Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Simak Jawaban dari Pertanyaan Umum tentang Aplikasi e-Bupot Unifikasi

A+
A-
7
A+
A-
7

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berusaha menciptakan inovasi untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satunya, penerapan aplikasi e-Bupot yang bersifat unifikasi.

Aplikasi yang menggabungkan beberapa e-Bupot ini, termasuk e-Bupot PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Selain itu, kehadiran aplikasi e-Bupot juga diharapkan dapat mengurangi beban administrasi wajib pajak dalam penerbitan bukti potong dan mencegah kesalahan pengisian yang dapat merugikan wajib pajak sendiri.

Penerapan kewajiban penggunaan e-Bupot unifikasi ini dimulai pada bulan April 2022. Meskipun sudah 2 tahun berlalu sejak penerapan kewajiban ini, masih ada beberapa pertanyaan yang diajukan oleh wajib pajak terkait dengan penggunaan aplikasi ini.

Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat melihat penjelasan lengkapnya dalam Bincang Academy bersama Specialist of DDTC Consulting Muhammad Qadaruddin. Qadar adalah seorang konsultan pajak berpengalaman yang telah menangani berbagai masalah kepatuhan pajak, termasuk pembuatan e-Bupot.

Untuk menonton videonya, Anda dapat mengeklik tautan berikut:

https://youtu.be/AocX05lVFJo

Anda juga dapat bergabung dengan grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi tentang pelatihan pajak dan berdiskusi mengenai pajak dengan anggota DDTC Academy lainnya. Jangan lupa untuk berlangganan akun YouTube DDTC Indonesia agar dapat memperoleh berbagai pengetahuan perpajakan secara gratis! (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, Bincang Academy, e-Bupot, e-Bupot unifikasi, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Selasa, 29 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Selasa, 29 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

World Bank Rilis Laporan Baru soal RI, Bahas Rasio Pendapatan dan MBG

Senin, 28 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 60/2023

Sudah Lapor SPT Jadi Syarat Dapat Fasilitas Bebas PPN atas Rumah MBR

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang