Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Pramono Anung Turunkan Tarif Pajak Bensin Jadi 5%

A+
A-
1
A+
A-
1
Pramono Anung Turunkan Tarif Pajak Bensin Jadi 5%

Masyarakat mengisi BBM di SPBU. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wpa.

JAKARTA, DDTCNews -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan akan menurunkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari 10% menjadi 5% bagi kendaraan pribadi. Sementara itu, tarif PBBKB untuk kendaraan umum akan dipangkas dari 5% menjadi 2,5%.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan keputusan itu merupakan bentuk relaksasi dari tarif maksimal PBBKB yang diatur pemerintah pusat sebesar 10%.

"Kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan dan diskon yang dulu dipungut 10% menjadi 5% untuk kendaraan pribadi dan menjadi 2,5% untuk kendaraan umum," ujarnya, dikutip pada Kamis (24/4/2025).

Baca Juga: Pemprov DKI Dikabarkan Akan Hapus PKB Progresif

Menurut Pramono, PBBKB telah belaku selama lebih dari 10 tahun dan pemungutannya dilakukan oleh PT Pertamina (Persero). Adapun UU HKPD memberikan wewenang kepada pemerintah provinsi untuk menetapkan tarif PBBKB yang berlaku di wilayahnya sepanjang tidak melebihi 10%.

"Tetapi dengan undang-undang baru ada diskresi yang diberikan kepada gubernur. Sehingga dengan demikian kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta," jelasnya.

Pramono menambahkan penyesuaian tarif PBBKB akan segera disosialisasikan ke masyarakat. Selain itu, perubahan tarif PBBKB tersebut juga akan ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan gubernur (pergub).

Baca Juga: BBM Kendaraan Bermotor Kena Pajak Daerah? Begini Aturannya

"Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU, perubahan itu enggak akan terasa kecuali warga Jakarta," tandasnya dilansir https://m.beritajakarta.id/.

Sebagai informasi, PBBKB merupakan pajak yang dipungut atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (biasa disebut bensin) dan alat berat. PBBKB menjadi salah satu jenis pajak yang pemungutannya menjadi wewenang pemerintah provinsi.

Pemungutan PBBKB dilakukan oleh produsen dan/atau importir (seperti Pertamina) atau nama lain sejenis atas bahan bakar yang disalurkan atau dijual kepada lembaga penyalur (di antaranya SPBU Pertamina).

Baca Juga: Optimalisasi Pajak Alat Berat, Samsat Mulai Sisir Sejumlah Perusahaan

Pemungutan PBBKB yang telah dilakukan oleh produsen/importir saat penyerahan ke lembaga penyalur membuat harga yang kamu bayarkan ketika membeli bensin di SPBU itu sudah termasuk PBBKB.

Melalui UU HKPD, pemerintah pusat mengatur tarif PBBKB maksimal ditetapkan 10%. Namun, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling tinggi 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Terkait dengan tarif tersebut, pemda kemudian menetapkan tarif PBBKB yang berlaku di wilayahnya melalui peraturan daerah masing-masing. Pemerintah daerah pun bisa menetapkan tarif PBBKB yang berlaku di wilayahnya sepanjang tidak melebihi 10%.

Baca Juga: Pemprov DKI Beri Diskon Pajak Tontonan 60 Persen untuk Persija

Misal, Pemprov Jakarta dalam Perda 1/2024 menetapkan tarif PBBKB sebesar 10%. Namun, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Artinya, kendaraan umum membayar PBBKB sebesar 5%. Simak Ini 10 Jenis Pajak Daerah dan Tarifnya di Provinsi DKI Jakarta

Adapun tarif PBBKB yang berlaku di Jakarta berdasarkan Perda 1/2024 tersebut mengalami kenaikan apabila dibandingkan dengan peraturan terdahulu. Sebelumnya, tarif PBBKB dipatok sebesar 5% sesuai dengan Perda DKI Jakarta 10/2010. Simak Pemprov DKI Jakarta Naikkan Tarif Pajak Bahan Bakar Jadi 10 Persen

Namun, terhitung sejak 5 Januari 2024, Perda DKI Jakarta 10/2010 dicabut dan digantikan dengan Perda DKI Jakarta 1/2024. Berarti, keputusan Pramono untuk menurunkan tarif PBBKB tersebut mengembalikan tarif PBBKB yang sempat berlaku di Jakarta sebelumnya. (dik)

Baca Juga: Ini 7 Poin Revisi Perda Pajak Daerah di Kabupaten Sukabumi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bbm, bahan bakar kendaraan, pajak pajak, UU HKPD, dki jakarta, pramono anung

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 09 Februari 2025 | 09:30 WIB
THAILAND

BBM di Thailand Bakal Kena Pajak Karbon, Peraturannya Mulai Digodok

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Jum'at, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB
PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

berita pilihan

Minggu, 27 April 2025 | 12:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Menkeu AS Apresiasi Inisiatif Indonesia untuk Negosiasi Dagang

Minggu, 27 April 2025 | 12:00 WIB
FINLANDIA

Geliatkan Ekonomi, Negara Ini Bakal Pangkas Tarif PPh Badan

Minggu, 27 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Mencari Keadilan Pajak di Indonesia dari Masa ke Masa

Minggu, 27 April 2025 | 10:30 WIB
LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA

Laporan Keuangan 4 K/L Ini Dapat Opini WDP, DPR Bakal Tindak Lanjuti

Minggu, 27 April 2025 | 09:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

PBB Desak AS Bebaskan Negara Berekonomi Rendah dari Tarif Resiprokal

Minggu, 27 April 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Sasar Hotel Hingga Restoran, Pemda Bakal Pasang 120 Tapping Box

Minggu, 27 April 2025 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Disarankan Naikkan Tarif Cukai Rokok dan HJE Sekaligus

Minggu, 27 April 2025 | 07:00 WIB
PMK 81/2024

Syarat Ajukan Angsuran PPh Pasal 29, Simak Lagi Aturannya di Sini