Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Simak Jawaban dari Pertanyaan Umum tentang Aplikasi e-Bupot Unifikasi

A+
A-
7
A+
A-
7

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berusaha menciptakan inovasi untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satunya, penerapan aplikasi e-Bupot yang bersifat unifikasi.

Aplikasi yang menggabungkan beberapa e-Bupot ini, termasuk e-Bupot PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Selain itu, kehadiran aplikasi e-Bupot juga diharapkan dapat mengurangi beban administrasi wajib pajak dalam penerbitan bukti potong dan mencegah kesalahan pengisian yang dapat merugikan wajib pajak sendiri.

Penerapan kewajiban penggunaan e-Bupot unifikasi ini dimulai pada bulan April 2022. Meskipun sudah 2 tahun berlalu sejak penerapan kewajiban ini, masih ada beberapa pertanyaan yang diajukan oleh wajib pajak terkait dengan penggunaan aplikasi ini.

Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat melihat penjelasan lengkapnya dalam Bincang Academy bersama Specialist of DDTC Consulting Muhammad Qadaruddin. Qadar adalah seorang konsultan pajak berpengalaman yang telah menangani berbagai masalah kepatuhan pajak, termasuk pembuatan e-Bupot.

Untuk menonton videonya, Anda dapat mengeklik tautan berikut:

https://youtu.be/AocX05lVFJo

Anda juga dapat bergabung dengan grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi tentang pelatihan pajak dan berdiskusi mengenai pajak dengan anggota DDTC Academy lainnya. Jangan lupa untuk berlangganan akun YouTube DDTC Indonesia agar dapat memperoleh berbagai pengetahuan perpajakan secara gratis! (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, Bincang Academy, e-Bupot, e-Bupot unifikasi, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 April 2025 | 10:15 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Hayo Jangan Lupa! Faktur Pajak Kini Perlu Dibuat Sesuai PMK 131/2024

Jum'at, 04 April 2025 | 10:00 WIB
PMK 81/2024

Terlambat Sampaikan Pemberitahuan NPPN, WP Dianggap Wajib Pembukuan

Jum'at, 04 April 2025 | 08:30 WIB
PMK 131/2024

Jangan Lupa! Masa Transisi Berakhir, Faktur Harus Dibuat Ikuti PMK 131

Kamis, 03 April 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beli Tiket Balik ke Rantau? Tenang, PPN Masih Ditanggung Pemerintah

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial