Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Rekomendasi OECD dalam Mendesain Ketentuan Pajak Cryptocurrency

A+
A-
4
A+
A-
4
Rekomendasi OECD dalam Mendesain Ketentuan Pajak Cryptocurrency

TRANSAKSI mata uang kripto (cryptocurrency) saat ini makin digemari. Selain didukung pesatnya teknologi digital, alat tukar yang termasuk dalam kategori aset-aset kripto (cryptoassets) ini dinilai oleh penggunanya memiliki fungsionalitas yang tinggi dengan biaya yang cenderung lebih rendah.

Cryptocurrency juga memiliki karakteristik unik lainnya, yaitu peredarannya tidak diawasi siapapun, bersifat anonim dan cenderung sulit untuk divaluasi. Ada juga cryptocurrency yang bersifat hybrid, yaitu instrumen keuangan dan aset tidak berwujud.

Karakteristik nonkonvensional dari cryptocurrency tersebut menimbulkan tantangan bagi perumus kebijakan, termasuk dalam ranah pajak. Namun, beberapa yurisdiksi telah mengeluarkan panduan bahkan kerangka hukum tentang perlakuan pajak terhadap aset kripto, termasuk cryptocurrency.

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

Lantas, bagaimana seharusnya perlakuan pajak mata uang kripto? Laporan OECD berjudul Taxing Virtual Currencies: An Overview of Tax Treatments And Emerging Tax Policy Issues menawarkan jawabannya.

Secara garis besar, laporan tersebut mengidentifikasi pendekatan kebijakan pajak bagi mata uang kripto serta memberikan gambaran perlakuan pajaknya—termasuk PPh, PPN, dan pajak properti—di beberapa yurisdiksi.

Sebelumnya, laporan ini terlebih dahulu menjelaskan berbagai konsep, definisi, dan terminologi yang terdapat pada isu cryptoassets. Meski belum terdapat definisi dan taksonomi yang disepakati secara internasional, aset-aset kripto dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis utama berdasarkan fungsinya yaitu sebagai sarana pembayaran (cryptocurrency), akses ke produk atau platform tertentu, dan token investasi.

Baca Juga: DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Lebih lanjut, transaksi kena pajak (taxable event) mata uang kripto juga perlu dilihat berdasarkan siklusnya (life cycle). OECD mengidentifikasi empat siklus utama dari cryptocurrency, yaitu fase penciptaan, penyimpanan dan transfer, transaksi, serta evolusi.

Contoh, sebagian besar yurisdiksi mengenakan PPh dan PPN atas transaksi cryptocurrencies dan produk lainnya (uang fiat, barang dan jasa, serta bentuk aset kripto lainnya).

OECD juga mengidentifikasi beberapa tantangan utama yang dialami oleh berbagai yurisdiksi dalam implementasi perlakuan pajak cryptocurrency. Beberapa di antaranya adalah isu mengenai metode valuasi, basis pajak, dan pengaplikasian fitur baru dalam mata uang kripto.

Baca Juga: Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sebagai penutup, OECD memberikan empat rekomendasi utama yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah dalam memperkuat kerangka hukum mengenai perlakuan pajak cryptocurrency.

Pertama, memberikan panduan dan kerangka kebijakan pajak secara komprehensif dan diperbarui secara berkala. Dalam hal ini, pemerintah perlu mempertimbangkan konsistensi kebijakan terkait dengan perlakuan terhadap aset kripto lainnya. Kerangka kebijakan juga perlu disesuaikan dengan tren transaksi yang tengah berkembang.

Kedua, perlunya meningkatkan kepatuhan pajak melalui simplifikasi ketentuan valuasi aset serta penerapan pengecualian pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency bernominal kecil.

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

Ketiga, pemerintah dapat menyelaraskan perlakuan pajak cryptocurrency dengan tujuan kebijakan lainnya, seperti pengurangan penggunaan mata uang konvensional, akselerasi ekonomi, bahkan kebijakan prolingkungan.

Keempat, pengembangan kerangka kebijakan pajak juga dapat dilakukan secara paralel dalam mengantisipasi perkembangan baru jenis-jenis cryptocurrency. Saat ini, beberapa mata uang kripto baru yang telah diidentifikasi antara lain stablecoins, Central Bank Digital Currencies (CBDC), dan Decentralized Finance (DeFi).

Secara umum, laporan yang diterbitkan pada 2020 ini layak untuk dijadikan salah satu referensi dan panduan bagi perumus kebijakan dalam menyusun kebijakan pajak atas cryptocurrency. Tertarik untuk membaca artikel ini? Silakan Anda unduh langsung di sini.*

Baca Juga: Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Soleh Solihun: Tanpa Ribet

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resensi, resensi jurnal, oecd, cryptocurrency, aset digital, jurnal, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Tarif Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman Terbaru Berdasarkan PMK 4/2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:30 WIB
KPP MINYAK DAN GAS BUMI

WP Migas Lapor LPN Kini melalui Coretax DJP, Tak Lagi Manual

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Rumah Sakit Wajib Tahu! Ini Kewajiban Pajak yang Tak Bisa Diabaikan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification