Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pahami Pajak Minimum Global, Buku P3B DDTC Bisa Jadi Referensi Awal

A+
A-
1
A+
A-
1
Pahami Pajak Minimum Global, Buku P3B DDTC Bisa Jadi Referensi Awal

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia resmi mengadopsi ketentuan pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion (GloBE) mulai 2025. Penerapan kebijakan ini diatur dalam PMK 136/2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan Kesepakatan Internasional.

Pajak minimum global telah menjadi isu utama dalam pajak internasional dalam beberapa tahun terakhir. Sejak kesepakatan OECD/G-20 Inclusive Framework on BEPS mengenai Pilar 2 disepakati, berbagai negara telah menyesuaikan kebijakan perpajakannya.

Sejalan dengan tren global, Indonesia akhirnya mengadopsi kebijakan ini melalui PMK 136/2024 sebagai bentuk komitmen dalam mencegah penggerusan basis pajak serta pengalihan laba ke yurisdiksi dengan pajak rendah.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Namun, implementasi pajak minimum global bukanlah hal yang sederhana. Aturan ini melibatkan berbagai terminologi teknis yang kompleks serta memiliki interaksi dengan sistem pajak domestik di berbagai negara.

Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai pajak internasional menjadi sangat penting bagi wajib pajak, konsultan, serta otoritas pajak.

Founder DDTC Darussalam dalam seminar DDTC Academy menekankan perbedaan kedaulatan negara dalam mengatur pajak internasional sering kali menyebabkan tumpang-tindih hak pemajakan terhadap objek pajak yang sama.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Menurutnya, regulasi pajak antarnegara dapat saling berbenturan sehingga perlu adanya "norma pajak internasional" yang menjadi panduan global dan dapat digunakan sebagai acuan dalam penyelesaian isu perpajakan lintas yurisdiksi.

Dalam menghadapi kompleksitas perpajakan internasional yang makin berkembang, DDTC telah lama berperan aktif dalam riset dan edukasi pajak internasional. Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan ialah menerbitkan buku Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Edisi Kedua pada 2023.

Buku tersebut hadir sebagai respons terhadap berbagai perubahan dalam pajak internasional yang terjadi sejak edisi pertama diterbitkan pada 2017. Dalam 6 tahun terakhir, berbagai regulasi baru telah diperkenalkan, termasuk kebijakan terkait BEPS, Multilateral Instrument (MLI), dan pajak minimum global yang kini mulai diadopsi di banyak negara.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Buku P3B Edisi Kedua terdiri atas 27 bab yang membahas secara sistematis berbagai aspek perpajakan internasional. Pembahasannya mencakup konsep dasar pajak internasional, perkembangan model P3B, penerapan di berbagai yurisdiksi, hingga interpretasi pasal demi pasal dalam model P3B.

Selain itu, buku tersebut memberikan wawasan terkini mengenai dampak BEPS dan implementasi pajak minimum global. Buku berbahasa Indonesia dengan 1.103 halaman ini pun menjadi salah satu referensi paling komprehensif di bidang pajak internasional.

Penyusunan buku tersebut didasarkan pada berbagai literatur akademik, hasil interaksi dengan praktisi dan akademisi di bidang pajak internasional, serta pengalaman langsung para penulis dalam menangani berbagai persoalan pajak lintas yurisdiksi.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Buku tersebut disunting oleh Founders DDTC Darussalam, S.E., Ak., CA., M.Si., LL.M Int. Tax. dan Danny Septriadi, S.E., M.Si., LL.M Int. Tax., CHP., dan Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir, S.I.A., LL.M. Int. Tax, BKP., ADIT. Ketiganya merupakan pakar perpajakan dengan pengalaman luas dan sertifikasi dalam bidang pajak internasional.

Peran DDTC dalam kajian perpajakan internasional juga diakui oleh OECD. Dalam proses ratifikasi BEPS MLI, OECD menggunakan dokumen perpajakan yang diunggah oleh DDTC sebagai referensi untuk Indonesia.

Beda halnya dengan yurisdiksi lain, OECD memilih menggunakan dokumen peraturan yang diunggah oleh situs resmi pemerintahan. Sementara itu, untuk Indonesia, DDTC justru menjadi sumber utama informasi​.

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Dengan makin kompleksnya aturan pajak internasional dan implementasi pajak minimum global yang sudah di depan mata, memahami aspek teknis dan praktik perpajakan internasional menjadi makin krusial bagi pelaku bisnis, konsultan pajak, akademisi, serta otoritas pajak.

Oleh karena itu, buku P3B Edisi Kedua dari DDTC hadir sebagai referensi utama yang wajib dimiliki oleh siapa saja yang ingin memahami dan menguasai pajak internasional secara mendalam. Untuk memperoleh buku ini, Anda dapat klik di sini.

Dengan memiliki buku P3B Edisi Kedua ini, wajib pajak dan para profesional pajak dapat lebih siap menghadapi tantangan pajak internasional yang makin kompleks di era implementasi pajak minimum global. (rig)

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, buku p3b edisi kedua, pajak, pajak minimum global, literatur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial