Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Sederet Insentif Pemerintah: Tanggung PPN Mobil hingga PPh 21 Karyawan

A+
A-
0
A+
A-
0
Sederet Insentif Pemerintah: Tanggung PPN Mobil hingga PPh 21 Karyawan

Presiden Prabowo Subianto (kedua kanan) berbincang dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kiri) usai mengumumkan peraturan pemerintah terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah memiliki berbagai kebijakan fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama pada kuartal I/2025.

Prabowo mengatakan pemerintah telah meluncurkan paket stimulus ekonomi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi. Paket stimulus itu antara lain mencakup PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah dan mobil listrik, serta PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai sektor padat karya.

"Paket stimulus ekonomi [meliputi] diskon tarif listrik, PPN DTP pembelian properti dan otomotif, PPnBM DTP otomotif electronic vehicle dan hibrida, subsidi pajak DTP motor listrik, PPh DTP sektor padat karya," katanya, dikutip pada Selasa (18/2/2025).

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Pemerintah memberikan diskon tarif listrik 50% untuk daya 2.200 VA ke bawah pada Januari dan Februari 2025. Insentif ini menyasar 81,4 juta pelanggan listrik.

Kemudian, pemerintah menerbitkan PMK 13/2025 yang mengatur pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun ini. PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun yang memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar.

PPN DTP ini diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar. Jika penyerahan rumah dilakukan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025, diberikan PPN DTP sebesar 100% atas PPN yang terutang dari bagian DPP sampai dengan Rp2 miliar.

Baca Juga: Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Sementara jika penyerahan rumah dilakukan pada 1 Juli hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% atas PPN yang terutang dari bagian DPP sampai dengan Rp2 miliar.

Setelahnya, PMK 12/2025 menyatakan PPN DTP diberikan atas PPN yang terutang atas penyerahan mobil dan bus listrik kepada pembeli untuk tahun anggaran 2025. Kriteria nilai TKDN untuk mobil listrik adalah paling rendah 40%; bus listrik paling rendah 40%; dan bus listrik paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

PPN DTP atas penyerahan mobil dan bus listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN paling rendah 40% adalah sebesar 10% dari harga jual, sehingga konsumen membayar PPN sebesar 12%. Sedangkan PPN yang ditanggung Pemerintah atas bus yang memenuhi kriteria nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40% hanya sebesar 5% dari harga jual, sehingga PPN yang dibayar konsumen adalah 7%.

Baca Juga: Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Selain itu, PMK 12/2025 juga mengatur menyatakan PPnBM yang terutang atas penyerahan mobil hybrid akan ditanggung pemerintah pada tahun ini. Atas penyerahan mobil hybrid ini terutang PPnBM sebagaimana diatur dalam PP 73/2019 s.t.d.d. PP 74/2021. PPnBM atas penyerahan LCEV tertentu tersebut adalah sebesar 3% dari harga jual.

Adapun melalui PMK 10/2025, pemerintah mengatur pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Insentif ini diberikan kepada pegawai yang bekerja pada sektor usaha industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit.

Insentif ini hanya diberikan kepada pegawai yang memperoleh penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari.

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Meski demikian, pemerintah sejauh ini belum menerbitkan payung hukum untuk pemberian insentif subsidi/pajak DTP untuk motor listrik.

"Pemerintah akan terus menerapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kita," ujar Prabowo. (sap)

Baca Juga: Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif fiskal, insentif fiskal, PPN DTP, PPh Pasal 21, Prabowo, pajak mobil, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPN Ditanggung Pemerintah atas Rumah, DJP Rilis Keterangan Resmi

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:17 WIB
TAX CENTER USU

Belajar Tax Refund, Mahasiswa USU Sambangi Konter Pajak di Kuala Namu

Jum'at, 21 Februari 2025 | 11:30 WIB
PMK 168/2023

Ingat! SPT PPh 21 Nihil Tetap Dilaporkan Tiap Bulan, Tak Cuma Desember

Jum'at, 21 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Insentif PPN/PPnBM Ditanggung Pemerintah atas Pembelian Mobil Listrik

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini