Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

STNK Mati 2 Tahun karena Tak Bayar Pajak, Data Dihapus! Anda Setuju?

A+
A-
44
A+
A-
44
STNK Mati 2 Tahun karena Tak Bayar Pajak, Data Dihapus! Anda Setuju?

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mengimplementasikan ketentuan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati karena tidak membayar pajak selama 2 tahun.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan ketentuan ini sudah menjadi amanat Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan implementasi ketentuan itu, kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun akan dianggap bodong dan bisa disita.

“Ini sudah sejak 2009 undang-undangnya. Harapan kita [pada] 2023 awal. Jadi, akhir Desember ini kita sudah bisa melaksanakan [ketentuan] ini. Jadi, 2 tahun tidak bayar [pajak], [datanya] dihapus. Tidak bisa lagi diperpanjang. Tidak bisa lagi diurus,” jelasnya.

Baca Juga: Soal Peningkatan Kepatuhan Pajak, Begini Saran Arthur Laffer

Menurut Firman, implementasi dari ketentuan ini akan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak. Penghapusan data ini juga diperlukan untuk mendukung sinkronisasi data antara Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan pemerintah daerah.

Saat ini, Korlantas mencatat jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 149 juta unit. Sementara itu, catatan Jasa Raharja ada sebanyak 103 juta unit kendaraan bermotor. Adapun pemerintah daerah mencatat hanya ada 113 juta unit kendaraan bermotor.

Berdasarkan catatan Korlantas, tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) se-Indonesia mencapai Rp100 triliun. Kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar PKB juga rendah. Kurang lebih 50% kendaraan bermotor di Tanah Air masih memiliki tunggakan PKB.

Baca Juga: DKI Jakarta Sepakati Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

Sesuai dengan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi. Dasar penghapusannya adalah permintaan pemilik ataupertimbangan pejabat yang berwenang.

Penghapusan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat, sehingga tidak dapat dioperasikan. Penghapusan juga dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. Registrasi ulang itu dibuktikan dengan adanya pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 74 ayat (3), kendaraan bermotor yang telah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi tidak dapat diregistrasikan kembali.

Baca Juga: Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) memiliki kontribusi yang besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah provinsi. Pada 2021, realisasi PKB dan BBNKB se-Indonesia tercatat mencapai Rp77,91 triliun atau 47,39% dari total PAD.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR Syaifullah Tamliha meminta pemerintah untuk menunda rencana penghapusan data kendaraan bermotor yang pajak STNK-nya telah mati selama 2 tahun atau lebih.

"Sebaiknya pemerintah menunda dan bersabar dalam konteks pembayaran pajak kendaraan ini, karena tentunya penerapan aturan ini akan berdampak luas. Seperti yang saat ini ditakutkan masyarakat yaitu penyitaan kendaraan karena dianggap bodong," ujarnya.

Baca Juga: Mekanisme Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

Selain itu, menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2009 yang memuat ketentuan penyitaan kendaraan bermotor sedang dalam proses amendemen. Menurutnya, penundaan juga diperlukan dengan pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat pada masa pandemi.

Selain itu ada pula tanggapan dari beberapa perusahaan multifinance. Beban akan dihadapi ketika nasabah lalai membayar PKB. Apalagi, pada saat jatuh tempo pajak 5 tahunan itu berada pada masa masih berjalannya angsuran. Ketika kendaraan sudah tidak terdaftar, perusahaan mendapatkan beban tambahan.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju dengan adanya implementasi ketentuan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Baca Juga: Ada Coretax, BRIN Ikut Selaraskan Pedoman Pemberian Supertax Deduction

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Selasa, 20 September 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 23 September 2022. (kaw)

Baca Juga: Jadi Syarat Pengangkatan, CASN Ramai-Ramai Daftarkan NPWP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : debat, debat pajak, pajak, STNK, pajak kendaraan bermotor, PKB, kendaraan bermotor
X

Edit Komentar

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Komentar
Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Setuju 
38
53.52%

Aldian Irawan

Selasa, 20 September 2022 | 09:24 WIB
Saya tidak setuju dengan pernyataan tersebut. Pada dasarnya, yg melakukan perbuatan yg berpotensi merugikan negara tersebut adalah masyarakat kecil yg kurang edukasi dan kebanyakan membeli bekas dari penjual yang tidak bertanggung jawab. Selain itu masyarakat tentunya ingin motor mereka bebas dari k ... Baca lebih lanjut

Roid Zamzami

Senin, 19 September 2022 | 19:49 WIB
Menurut saya, saya setuju namun kebijakan ini perlu dikaji dan dipertimbangkan kembali, karena tentunya pasti ada dampak dari sisi positif dan negatifnya. Sebelum dilakukannya Data dihapus mungkin bisa dibuat sanksi berjenjang dari ringan ke berat, agar masyarakat memiliki rasa khawatir dan tanggun ... Baca lebih lanjut

Vicky dewi

Senin, 19 September 2022 | 15:54 WIB
menurut saya , saya setuju jika data dihapus namun harus ada aturan yang jelas , jangan sampai ketika data dihapus menimbulkan kekacauan. Tentunya hal ini harus ditinjau ulang apakah efektif atau tidak karena terdapat sisi positif dan negatif, salah satu sisi positif misalnya : masyarakat jadi lebih ... Baca lebih lanjut

Tantia

Senin, 19 September 2022 | 10:30 WIB
Jika hal tersebut diterapkan tanpa kebijakan atau alternatif yang mengikuti, hal tersebut justru dapat membuat kendaraan dengan pajak yang mati lebih menjamur. #maribicara

Rizky Hadi Rachmanto

Senin, 19 September 2022 | 09:03 WIB
Saya tidak setuju dengan rencana pemerintah dalam rencana penghapusan data kendaraan bermotor ini. Pertama tama pemerintah, dalam hal ini kepolisian dan pihak pemda sebaiknya terlebih dahulu menentukan dan menyelaraskan tujuan terlebih dahulu. Rencana penghapusan data ini memiliki tujuan yang tid ... Baca lebih lanjut

Rohmah

Senin, 19 September 2022 | 06:49 WIB
untuk memberikan sangsi kpd masyarakat yang suka menunggak membayar pajak, akan tetapi hal ini harus dievaluasi kembali.

Nindyani Atmojo Hadi

Minggu, 18 September 2022 | 22:06 WIB
Menurut saya, sebaiknya sebelum memutuskan untuk membeli kendaraan pastikan dulu mampu membayar kewajibannya. Perlu adanya klarifikasi tentang berita ini, wacana penghapusan data STNK apabila lima tahun mati STNK (tidak diperpanjang) ditambah dengan dua tahun tidak bayar pajak. Data (STNK) akan di ... Baca lebih lanjut

Sevenro Tamba

Sabtu, 17 September 2022 | 14:27 WIB
saya setuju karena menurut saya dengan hukuman seperti ini masyarakat akan lebih disiplin dalam membayar pajak. Pemerintah sudah memberikan waktu yang longgar yaitu dispensasi selama 2 tahun untuk masyarakat.

adel

Jum'at, 16 September 2022 | 20:35 WIB
Menurut saya kebijakan ini perlu dipertimbangkan kembali bagaimana dampak positif & negatifnya. Memang masyarakat perlu ditegaskan untuk membayar pajak. Tetapi jika hukuman yang diberikan dari kebijakan tersebut (tidak bayar pajak 2 tahun maka data dihapus) ialah kendaraan dianggap bodong dan dapat ... Baca lebih lanjut

Nisa

Jum'at, 16 September 2022 | 20:06 WIB
Setuju agar masyarakat di indonesia lebih tertib dalm membayar pajak kendaraan

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:15 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Ini 9 Pemenang dalam Penulisan Pesan dan Masukan untuk DDTCNews

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:30 WIB
KPP PRATAMA NATAR

Tindak Tegas Penanggung Pajak, Juru Sita Layangkan Surat Paksa

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Termasuk Coretax, Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses Besok

Jum'at, 20 Juni 2025 | 11:09 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Menkeu Lantik Ratusan Pejabat DJP Eselon III-IV, Ini Daftar Lengkapnya

berita pilihan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 14:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Peningkatan Kepatuhan Pajak, Begini Saran Arthur Laffer

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:30 WIB
DKI JAKARTA

DKI Jakarta Sepakati Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Bank Sentral Dunia Enggan Pangkas Suku Bunga, Begini Dampaknya ke RI

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Kanwil DJBC Riau Serahkan Tersangka Penyelundupan Mangga ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA BANDUNG

Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Anggaran MBG Sudah Terealisasi Rp4,4 Triliun

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ingat, Ada 3 Jenis SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN PMSE

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Coretax, BRIN Ikut Selaraskan Pedoman Pemberian Supertax Deduction

Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:30 WIB
KP2KP PADANG ARO

Jadi Syarat Pengangkatan, CASN Ramai-Ramai Daftarkan NPWP