Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa Itu Laporan Keuangan Konsolidasi dalam Pajak Minimum Global?

A+
A-
6
A+
A-
6
Apa Itu Laporan Keuangan Konsolidasi dalam Pajak Minimum Global?

TAK seperti perhitungan pajak penghasilan pada umumnya, pengenaan pajak minimum global tidak berdasarkan pada peredaran bruto yang dilaporkan dalam SPT. Sebab, ketentuan pelaporan SPT pada setiap yurisdiksi tentu sangat beragam.

Ketentuan pajak minimum global mengacu pada peredaran bruto berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi (Consolidated Financial Statements) yang dilaporkan Entitas Induk Utama (Ultimate Parent Entity) guna meminimalisasi distorsi.

Untuk itu, definisi dari laporan keuangan konsolidasi sangat penting dalam menentukan ruang lingkup dan penerapan pajak minimum global. Lantas, apa itu laporan keuangan konsolidasi?

Baca Juga: Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Laporan keuangan konsolidasi adalah laporan keuangan yang dibuat oleh entitas yang mempunyai kepentingan pengendali pada entitas lainnya yang memuat informasi terkait harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas dari entitas tersebut dan entitas yang dikendalikan, yang disajikan sebagai satu kesatuan ekonomi.

Pasal 2 ayat (5) PMK 136/2024 pun telah memerinci pengertian dari laporan keuangan konsolidasi. Berdasarkan pasal tersebut, laporan keuangan konsolidasi meliputi:

  1. laporan keuangan yang disusun oleh suatu entitas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima yang memuat informasi terkait harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas dari entitas tersebut dan entitas lainnya di mana entitas yang disebut pertama mempunyai kepentingan pengendali disajikan sebagai satu kesatuan ekonomi;
  2. laporan keuangan entitas yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima dalam hal suatu entitas memenuhi definisi grup perusahaan multinasional (PMN) sebagai entitas yang beroperasi lintas yurisdiksi melalui bentuk usaha tetap (BUT);
  3. laporan keuangan yang disusun dengan penyesuaian untuk mencegah terjadinya distorsi kompetitif yang material (material competitive distortion) dalam hal Entitas Induk Utama memiliki laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf 1 atau huruf 2 yang tidak disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima; dan
  4. laporan keuangan yang disusun dalam hal Entitas Induk Utama tidak menyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf 1, huruf 2, dan huruf 3 tetapi dianggap mempunyai keharusan untuk menyusun laporan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui yang dapat berupa Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima atau standar akuntansi keuangan lainnya yang disesuaikan untuk mencegah distorsi kompetitif yang material (material competitive distortion).

Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, pada hakikatnya Laporan Keuangan Konsolidasi mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima (Acceptable Financial Accounting Standard).

Baca Juga: Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Merujuk Pasal 1 angka 19 PMK 136/2024, Standar Akuntansi Yang Dapat Diterima adalah International Financial Reporting Standards (IFRS) dan prinsip akuntansi yang umum diterima di Australia, Brasil, Kanada, Uni Eropa, negara-negara anggota wilayah ekonomi Eropa, Hong Kong, Jepang, Meksiko, Selandia Baru, China, Republik India, Korea Selatan, Rusia, Singapura, Swiss, Britania Raya, dan Amerika Serikat.

Namun, apabila entitas induk utama tidak menyusun laporan secara konsolidasi atau tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Yang Dapat Diterima maka pengenaan pajak minimum global mengacu pada prinsip akuntansi yang seharusnya berlaku jika entitas induk utama telah menyiapkan laporan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui (Authorised Financial Accounting Standard).

Merujuk Pasal 1 angka 20 PMK 136/2024, Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui adalah prinsip akuntansi yang umum yang diperbolehkan oleh badan akuntansi yang berwenang (authorised accounting body) di negara atau yurisdiksi suatu Entitas berada.

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Authorised Accounting Body berarti badan yang mempunyai kewenangan hukum di suatu yurisdiksi untuk merumuskan, menetapkan, atau menerima standar akuntansi untuk tujuan pelaporan keuangan di yurisdiksi di mana entitas konstituen berlokasi.

Merujuk OECD Commentary on the GloBE Rules, apabila standar akuntansi keuangan yang diizinkan secara lokal tidak terdaftar sebagai Standar Akuntansi Yang Dapat Diterima maka GloBE Rules mewajibkan agar hasil berdasarkan standar akuntansi lokal ketimbang hasil yang diharapkan berdasarkan IFRS.

Perbandingan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi apakah terdapat perbedaan yang signifikan antara standar domestik dan IFRS. Dalam hal ini, perlakuan terhadap pos atau transaksi berdasarkan standar akuntansi setempat harus disesuaikan untuk menetralisir efek material competitive distortions jika ada.

Baca Juga: Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Berdasarkan Pasal 2 ayat (6) PMK 136/2024, material competitive distortion merupakan nilai variasi agregat lebih dari €75 juta yang timbul dari perbedaan penerapan prinsip atau prosedur akuntansi yang bukan merupakan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima dibandingkan dengan prinsip atau prosedur sesuai dengan IFRS. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, pajak minimum global, laporan keuangan konsolidasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tax Amnesty Berulang Dikhawatirkan Gerus Kepatuhan WP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Butuh Tax Clearance? Begini Cara Mengajukan SKF Lewat Coretax

Jum'at, 09 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN GRESIK

Bereskan Piutang Pajak Rp271 Miliar, Pemda Lantik Belasan Juru Sita

Jum'at, 09 Mei 2025 | 13:00 WIB
PER-4/PJ/2025

DJP Perbarui Aturan Dokumen PBB

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:30 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Finally! By the End of July, Coretax Will Be Bug-Free