Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Tinggal di Indonesia Lebih dari 183 Hari, WNA Asal China Daftar NPWP

A+
A-
1
A+
A-
1
Tinggal di Indonesia Lebih dari 183 Hari, WNA Asal China Daftar NPWP

Petugas pajak tengah melayani warga negara asing untuk mendapatkan NPWP.

BONTOSUNGGU, DDTCNews – Kantor Pajak Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan asistensi kepada tenaga kerja asing asal China terkait dengan pendaftaran NPWP pada 21 April 2025.

Petugas pajak dari KP2KP Bontosunggu Yulina menjelaskan permohonan NPWP dari warga negara asing dapat diproses sepanjang telah memenuhi persyaratan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Salah satunya ialah sudah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari.

“WNA sudah memenuhi syarat berdomisili di Indonesia. Sudah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan, sudah berada di Indonesia selama tahun pajak, dan berminat menetap lama di Indonesia,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Setelah mendapatkan NPWP, lanjut Yuliana, penghasilan WNA bersangkutan akan dikenakan PPh Pasal 21 seperti karyawan pada umumnya. Adapun WNA yang menjadi SPDN dapat dikenai pajak hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia saja (territorial income).

Dengan kata lain, penghasilan yang diterima WNA dari luar Indonesia tidak akan dikenakan pajak dengan ketentuan tertentu.

Sebagai informasi, territorial income adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh WNA sehubungan dengan kegiatan di Indonesia yang dibayarkan di luar Indonesia.

Baca Juga: Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

Ketentuan untuk mendapatkan manfaat tersebut adalah WNA sebagai SPDN harus memiliki keahlian tertentu, dan manfaat territorial income berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak WNA menjadi SPDN. WNA juga harus melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret.

Setelah memberikan informasi terkait dengan kewajiban perpajakan, Yulina memberikan kartu fisik NPWP kepada WNA yang telah didaftarkan melalui Coretax DJP. Dia berharap pekerja asing dapat memahami segala bentuk kewajiban yang dimilikinya saat bekerja di Indonesia.

Sebagai informasi, WNA yang mendaftarkan NPWP tersebut bernama Wei Zhang. Dia mengaku sempat berusaha mendaftarkan NPWP secara mandiri, tetapi mengalami kendala sehingga memilih untuk datang ke kantor pajak secara langsung. (rig)

Baca Juga: Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp bontosunggu, pajak, NPWP, pekerja asing, UU pajak penghasilan, daerah, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Boleh Kreditkan Pajak Masukan Hingga 3 Masa Berikutnya

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:15 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jumlah PPh Nihil, Perlukah Dibuat Bukti Potong Unifikasi?

Rabu, 28 Mei 2025 | 12:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Kemenkeu: Kepatuhan Pajak Orang Berpenghasilan Besar Diawasi Ketat

berita pilihan

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Lembaga Pemeringkat Utang, Sri Mulyani Tegaskan APBN Prudent

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Ingatkan Target 8 Persen, Kemendagri Minta Pemda Fokus Pacu Ekonomi

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI BALI

Begini Aturan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali

Kamis, 29 Mei 2025 | 09:30 WIB
KABUPATEN BIREUEN

Tagih Utang Pajak Daerah Rp22 Miliar, Pemda Gandeng Kejaksaan