Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

DDTC ITM 2023 Sederhanakan Kompleksitas Ketentuan Pajak di Indonesia

A+
A-
2
A+
A-
2
DDTC ITM 2023 Sederhanakan Kompleksitas Ketentuan Pajak di Indonesia

Tax Expert CEO Office DDTC Atika Ritmelina.

JAKARTA, DDTCNews - DDTC menerbitkan buku Indonesian Tax Manual 2023 (DDTC ITM 2023) untuk menyederhanakan kompleksitas berbagai ketentuan pajak di Indonesia.

Tax Expert CEO Office DDTC Atika Ritmelina mengatakan Indonesia memiliki berbagai peraturan pajak dan turunannya yang cukup kompleks. Selain itu, ketentuannya saling terkait antara satu peraturan dengan peraturan lainnya.

"Untuk itu, kami berupaya untuk menyederhanakan kompleksitas tersebut dan menjadi navigator atas cross referencing peraturan-peraturan yang ada. Di situ kami ingin mempermudah," katanya dalam peluncuran buku DDTC ITM 2023, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: Perjanjian Perdagangan Internasional yang Sudah Diteken RI, Apa Saja?

Atika menuturkan Indonesia menjadi salah satu negara tujuan perusahaan asing untuk berinvestasi. Hal ini membuat profesional pajak di luar negeri perlu mempelajari peraturan perpajakan Indonesia dalam bahasa Inggris, sebagai bahasa yang universal.

Dengan banyaknya perusahaan multinasional di Indonesia, profesional pajak di Indonesia juga dituntut mampu menjelaskan ketentuan pajak yang berlaku kepada kantor pusatnya yang berada di luar negeri.

Untuk itu, buku DDTC ITM 2023 diterbitkan agar dapat menjadi referensi peraturan perpajakan berbahasa Inggris yang komplet bagi profesional pajak di dunia. Selain itu, buku ini juga lebih mudah dipahami karena berbagai ketentuan perpajakan disajikan secara sederhana.

Baca Juga: Wamenkeu Klaim Kinerja Fiskal Tetap Responsif Hadapi Gejolak Tarif AS

“Dengan ketentuan sistem pajak yang kompleks, DDTC ITM 2023 akan menyajikan rangkuman berbagai ketentuan tersebut sehingga lebih mudah dipahami para pemangku kepentingan, termasuk dari luar negeri,” jelas Atika.

DDTC ITM 2023 memuat 13 bab yang meliputi survey of recent development, KUP, PPh badan, PPh orang pribadi, PPN, PPnBM, kepabeanan dan cukai, pajak internasional dan transfer pricing, insentif fiskal, pajak karbon, withholding tax, pajak daerah, serta bea meterai.

Selain itu, DDTC ITM 2023 juga tetap terintegrasi dengan DDTCNews dan kanal Perpajakan DDTC melalui catatan kaki sehingga pembaca dapat menelusuri sumbernya dengan mudah.

Baca Juga: Ada 2 Upaya Ini, KPP Bisa Lebih Fokus Awasi Kepatuhan WP Lapor SPT

Atika menjelaskan DDTC ITM pertama kali diluncurkan pada Februari 2023 dan diperbarui setiap 2 pekan untuk memastikan informasinya tetap update. Awalnya, DDTC ITM hanya tersedia dalam bentuk e-book, tetapi kini dirilis dalam bentuk cetak.

Dia menambahkan buku DDTC ITM 2023 juga menyediakan QR code sehingga pembaca tetap dapat mengikuti perkembangan ketentuan perpajakan melalui DDTC ITM di Perpajakan DDTC. Sejauh ini, Perpajakan DDTC menyediakan hampir 300 terjemahan peraturan bahasa Inggris.

"Ada banyak sekali topik perpajakan yang kami sediakan di buku dan Perpajakan DDTC ini. Bisa dibilang ini adalah laboratorium perpajakan di Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Ajukan Restitusi di Coretax Terkendala, DJP: Pastikan Lagi PIC-nya

Sebagai informasi, buku DDTC ITM 2023 disusun oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama para profesional DDTC, di antaranya David Hamzah Damian, Romi Irawan, B. Bawono Kristiaji, dan Atika Ritmelina M. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : publikasi ddtc, ddtc itm 2023, buku ddtc, peraturan pajak, Perpajakan DDTC, literasi pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

berita pilihan

Selasa, 22 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai PPh Final UMKM, Tetap Harus Lampirkan Pembukuan di SPT

Selasa, 22 April 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag: Bea Masuk 47 Persen Tak Diberlakukan AS untuk Semua Barang

Selasa, 22 April 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Siap-Siap! Kanwil DJP Jawa Barat II Adakan Sita Serentak Pekan Ini

Selasa, 22 April 2025 | 17:45 WIB
PMK 81/2024

Ada Penyesuaian Penghitungan PPh Pasal 25, Apa Saja yang Berubah?

Selasa, 22 April 2025 | 17:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Perjanjian Perdagangan Internasional yang Sudah Diteken RI, Apa Saja?

Selasa, 22 April 2025 | 16:30 WIB
KANWIL BEA CUKAI JAKARTA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Kembali Beri Fasilitas Toko Bebas Bea

Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perhatikan Pengeluaran yang Langsung Berhubungan dengan Kegiatan Usaha

Selasa, 22 April 2025 | 16:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ada 2 Upaya Ini, KPP Bisa Lebih Fokus Awasi Kepatuhan WP Lapor SPT

Selasa, 22 April 2025 | 15:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Revisi PMK, Kantor Konsultan Pajak Bakal Diwajibkan Punya Izin