Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Catat! Hal-Hal yang Perlu Disiapkan WP Pasca-Pajak Minimum Global 2025

A+
A-
4
A+
A-
4
Catat! Hal-Hal yang Perlu Disiapkan WP Pasca-Pajak Minimum Global 2025

Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji dalam DDTC Exclusive Gathering: Addressing Tax Challenges, Optimizing Business in 2025, Rabu (26/2/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet EUR750 juta setidaknya dalam 2 dari 4 tahun sebelum 2025 perlu mempersiapkan diri untuk melaksanakan ketentuan pajak minimum global sesuai dengan PMK 136/2024.

Meski kewajiban pembayaran pajak tambahan tahun pajak 2025 baru timbul selama tahun pajak 2026 dan kewajiban pelaporan terkait pajak minimum global baru timbul pada Juni 2027, wajib pajak perlu mempersiapkan diri sejak saat ini. Poin-poin persiapan tersebut dijabarkan oleh Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji.

Pertama, wajib pajak perlu melakukan capacity building di internal perusahaan. Dalam hal ini, wajib pajak perlu mempelajari PMK 136/2024 sekaligus dokumen terkait pajak minimum global yang dirilis oleh OECD.

Baca Juga: Ada Organisasi Nirlaba, Diperhitungkan dalam Penentuan Threshold GMT?

"Apakah kita harus belajar GloBE model rules-nya? Seharusnya begitu. Tetapi bukan cuma itu," ujar Bawono dalam DDTC Exclusive Gathering: Addressing Tax Challenges, Optimizing Business in 2025, Rabu (26/2/2025).

Selain GloBE model rules, dokumen OECD yang perlu diperhatikan antara lain commentary atas GloBE model rules, examples, agreed administrative guidance, GloBE information return, serta safe harbours & penalty relief.

Dokumen-dokumen terkait GloBE yang dirilis oleh OECD memiliki peranan penting mengingat Pasal 72 PMK 136/2024 telah mengatur bahwa ketentuan pajak minimum global dalam PMK harus dimaknai sama dengan GloBE rules.

Baca Juga: Ada Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global, Siapa Saja?

Kedua, wajib pajak perlu melakukan koordinasi dengan parent entity, afiliasi di Indonesia, dan entitas yang dikendalikan. Koordinasi diperlukan mengingat tarif pajak efektif dan pajak tambahan dihitung per negara, bukan per entitas.

"Kalau misal di Indonesia ternyata ada 4 entitas lain, kita lihatnya adalah jurisdictional blending. Jadi, yang dilihat adalah tarif pajak efektif seluruh entitas di Indonesia," kata Bawono.

Ketiga, wajib pajak perlu mengumpulkan data keuangan yang diperlukan untuk menghitung laba GloBE. Data keuangan diperlukan mengingat laba/rugi GloBE diperoleh dari laba bersih akuntansi keuangan yang disesuaikan sejalan dengan Pasal 20 PMK 136/2024.

Baca Juga: Omzet Konsolidasi Lebihi Threshold, Otomatis Masuk Lingkup GloBE?

Penyesuaian yang dilakukan antara lain penyesuaian umum, penyesuaian pilihan, dan penyesuaian khusus. "Data-datanya bisa jadi adalah sesuatu yang tidak mudah di-extract dari laporan keuangan atau ERP perusahaan," ujar Bawono.

Tak hanya data keuangan, wajib pajak juga perlu memperhatikan master file dan country by country reporting (CbCR) untuk mengidentifikasi struktur grup perusahaan dan posisi wajib pajak dalam grup dimaksud.

Keempat, wajib pajak perlu melakukan simulasi penghitungan tarif pajak efektif dan pajak tambahan sesuai ketentuan pajak minimum global, semisal dengan menggunakan data keuangan tahun pajak 2024 maupun budget 2025.

Baca Juga: Pahami Pajak Minimum Global, Buku P3B DDTC Bisa Jadi Referensi Awal

"Hasil simulasi akan menentukan apakah kira-kira akan terkena pajak tambahan? Apakah tercakup ketentuan pajak minimum global atau tidak? Kalau tidak simulasi sejak sekarang, yang terjadi adalah 2026 kita akan terburu-buru, belum siap, dan tidak mendapatkan informasi yang valid," ujar Bawono.

Kelima, wajib pajak perlu memitigasi risiko yang timbul akibat pemberlakuan pajak minimum global sejak dini. "PMK 136/2024 akan memberikan dampak, yaitu apakah hanya menambah beban kepatuhan melalui mekanisme pelaporan atau juga mencakup adanya pengenaan pajak tambahan," ujar Bawono.

Selain 5 hal yang perlu disiapkan oleh wajib pajak di atas, ada pula 5 kondisi yang perlu menjadi perhatian oleh wajib pajak, khususnya berkaitan dengan PMK 136/2024.

Baca Juga: Apa Itu Laporan Keuangan Konsolidasi dalam Pajak Minimum Global?

Pertama, wajib pajak perlu memberikan perhatian khusus terhadap ketentuan pajak minimum global bila yang bersangkutan adalah entitas induk utama atau ultimate parent entity/UPE.

UPE perlu memberikan perhatian khusus terhadap ketentuan pajak minimum global mengingat UPE memiliki kewajiban untuk menyusun GloBE information return (GIR).

Kedua, wajib pajak perlu memberikan perhatian terhadap PMK 136/2024 bila bukan UPE tetapi memenuhi kriteria untuk menyusun dan menyampaikan GIR.

Baca Juga: Poin-Poin Penting Seputar Ambang Batas Penerapan Pajak Minimum Global

Ketiga, perhatian khusus terhadap PMK 136/2024 perlu diberikan dalam hal wajib pajak bersangkutan atau afiliasinya di Indonesia sedang mengajukan permohonan fasilitas, sudah mendapatkan fasilitas tetapi belum berproduksi komersial, atau sudah memanfaatkan fasilitas dan telah berproduksi komersial.

Pasalnya, fasilitas pajak yang dimanfaatkan oleh wajib pajak atau afiliasinya berpotensi terdampak oleh ketentuan pajak minimum global. Bila tidak dimitigasi, wajib pajak berpotensi harus membayar pajak tambahan.

Keempat, wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi dengan nilai substansial juga perlu memberikan perhatian khusus terhadap PMK 136/2024. Pasalnya, kewajaran transaksi berdasarkan arm's length principle, pendanaan internal grup, hingga ketentuan CFC perlu dipertimbangkan ketika menghitung tarif pajak efektif.

Baca Juga: Pendaftaran Terakhir Siang Ini! Seminar Insentif Pajak di Era GMT

Kelima, wajib pajak perlu menempatkan perhatian khusus terhadap PMK 136/2024 bila sedang ataupun telah melakukan restrukturisasi usaha pada 3 hingga 4 tahun terakhir. Hal ini mengingat analisis atas restrukturisasi telah diatur secara khusus dalam PMK 136/2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Exclusive Gathering 2025, isu perpajakan, pajak minimum global, PMK 136/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 14:17 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Apa Strategi yang Perlu Disiapkan untuk Pelaporan SPT PPh Badan 2024?

Rabu, 26 Februari 2025 | 13:00 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (3)

Apa Dasar PMN Lampaui Batas Omzet Konsolidasi Pajak Minimum Global?

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:17 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Catatan Reformasi Pajak: Kepentingan WP dan Otoritas Mesti Seimbang

Rabu, 26 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Godok Insentif Pajak Sesuai GloBE Rules, Kemenkeu Pertimbangkan QRTC

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial