Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Simak Jawaban dari Pertanyaan Umum tentang Aplikasi e-Bupot Unifikasi

A+
A-
7
A+
A-
7

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berusaha menciptakan inovasi untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satunya, penerapan aplikasi e-Bupot yang bersifat unifikasi.

Aplikasi yang menggabungkan beberapa e-Bupot ini, termasuk e-Bupot PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Selain itu, kehadiran aplikasi e-Bupot juga diharapkan dapat mengurangi beban administrasi wajib pajak dalam penerbitan bukti potong dan mencegah kesalahan pengisian yang dapat merugikan wajib pajak sendiri.

Penerapan kewajiban penggunaan e-Bupot unifikasi ini dimulai pada bulan April 2022. Meskipun sudah 2 tahun berlalu sejak penerapan kewajiban ini, masih ada beberapa pertanyaan yang diajukan oleh wajib pajak terkait dengan penggunaan aplikasi ini.

Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat melihat penjelasan lengkapnya dalam Bincang Academy bersama Specialist of DDTC Consulting Muhammad Qadaruddin. Qadar adalah seorang konsultan pajak berpengalaman yang telah menangani berbagai masalah kepatuhan pajak, termasuk pembuatan e-Bupot.

Untuk menonton videonya, Anda dapat mengeklik tautan berikut:

https://youtu.be/AocX05lVFJo

Anda juga dapat bergabung dengan grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi tentang pelatihan pajak dan berdiskusi mengenai pajak dengan anggota DDTC Academy lainnya. Jangan lupa untuk berlangganan akun YouTube DDTC Indonesia agar dapat memperoleh berbagai pengetahuan perpajakan secara gratis! (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, Bincang Academy, e-Bupot, e-Bupot unifikasi, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 Juli 2025 | 07:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Persiapan Rekonsiliasi PPN? Pahami Juga Ketentuan PPN PER-11/PJ/2025

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Ekspor Atas Transaksi Penggantian Biaya

Jum'at, 11 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Jenis-Jenis SPT Masa PPN Berubah di Era Coretax, WP Perlu Perhatikan

berita pilihan

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada 2 Faktor Ini, Airlangga Optimistis Ekonomi Tumbuh Sesuai Target

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi ‘Tax Firm of the Year’ di Asia Pacific Tax Awards

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

War Kuota USKP Dimulai Besok Jam 8.00 WIB

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Kembali Tekankan Deregulasi

Rabu, 23 Juli 2025 | 16:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 26?

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:38 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Di Hadapan Trump, Indonesia Dukung Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Turunkan Bea Masuk Resiprokal atas Barang Jepang dari 25% ke 15%