Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tinggal di Indonesia Lebih dari 183 Hari, WNA Asal China Daftar NPWP

A+
A-
1
A+
A-
1
Tinggal di Indonesia Lebih dari 183 Hari, WNA Asal China Daftar NPWP

Petugas pajak tengah melayani warga negara asing untuk mendapatkan NPWP.

BONTOSUNGGU, DDTCNews – Kantor Pajak Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan asistensi kepada tenaga kerja asing asal China terkait dengan pendaftaran NPWP pada 21 April 2025.

Petugas pajak dari KP2KP Bontosunggu Yulina menjelaskan permohonan NPWP dari warga negara asing dapat diproses sepanjang telah memenuhi persyaratan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Salah satunya ialah sudah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari.

“WNA sudah memenuhi syarat berdomisili di Indonesia. Sudah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan, sudah berada di Indonesia selama tahun pajak, dan berminat menetap lama di Indonesia,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: Lapor SPT via Coretax, Pastikan Ini Sudah Divalidasi

Setelah mendapatkan NPWP, lanjut Yuliana, penghasilan WNA bersangkutan akan dikenakan PPh Pasal 21 seperti karyawan pada umumnya. Adapun WNA yang menjadi SPDN dapat dikenai pajak hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia saja (territorial income).

Dengan kata lain, penghasilan yang diterima WNA dari luar Indonesia tidak akan dikenakan pajak dengan ketentuan tertentu.

Sebagai informasi, territorial income adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh WNA sehubungan dengan kegiatan di Indonesia yang dibayarkan di luar Indonesia.

Baca Juga: Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Ketentuan untuk mendapatkan manfaat tersebut adalah WNA sebagai SPDN harus memiliki keahlian tertentu, dan manfaat territorial income berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak WNA menjadi SPDN. WNA juga harus melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret.

Setelah memberikan informasi terkait dengan kewajiban perpajakan, Yulina memberikan kartu fisik NPWP kepada WNA yang telah didaftarkan melalui Coretax DJP. Dia berharap pekerja asing dapat memahami segala bentuk kewajiban yang dimilikinya saat bekerja di Indonesia.

Sebagai informasi, WNA yang mendaftarkan NPWP tersebut bernama Wei Zhang. Dia mengaku sempat berusaha mendaftarkan NPWP secara mandiri, tetapi mengalami kendala sehingga memilih untuk datang ke kantor pajak secara langsung. (rig)

Baca Juga: Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp bontosunggu, pajak, NPWP, pekerja asing, UU pajak penghasilan, daerah, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP MADYA BANDUNG

Sita Serentak, Kantor Pajak Ini Sasar Mobil dan Rekening Bank WP

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:00 WIB
PERPRES 68/2025

Implementasi SPP-TDLN Tunggu Penetapan Mitra

Rabu, 09 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Bea Keluar Emas dan Batu Bara Dikaji, Kepastiannya di Nota Keuangan

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:30 WIB
PRROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

berita pilihan

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lapor SPT via Coretax, Pastikan Ini Sudah Divalidasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:00 WIB
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bea Masuk Trump Berlaku 1 Agustus, RI Optimalkan Waktu untuk Negosiasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:00 WIB
DITJEN PAJAK

Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:23 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Negosiasi Bea Masuk dengan AS Berlanjut, Sri Mulyani Harapkan Ini

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Innovator Firm of The Year di ITR Awards 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

2024, Nilai Ketetapan Pajak yang Disengketakan Sudah Tembus Rp100 T