Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Sebelum Tentukan Laba GloBE, Entitas Perlu Pastikan Standar Akuntansi

A+
A-
0
A+
A-
0
Sebelum Tentukan Laba GloBE, Entitas Perlu Pastikan Standar Akuntansi

Ilustrasi. sumber: freepick

JAKARTA, DDTCNews - Entitas konstituen perlu memastikan standar akuntansi keuangan yang digunakan sebelum entitas konstituen menentukan laba/rugi GloBE untuk keperluan penghitungan pajak tambahan (top-up tax) sesuai dengan ketentuan pajak minimum global.

Merujuk pada Pasal 19 huruf a PMK 136/2024, laba/rugi bersih yang menjadi dasar penghitungan laba/rugi GloBE adalah laba rugi/bersih akuntansi keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama.

"Penentuan laba/rugi bersih akuntansi keuangan suatu entitas konstituen untuk suatu tahun pajak dalam rangka penghitungan laba/rugi GloBE dilakukan dengan ketentuan: menggunakan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan sebelum penyesuaian konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama," bunyi Pasal 19 huruf a PMK 136/2024, dikutip Selasa (18/2/2025).

Baca Juga: DDTC Exclusive Gathering 2025: Memetakan Tantangan Pajak Terkini

Ditegaskan pula dalam commentary atas GloBE rules, laba/rugi harus ditentukan menggunakan standar akuntansi yang digunakan untuk menentukan laba/rugi entitas konstituen dalam laporan keuangan konsolidasi.

Umumnya, standar akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi oleh entitas induk utama adalah standar akuntansi keuangan yang dapat diterima.

Lalu, apa yang perlu dilakukan entitas konstituen dalam hal laba/rugi akuntansi keuangan tidak dapat ditentukan berdasarkan standar akuntansi laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama sesuai dengan Pasal 19 huruf a PMK 136/2024?

Baca Juga: Catat! Hal-Hal yang Perlu Disiapkan WP Pasca-Pajak Minimum Global 2025

Dalam kasus ini, Pasal 19 huruf b PMK 136/2024 memungkinkan penentuan laba/rugi bersih akuntansi menggunakan standar akuntansi keuangan yang dapat diterima atau standar akuntansi keuangan yang diakui.

Standar akuntansi keuangan yang dapat diterima mencakup IFRS dan prinsip akuntansi yang umum diterima di Australia, Brasil, Kanada, Uni Eropa, negara-negara anggota wilayah ekonomi Eropa, Hong Kong, Jepang, Meksiko, Selandia Baru, China, India, Korea Selatan, Rusia, Singapura, Swiss, Inggris, dan Amerika Serikat (AS).

Adapun standar akuntansi keuangan yang diakui adalah prinsip akuntansi yang umum yang diperbolehkan oleh badan akuntansi yang berwenang (authorised accounting body) di negara atau yurisdiksi suatu entitas berada.

Baca Juga: Apa Dasar PMN Lampaui Batas Omzet Konsolidasi Pajak Minimum Global?

Penentuan laba/rugi bersih akuntansi berdasarkan Pasal 19 huruf b dapat dilakukan bila entitas konstituen dapat memenuhi 3 kriteria. Pertama, akun-akun keuangan entitas konstituen diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang dapat diterima atau standar akuntansi keuangan yang diakui. Kedua, informasi yang terdapat dalam akun keuangan dapat diandalkan.

Ketiga, perbedaan permanen agregat lebih dari EUR1 juta yang timbul dari penerapan prinsip atau standar tertentu pada pos penghasilan, biaya, atau transaksi yang berbeda dari standar keuangan yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama, disesuaikan dengan perlakuan berdasarkan standar akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama.

Ketika laba/rugi bersih akuntansi keuangan sudah ditentukan sesuai dengan Pasal 19 PMK 136/2024, barulah entitas konstituen menentukan laba/rugi GloBE dengan cara melakukan penyesuaian umum, penyesuaian pilihan, dan penyesuaian khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PMK 136/2024.

Baca Juga: Godok Insentif Pajak Sesuai GloBE Rules, Kemenkeu Pertimbangkan QRTC

Penyesuaian umum terdiri dari penyesuaian akun keuangan umum, penyesuaian penentuan harga transfer, penyesuaian qualified refundable tax credit (QRTC) dan nonqualified refundable tax credit (NQRTC), serta penyesuaian pengaturan pembiayaan intragrup.

Lebih lanjut, penyesuaian pilihan terdiri dari penyesuaian kompensasi berbasis saham (stock-based compensation), penyesuaian keuntungan dan kerugian atas harta dan kewajiban berdasarkan prinsip realisasi, penyesuaian keuntungan harta agregat, dan penyesuaian atas penerapan konsolidasi pajak grup.

Terakhir, penyesuaian khusus terdiri dari penyesuaian untuk perusahaan asuransi, penyesuaian untuk bank, penyesuaian penghasilan pelayaran internasional, penyesuaian untuk bentuk usaha tetap, dan penyesuaian untuk flow-through entity. (sap)

Baca Juga: Apa Itu Entitas Konstituen dalam Penerapan Pajak Minimum Global?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak minimum global, top up tax, GloBE, PMK 136/2024, standar akuntansi, laporan keuangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Februari 2025 | 09:02 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Peraturan Pemeriksaan Pajak Dilebur Jadi 1 PMK, Simak Perubahannya

Senin, 17 Februari 2025 | 15:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Indonesia Adopsi Safe Harbour QDMTT Meski Tak Diatur di PMK 136/2024

Senin, 17 Februari 2025 | 09:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Bikin Faktur di e-Faktur, Termigrasi Otomatis ke Coretax dalam 2 Hari

Jum'at, 14 Februari 2025 | 19:45 WIB
PMK 136/2024

BKF: Tak Ada Beda Signifikan Antara PMK 136/2024 dan Ketentuan GloBE

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini