Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

A+
A-
3
A+
A-
3
Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Ilustrasi.

GLOBALISASI ekonomi dan transformasi digital telah membuka kelemahan arsitektur sistem pajak internasional. Kelemahan itu membuka peluang bagi perusahaan multinasional (PMN) untuk mengatur skema entitas dan transaksinya guna mengalihkan laba (profit shifting) dan mencapai tarif pajak efektif jauh lebih rendah.

Ketentuan anti-penghindaran pajak di masing-masing yurisdiksi nyatanya belum efektif dalam melawan praktik penghindaran pajak tersebut. Di sisi lain, berbagai yurisdiksi justru berlomba menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badannya demi menarik investasi dan memunculkan fenomena ‘race to the bottom’.

Pada muaranya, permasalahan-permasalahan tersebut berpotensi menggerus basis pajak suatu yurisdiksi. Untuk itu, ketentuan pajak internasional perlu dirombak agar dapat memastikan pemajakan atas keuntungan di tempat kegiatan ekonomi berlangsung dan penghasilan diciptakan.

Baca Juga: Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Berdasarkan berbagai pembahasan antara OECD, pimpinan negara G-20, dan negara anggota OECD/G-20 Inclusive Framework (IF) on BEPS, munculah Two-Pillar Solution (Solusi Dua Pilar). Sesuai dengan namanya, Solusi Dua Pilar terdiri atas Pilar 1 dan Pilar 2. 'Apa Itu Pilar 1 dan Pilar 2 Proposal Pajak OECD?'

Adapun Pilar 1 berfokus untuk meredistribusi hak pemajakan yang lebih adil bagi negara-negara pasar. Sementara Pilar 2, salah satunya berfokus pada global minimum tax (pajak minimum global). Sejak 2021, penerapan pajak minimum global pun mengalami kemajuan di berbagai yurisdiksi, termasuk Indonesia. Baca 'Apa Itu Global Minimum Tax?'

Indonesia pun telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024. Kedua beleid tersebut menjadi landasan penerapan pajak minimum global di Indonesia.

Baca Juga: DDTC Exclusive Gathering 2025: Memetakan Tantangan Pajak Terkini

Lantas, apa itu pajak minimum global?

Merujuk Pasal 1 angka 1 PMK 136/2024, pajak minimum global adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD/G-20 IF on BEPS yang meliputi commentary, examples, agreed administrative guidance, GloBE information return, dan safe harbours and penalty relief.

Ketentuan pajak minimum global dirancang untuk memastikan PMN besar membayar pajak pada tingkat minimum di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi upaya pengalihan laba serta membatasi kompetisi menawarkan tarif pajak yang rendah (race to the bottom).

Pajak minimum global berlaku terhadap grup PMN yang beromzet konsolidasi global minimal senilai EUR750 juta selama 2 tahun dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan GloBE. Adapun tarif pajak efektif minimum yang disepakati dalam konsensus global adalah sebesar 15%.

Baca Juga: Apa Itu Pembahasan Temuan Sementara dalam Proses Pemeriksaan Pajak?

Untuk itu, grup PMN yang tercakup dalam penerapan pajak minimum global harus menghitung penghasilan dan pajak yang dibayarkannya pada setiap yurisdiksi. Apabila tarif efektif yang ditanggung grup PMN pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15% maka akan dikenakan pajak tambahan (top-up tax).

Yurisdiksi yang berhak memperoleh top-up tax tersebut ditentukan berdasarkan pada 3 skema, yaitu: Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Under Taxed Payment Rule (UTPR).

QDMTT menjadi skema yang dapat digunakan oleh yurisdiksi sumber untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax. Yurisdiksi sumber dapat mengenakan top-up tax sepanjang yurisdiksi tersebut mengadopsi QDMTT dalam ketentuan domestiknya.

Baca Juga: Catat! Hal-Hal yang Perlu Disiapkan WP Pasca-Pajak Minimum Global 2025

Apabila yurisdiksi sumber mengenakan top-up tax berdasarkan QDMTT maka yurisdiksi tempat entitas induk utama atau ultimate parent entity (UPE) berlokasi akan kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax.

Sebaliknya, apabila yurisdiksi sumber tidak mengenakan top-up tax maka yurisdiksi tempat UPE berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Pengenaan top-up tax tersebut dilakukan berdasarkan IIR.

Sementara itu, UTPR menjadi aturan cadangan untuk mengenakan top-up tax di negara domisili anak usaha yang mempunyai tarif pajak efektif kurang dari 15% jika IIR tidak diterapkan di negara tempat UPE berlokasi.

Baca Juga: Apa Dasar PMN Lampaui Batas Omzet Konsolidasi Pajak Minimum Global?

Adapun pajak minimum global bersifat common approach (tidak wajib). Meski tidak wajib, yurisdiksi yang tidak mengadopsi pajak minimum global tetap harus tunduk jika negara lain yang berkaitan dengan PMN tersebut menerapkan pajak minimum global. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus, kamus pajak, pajak minimum global, global minimum tax, GlobE, Pilar 1, Pilar 2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Februari 2025 | 09:21 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sinyal Pajak Minimum Global Batal, Airlangga Belum Bahas dengan Menkeu

Rabu, 19 Februari 2025 | 07:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Catat! 5 Hari Tak Respons SPHP, WP Dianggap Tak Sampaikan Tanggapan

Selasa, 18 Februari 2025 | 18:00 WIB
PMK 136/2024

Sebelum Tentukan Laba GloBE, Entitas Perlu Pastikan Standar Akuntansi

Selasa, 18 Februari 2025 | 16:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pemeriksaan Terkait PMK 136/2024 Dilaksanakan Sesuai UU KUP

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini