Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DDTC ITM 2023 Sederhanakan Kompleksitas Ketentuan Pajak di Indonesia

A+
A-
2
A+
A-
2
DDTC ITM 2023 Sederhanakan Kompleksitas Ketentuan Pajak di Indonesia

Tax Expert CEO Office DDTC Atika Ritmelina.

JAKARTA, DDTCNews - DDTC menerbitkan buku Indonesian Tax Manual 2023 (DDTC ITM 2023) untuk menyederhanakan kompleksitas berbagai ketentuan pajak di Indonesia.

Tax Expert CEO Office DDTC Atika Ritmelina mengatakan Indonesia memiliki berbagai peraturan pajak dan turunannya yang cukup kompleks. Selain itu, ketentuannya saling terkait antara satu peraturan dengan peraturan lainnya.

"Untuk itu, kami berupaya untuk menyederhanakan kompleksitas tersebut dan menjadi navigator atas cross referencing peraturan-peraturan yang ada. Di situ kami ingin mempermudah," katanya dalam peluncuran buku DDTC ITM 2023, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Atika menuturkan Indonesia menjadi salah satu negara tujuan perusahaan asing untuk berinvestasi. Hal ini membuat profesional pajak di luar negeri perlu mempelajari peraturan perpajakan Indonesia dalam bahasa Inggris, sebagai bahasa yang universal.

Dengan banyaknya perusahaan multinasional di Indonesia, profesional pajak di Indonesia juga dituntut mampu menjelaskan ketentuan pajak yang berlaku kepada kantor pusatnya yang berada di luar negeri.

Untuk itu, buku DDTC ITM 2023 diterbitkan agar dapat menjadi referensi peraturan perpajakan berbahasa Inggris yang komplet bagi profesional pajak di dunia. Selain itu, buku ini juga lebih mudah dipahami karena berbagai ketentuan perpajakan disajikan secara sederhana.

Baca Juga: Apindo Usul Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

“Dengan ketentuan sistem pajak yang kompleks, DDTC ITM 2023 akan menyajikan rangkuman berbagai ketentuan tersebut sehingga lebih mudah dipahami para pemangku kepentingan, termasuk dari luar negeri,” jelas Atika.

DDTC ITM 2023 memuat 13 bab yang meliputi survey of recent development, KUP, PPh badan, PPh orang pribadi, PPN, PPnBM, kepabeanan dan cukai, pajak internasional dan transfer pricing, insentif fiskal, pajak karbon, withholding tax, pajak daerah, serta bea meterai.

Selain itu, DDTC ITM 2023 juga tetap terintegrasi dengan DDTCNews dan kanal Perpajakan DDTC melalui catatan kaki sehingga pembaca dapat menelusuri sumbernya dengan mudah.

Baca Juga: Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Atika menjelaskan DDTC ITM pertama kali diluncurkan pada Februari 2023 dan diperbarui setiap 2 pekan untuk memastikan informasinya tetap update. Awalnya, DDTC ITM hanya tersedia dalam bentuk e-book, tetapi kini dirilis dalam bentuk cetak.

Dia menambahkan buku DDTC ITM 2023 juga menyediakan QR code sehingga pembaca tetap dapat mengikuti perkembangan ketentuan perpajakan melalui DDTC ITM di Perpajakan DDTC. Sejauh ini, Perpajakan DDTC menyediakan hampir 300 terjemahan peraturan bahasa Inggris.

"Ada banyak sekali topik perpajakan yang kami sediakan di buku dan Perpajakan DDTC ini. Bisa dibilang ini adalah laboratorium perpajakan di Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Sebagai informasi, buku DDTC ITM 2023 disusun oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama para profesional DDTC, di antaranya David Hamzah Damian, Romi Irawan, B. Bawono Kristiaji, dan Atika Ritmelina M. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : publikasi ddtc, ddtc itm 2023, buku ddtc, peraturan pajak, Perpajakan DDTC, literasi pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Butuh Referensi Perpajakan Bahasa Inggris yang Kredibel? Coba Cek Ini

Jum'at, 09 Mei 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

Kamis, 08 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak Kendaraan, Pemda Punya Ruang Danai Program Prioritas

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

Selasa, 13 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut de Minimis Barang Bawaan di Indonesia Termasuk Tertinggi

Selasa, 13 Mei 2025 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DPR Minta DJP Hitung Nilai Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan