Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

Usulan Revolusi Pajak untuk Target Pendapatan Negara 23% PDB

A+
A-
6761
A+
A-
6761
Usulan Revolusi Pajak untuk Target Pendapatan Negara 23% PDB

INDONESIA sedang berada di ambang transformasi fiskal yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kita semua bisa membayangkan sebuah negara yang setiap pelaku aktivitas ekonominya, dari pedagang kecil hingga perusahaan teknologi raksasa, berkontribusi secara signifikan pada pembangunan nasional. Kontribusi itu dilakukan melalui ‘simfoni’ perpajakan yang harmonis.

Hal tersebut merupakan salah satu tujuan yang dicanangkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo-Gibran. Mereka menargetkan pendapatan negara – yang didominasi perpajakan – sebesar 23% dari produk domestik bruto (PDB). Target ini tidak hanya ambisius, tetapi juga krusial untuk membawa Indonesia menuju status negara maju.

Pertanyaannya, bagaimana cara mencapai target itu di tengah dinamika ekonomi global yang bergejolak? Untuk mencapai target tersebut, diperlukan pendekatan holistik yang memadukan inovasi kebijakan, teknologi mutakhir, dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Berikut adalah beberapa strategi yang dapat membawa Indonesia menuju kemandirian fiskal.

Pertama, revolusi pajak digital. Strategi ini harus menjadi prioritas. Menurut Kementerian Keuangan, potensi ekonomi digital Indonesia diestimasi US$146 miliar pada 2025. Oleh karena itu, pemerintah perlu segera menerapkan sistem perpajakan berbasis teknologi, seperti blockchain. Harapannya tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga meminimalkan celah penghindaran pajak.

Salah satu contoh konkretnya bisa dilihat di Singapura. Negara ini telah menerapkan sistem pajak elektronik yang komprehensif. Sistem ini telah meningkatkan kepatuhan pajak hingga 97%. Dengan inovasi blockchain, Indonesia berpeluang meningkatkan penerimaan pajak dan kepercayaan publik pada masa mendatang.

Kedua, reformasi pajak untuk UMKM. Sektor UMKM, yang menyumbang 60% terhadap PDB, ternyata masih memberikan kontribusi pajak yang relatif kecil. Indonesia perlu merancang skema insentif pajak yang tidak hanya mengurangi beban UMKM, tetapi juga mendorong formalisasi usaha dan pertumbuhannya.

Usulan spesifiknya adalah sistem pajak progresif berdasarkan omzet numerik. UMKM cukup menghubungkan aplikasi penjualannya dengan sistem perpajakan yang secara otomatis menghitung dan memotong pajak berdasarkan pada tingkat omzet. Makin besar omzet suatu perusahaan maka makin kecil pula proporsi pajak yang dibayarkan. Pendekatan ini mendorong pertumbuhan dunia usaha sekaligus meningkatkan total penerimaan pajak.

Ketiga, optimalisasi pendapatan dari industri strategis. Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah dan sektor ekonomi kreatif yang berkembang. Indonesia perlu merancang kebijakan perpajakan yang mengoptimalkan pendapatan di sektor-sektor ini tanpa menghambat investasi

Untuk memaksimalkan potensi penerimaan dari sektor-sektor strategis ini, penting untuk mengembangkan kebijakan perpajakan yang responsif dan dinamis. Misalnya, penerapan sistem royalti yang dinamis untuk industri pertambangan dan pajak karbon untuk industri berat. Di sektor ekonomi kreatif, insentif perpajakan berbasis ekspor dapat mendorong pertumbuhan industri sekaligus meningkatkan pendapatan negara.

Keempat, koordinasi pajak pusat dan daerah. Desentralisasi fiskal sering kali menyebabkan inefisiensi perpajakan. Indonesia membutuhkan sistem yang mengintegrasikan data pajak pusat dan daerah.

Salah satu inovasinya adalah menciptakan platform perpajakan komprehensif berbasis cloud yang menghubungkan database pajak pusat dan daerah. Hal ini akan meningkatkan akurasi data, mengurangi kebocoran, dan memberikan analisis prediktif untuk kebijakan perpajakan yang lebih tepat sasaran. Pengembangan coretax administration system (CTAS) seharusnya bisa menjadi awal yang bagus.

Kelima, edukasi dan inklusi perpajakan berbasis teknologi. Kesadaran pajak perlu ditanamkan sejak dini. Indonesia memerlukan kegiatan edukatif yang tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga interaktif dan menyenangkan.

Adapun ide terobosannya berupa sebuah aplikasi seluler yang menggabungkan elemen gamifikasi dengan manajemen pajak pribadi. Pengguna dapat mempelajari tentang pajak, perhitungan dan pembayaran, serta menerima hadiah virtual yang dapat ditukarkan dengan hadiah nyata.

Keenam, kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk mendeteksi penghindaran pajak. AI bukan lagi fiksi ilmiah. Penerapan AI dalam sistem perpajakan dapat meningkatkan deteksi anomali dan potensi penghindaran pajak secara signifikan.

Hal tersebut dilakukan dengan menciptakan sistem kecerdasan buatan yang dapat menganalisis pola perdagangan, laporan keuangan, dan data eksternal untuk mengidentifikasi tanda-tanda bahaya. Penggunaan AI pada akhirnya akan memungkinkan audit yang lebih bertarget dan efisien.

Revolusi pajak ini bukan hanya soal mencapai target pendapatan negara sebesar 23% PDB, tetapi juga meletakkan fondasi ekonomi yang kuat untuk masa depan Indonesia. Melalui strategi yang komprehensif, Indonesia dapat melampaui target tersebut dan menuju kemandirian fiskal.

Setiap rupiah yang dikumpulkan bukan hanya kontribusi untuk penerimaan negara, tetapi juga investasi untuk masa depan yang lebih sejahtera. Revolusi pajak 2024 harus menjadi gerakan nasional menuju Indonesia Emas, yakni mandiri secara fiskal, unggul dalam teknologi, dan berkeadilan dalam kesejahteraan.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2024, sebagai bagian dari perayaan HUT ke-17 DDTC. Selain berhak memperebutkan total hadiah Rp52 juta, artikel ini juga akan menjadi bagian dari buku yang diterbitkan DDTC pada Oktober 2024.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024, pajak, artikel pajak, Prabowo-Gibran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hamba Allah

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 10:28 WIB
Sukses trus brother😘
< 4 5 6 7

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria WP Pajak Penghasilan Tertentu yang Tidak Wajib Lapor SPT

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:20 WIB
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Gandeng DDTC, UTM Adakan Kuliah Tamu Bahas Isu Transfer Pricing

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP CALANG

WP Sudah Bayar Pajak tapi Tidak Terekam di DJP, Fiskus Cek Kantor Pos

Selasa, 03 Juni 2025 | 09:55 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Balik Pembatalan Diskon Tarif Listrik, ESDM Ungkap Tak Dilibatkan

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Agar Rusun Kian Menarik, Kementerian PKP Usul Pajak Rumah Dinaikkan

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Pengajuan Permohonan Revaluasi Aktiva Tetap Kini via Coretax

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:17 WIB
KURS PAJAK 04 JUNI 2025 - 10 JUNI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Indonesia Bakal Gabung dengan Konvensi Antisuap OECD

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi