Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Apa Itu Nota Retur?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Nota Retur?

RETUR merupakan istilah yang familier bagi masyarakat, terutama yang sering melakukan transaksi jual beli. Dalam pengertian sederhana, retur berarti pengembalian barang. Retur terjadi karena adanya ketidaksesuaian atau kekurangan dari barang yang diterima pembeli.

Dalam konteks PPN, retur bisa mengurangi PPN dan PPnBM yang telah diadministrasikan pengusaha kena pajak (PKP). Untuk itu, terdapat suatu dokumen yang harus dibuat pada saat ada retur. Dokumen tersebut adalah nota retur. Lantas, apa itu nota retur?

Ketentuan mengenai nota retur sempat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 65/2010. Dalam perkembangannya, pemerintah mencabut PMK 65/2010 dan menggantikannya dengan PMK 81/2024.

Baca Juga: Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

PMK 81/2024 merupakan PMK ‘sapu jagat’ karena menyesuaikan beragam aturan perpajakan dalam rangka implementasi coretax. Salah satu muatan yang diatur ialah tata cara pengurangan PPN atau PPnBM atas barang kena pajak (BKP) yang dikembalikan, termasuk tentang nota retur.

Meski begitu, PMK 81/2024 tidak memberikan definisi nota retur secara eksplisit. Namun, pengertian nota retur dapat dipahami dari isi Pasal 288 ayat (1) PMK 81/2024.

Berdasarkan pasal tersebut, nota retur dapat diartikan sebagai dokumen yang dibuat oleh pembeli untuk disampaikan kepada pengusaha kena pajak (PKP) penjual apabila terjadi pengembalian BKP (retur).

Baca Juga: AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Merujuk Pasal 286 ayat (1) PMK 81/2024, pengembalian BKP berarti pengembalian BKP, baik sebagian maupun seluruhnya oleh pembeli BKP. Namun, pengembalian BKP dianggap tidak terjadi jika BKP yang dikembalikan (diretur) diganti dengan BKP yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis, maupun harganya.

Jika terjadi pengembalian BKP inilah pembeli harus membuat dan menyerahkan nota retur. Nota retur tersebut harus dibuat pada saat pengembalian BKP kepada PKP penjual. PMK 81/2024 pun mengatur ketentuan pembuatan nota retur, termasuk informasi yang harus dimuat dalam nota retur.

Berdasarkan Pasal 288 ayat (3) PMK 81/2024, nota retur paling sedikit harus mencantumkan informasi berikut:

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai
  1. nomor nota retur;
  2. kode, nomor seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan, untuk nota retur atas faktur pajak umum;
  3. nomor dan tanggal dari dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dari BKP yang dikembalikan, untuk nota retur atas dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak;
  4. nama, alamat, dan NPWP pembeli;
  5. nama, alamat, dan NPWP PKP penjual;
  6. jenis barang dan jumlah harga jual BKP yang dikembalikan;
  7. PPN atas BKP yang dikembalikan atau PPN dan PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan;
  8. tanggal pembuatan nota retur; dan
  9. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

Selain itu, nota retur harus dibuat dengan memenuhi 4 ketentuan. Pertama, berbentuk elektronik. Kedua, dibuat dan diunggah melalui modul dalam portal wajib pajak (coretax) atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Ketiga, ditandatangani dengan menggunakan tanda tangan elektronik. Keempat, memperoleh persetujuan DJP. PMK 81/2024 juga telah memberikan contoh nota retur berserta petunjuk pengisiannya dalam Lampiran RR PMK 81/2024.

Ketentuan pembuatan nota retur perlu menjadi perhatian. Sebab, nota retur yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan bisa membuat pengembalian BKP dianggap tidak terjadi. Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 288 ayat (5) PMK 81/2024, pengembalian BKP dianggap tidak terjadi apabila:

Baca Juga: DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT
  1. nota retur dibuat tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 288 ayat (2) PMK 81/2024;
  2. nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 288 ayat (3) PMK 81/2024;
  3. nota retur tidak dibuat pada saat BKP tersebut dikembalikan; dan/atau
  4. nota retur tidak disampaikan kepada PKP penjual.

Nota retur menjadi dokumen yang penting dalam administrasi PPN. Sebab, pengembalian BKP dapat mengurangi pajak keluaran dan PPnBM terutang dari PKP penjual. Selain itu, juga dapat mengurangi pajak masukan dari PKP pembeli bila pajak masukan atas BKP tersebut telah dikreditkan.

Selain itu, pengembalian BKP juga dapat mengurangi biaya atau harta bagi PKP pembeli. Hal ini terjadi apabila pajak masukan atas BKP yang dikembalikan tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.

Bagi pembeli yang bukan PKP, pengembalian BKP juga dapat mengurangi catatan biaya atau harta apabila PPN atau PPnBM atas BKP yang dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.

Baca Juga: Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Nota retur merupakan terminologi dan ketentuan yang khusus mengacu pada pengembalian BKP. Apabila terjadi pembatalan jasa kena pajak (JKP), ketentuan yang berlaku ialah nota pembatalan. Sekadar memberikan gambaran, berikut contoh format nota retur:

(rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, nota retur, PMK 81/2024, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:45 WIB
KEP-67/PJ/2025

Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:41 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:21 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Fokus Puasa, DJP Sarankan WP segera Lapor SPT Tahunan 2024

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar