Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pendaftaran Terakhir Siang Ini! Seminar Insentif Pajak di Era GMT

A+
A-
3
A+
A-
3
Pendaftaran Terakhir Siang Ini! Seminar Insentif Pajak di Era GMT

JAKARTA, DDTCNews – Pendaftaran Exclusive Seminar: Prospek & Strategi Pemanfaatan Insentif Perpajakan Indonesia di Era Global Minimum Tax akan ditutup pada hari ini, Jumat (14/3/2025) pukul 14.00 WIB.

Adapun acara tersebut akan digelar pada Selasa, 18 Maret 2025 pukul 09.00-15.00 WIB di Menara DDTC, Jakarta. Acara ini akan menghadirkan 4 pembicara yang berpengalaman memberikan advisori sekaligus mendampingi pemanfaatan insentif perpajakan.

Pertama, Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji. Kedua, Manager of DDTC Fiscal Research & Advisory Denny Vissaro. Ketiga, Senior Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Syadesa Anida Herdona. Keempat, Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Abiyoga Sidhi Wiyanto.

Baca Juga: Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Seperti diketahui, pemanfaatan insentif berpotensi menurunkan beban riil perpajakan yang seharusnya ditanggung wajib pajak. Hasil dari potensi penurunan beban riil perpajakan itu bisa digunakan perusahaan untuk meningkatkan aktivitas bisnis.

Beragam menu insentif perpajakan telah ditawarkan. Misal, tax holiday (industri pionir, kawasan ekonomi khusus/KEK, dan kawasan industri/KI); tax allowance (bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu, KEK, KI, pemanfaatan sumber energi terbarukan); investment allowance; supertax deduction; dan insentif untuk investasi lainnya.

Karena berkaitan dengan adanya potensi penurunan beban riil perpajakan, pemanfaatan insentif sangat layak untuk dipertimbangkan dalam strategi investasi atau pengembangan usaha. Hal ini berkaitan dengan strategi pengelolaan perpajakan perusahaan.

Baca Juga: Ditanya DPR Soal Rencana Pemajakan Sektor Digital, Begini Respons DJP

Dengan demikian, diperlukan pula manajemen strategi pemanfaatan insentif perpajakan yang baik. Terlebih, pemberian insentif perpajakan berpegang pada prinsip trust and verify. Simak ‘Dengan Buku Panduan dari DDTC, Pilih Insentif Perpajakan yang Cocok’.

Manajemen strategi pemanfaatan insentif perpajakan makin diperlukan karena Indonesia resmi mengimplementasikan pajak minimum global (global minimum tax/GMT) berdasarkan pada kesepakatan internasional (PMK 136/2024).

Sebagai informasi, terkait dengan pajak minimum global, DDTC Academy juga telah menggelar acara Exclusive Seminar: Global Minimum Tax for Dummies pada Kamis (13/3/2025) di Menara DDTC. Acara diikuti oleh 40 orang peserta. Simak ‘Perdana, Seminar Pajak Minimum Global Digelar DDTC Academy’.

Baca Juga: Diikuti Puluhan Peserta, DDTC Academy Gelar Seminar 40 Tahun PPN

Adanya implementasi pajak minimum global ini menyisakan tantangan bagi upaya pemanfaatan insentif perpajakan. Pertanyaan sederhana, apakah seluruh wajib pajak yang memanfaatkan insentif pada akhirnya harus dikenai pajak tambahan?

Oleh karena itulah, manajemen strategi pemanfaatan insentif perpajakan memainkan peran krusial. Hal ini berlaku bagi wajib pajak yang berencana memanfaatkan; sedang dalam proses pengajuan; atau sudah mendapatkan atau sedang memanfaatkan insentif perpajakan.


Baca Juga: Strategi Hadapi Pemeriksaan Pajak Pasca PMK 15/2025, Ikuti Seminar Ini

Para pembicara akan membahas sejumlah topik menarik dan penting.

  1. Peluang dan strategi pemanfaatan berbagai menu insentif perpajakan, yakni tax holiday (industri pionir, kawasan ekonomi khusus/KEK, dan kawasan industri/KI); tax allowance (bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu, KEK, KI, pemanfaatan sumber energi terbarukan); investment allowance; supertax deduction; dan insentif untuk investasi lainnya. Pada bagian ini, para pembicara juga akan menjabarkan:
    • penjelasan manfaat dari insentif pajak;
    • pihak-pihak yang bisa memanfaatkan insentif pajak;
    • persyaratan pengajuan pemanfaatan insentif pajak;
    • skema dan alur pemanfaatan insentif pajak;
    • kewajiban pascapemanfaatan insentif pajak;
    • strategi mendapatkan pemanfaatan insentif pajak;
    • studi kasus pada investasi tersebut; dan
    • isu pemeriksaan pajak atas pemberian insentif pajak.
  2. Upaya mitigasi yang perlu disiapkan untuk wajib pajak yang berencana memanfaatkan insentif perpajakan; sedang dalam proses pengajuan insentif perpajakan; atau sudah mendapatkan atau sedang memanfaatkan insentif perpajakan pascaberlakunya pajak minimum global (PMK 136/2024).

Khusus pada acara ini, DDTC Fiscal Research & Advisory akan menyediakan layanan private corner helpdesk with experts bagi peserta. Lewat layanan ini, para peserta bisa berdiskusi dengan para profesional DDTC terkait dengan beragam menu insentif perpajakan.

Selain itu, peserta juga akan mendapatkan buku terbitan DDTC, yakni Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024 senilai Rp700.000 secara gratis! Buku ini disusun dalam bentuk panduan yang memudahkan pembaca dalam memetakan, membandingkan, serta memahami secara utuh berbagai insentif perpajakan.

Baca Juga: Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

Selain dua fasilitas di atas, peserta juga akan mendapatkan akun premium Perpajakan DDTC untuk bisa berselancar selama satu bulan untuk mencari berbagai referensi perpajakan di platform database perpajakan milik DDTC.

Daftar sekarang dengan harga Rp3.500.000. Selain itu, ada penawaran paket bundling dengan buku ke-34 DDTC berjudul Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua) dengan harga Rp3.650.000 (dari harga normal keduanya senilai Rp4.000.000).


Baca Juga: Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

Mau diskon lagi? Anda bisa memanfaatkan diskon paket grup dengan menghubungi hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda). Jadi, tunggu apalagi? Daftar dan amankan kursi Anda melalui tautan berikut https://academy.ddtc.co.id/seminar.

Ada kesulitan? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email academy@ddtc.co.id, atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak, Menaker Harap Industri Padat Karya Tak PHK Pekerja

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, insentif pajak, pajak minimum global, global minimum tax, DDTC Fiscal Research & Advisory

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 30 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Demi Penerimaan, Pemerintah Kaji Cukai Sepeda Motor dan Batu Bara

Selasa, 29 April 2025 | 17:00 WIB
PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Berlaku, Insentif Alternatif Masih Dibahas

Selasa, 29 April 2025 | 14:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Klaim Bea Masuk Bisa Gantikan Pajak Orang Pribadi

Selasa, 29 April 2025 | 12:45 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

UI Adakan Webinar terkait Urgensi Amnesti Pajak, Cek Jadwalnya di Sini

berita pilihan

Kamis, 08 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
PROFESI KEUANGAN

Webinar Perdana Kadin-IAPI: Waspadai Akuntan Publik yang Tak Terdaftar

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:01 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Ada 5 Aspek yang Jadi Bahan Penelitian SPT

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:15 WIB
LAPORAN FOKUS

‘Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Beri Contoh Buruk’

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:10 WIB
LAPORAN FOKUS

Tren Pemutihan Pajak Daerah di Tingkat Provinsi 2021 - 2025

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:00 WIB
LAPORAN FOKUS

Jadi Justifikasi Pemutihan, Seperti Apa Tren Piutang Pajak Daerah?