturan Ukuran?

Misal, Pemprov Jakarta dalam Perda 1/2024 menetapkan tarif PBBKB sebesar 10%. Namun, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Artinya, kendaraan umum membayar PBBKB sebesar 5%. Simak Ini 10 Jenis Pajak Daerah dan Tarifnya di Provinsi DKI Jakarta

Adapun tarif PBBKB yang berlaku di Jakarta berdasarkan Perda 1/2024 tersebut mengalami kenaikan apabila dibandingkan dengan peraturan terdahulu. Sebelumnya, tarif PBBKB dipatok sebesar 5% sesuai dengan Perda DKI Jakarta 10/2010. Simak Pemprov DKI Jakarta Naikkan Tarif Pajak Bahan Bakar Jadi 10 Persen

Namun, terhitung sejak 5 Januari 2024, Perda DKI Jakarta 10/2010 dicabut dan digantikan dengan Perda DKI Jakarta 1/2024. Berarti, keputusan Pramono untuk menurunkan tarif PBBKB tersebut mengembalikan tarif PBBKB yang sempat berlaku di Jakarta sebelumnya. (dik)

Baca Juga: DJP Perbarui Aturan Dokumen PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bbm, bahan bakar kendaraan, pajak pajak, UU HKPD, dki jakarta, pramono anung

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Maret 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI JAKARTA

Pembebasan PBB di Jakarta Berdasarkan NIK, WP Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 27 Maret 2025 | 09:00 WIB
PROVINSI JAKARTA

Asyik! Gubernur Jakarta Bebaskan PBB untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Jum'at, 21 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Sederet Tujuan Diterapkannya Opsen Pajak Daerah

Selasa, 18 Maret 2025 | 14:30 WIB
KOTA TANGERANG

Optimalisasi PAD, Wali Kota Ingin Tambah Jumlah Objek Retribusi

berita pilihan

Selasa, 27 Mei 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Lokasi Usaha WP Ditandain Petugas Pajak dan Asetnya Difoto, Buat Apa?

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

FP Bisa Dianggap Lengkap Meski Cetakan Tak Muat Semua Keterangan

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Awasi dan Periksa Influencer, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Usul Pengenaan Pajak Kekayaan, Pemerintah Tak Akan Buru-Buru

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Daftar Nama 7 Calon Hakim Agung Pajak yang Lolos Seleksi Kualitas

Selasa, 27 Mei 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Ketentuan Pembatalan Faktur Pajak dalam PER-11/PJ/2025

Selasa, 27 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengusaha Minta Dirjen Bea Cukai Prioritaskan Penindakan Impor Ilegal

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Libur Sekolah

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Ajukan Lewat Coretax DJP, Surat Keterangan Fiskal Terbit Otomatis

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Persiapan Rekonsiliasi PPh dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar DDTC Ini