Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Catatan Reformasi Pajak: Kepentingan WP dan Otoritas Mesti Seimbang

A+
A-
7
A+
A-
7
Catatan Reformasi Pajak: Kepentingan WP dan Otoritas Mesti Seimbang

Founder DDTC Darussalam dalam DDTC Exclusive Gathering: Addressing Tax Challenges, Optimizing Business in 2025, di Cikarang, Rabu (26/2/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dalam melaksanakan reformasi pajak dinilai perlu menyeimbangkan kepentingan otoritas pajak dan wajib pajak.

Founder DDTC Darussalam mengatakan sistem pajak Indonesia sedang dihadapkan pada 2 tantangan besar, yakni globalisasi dan digitalisasi. Adaptasi kedua isu ini dalam proses bisnis dan kebijakan pajak pun harus mampu mengakomodasi semua kepentingan, baik dari sisi otoritas maupun wajib pajak.

"Dalam mendesain semua ini harus berdasarkan keseimbangan antara kepentingan wajib pajak dan pemerintah sendiri. Saya harap sistem pajak kita in line dengan international best practices," katanya dalam DDTC Exclusive Gathering: Addressing Tax Challenges, Optimizing Business in 2025, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga: Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Darussalam mengatakan globalisasi dan digitalisasi telah banyak mengubah proses bisnis dan kebijakan pajak di Indonesia. Dari sisi kebijakan, Indonesia antara lain telah menyesuaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 2025.

Namun, pemerintah berupaya menjaga tarif efektif PPN sebesar 11% dengan menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 untuk sebagian besar barang dan jasa. Kebijakan ini pada akhirnya membuat sistem PPN di Indonesia menjadi lebih kompleks dan lebih sulit dipahami. Wajib pajak pun dihadapkan pada tantangan untuk menghadapi dan memahami dinamika ketentuan pajak yang berlaku.

Di sisi lain, digitalisasi telah mendorong otoritas menerapkan coretax administration system. Sayangnya, penerapan coretax system hingga saat ini masih mengalami berbagai kendala sehingga menimbulkan kebingungan pada wajib pajak.

Baca Juga: Pastikan WP Gunakan Coretax dengan Baik, KPP Bentuk Tim Satgas

"Kita memahami bahwa pajak adalah kewajiban. Tetapi kita juga menuntut berilah wajib pajak kemudahan, kenyamanan, kepastian, dan kesederhanaan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujarnya.

Darussalam menambahkan kepatuhan pajak memerlukan kesederhanaan dan kepastian pada sistem pajak. Dengan pajak yang dibayarkan kepada negara, wajib pajak juga dapat disebut sebagai pemegang saham di Republik Indonesia. (sap)

Baca Juga: Awas Modus Penipuan yang Kaitkan dengan Coretax! Begini Imbauan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Exclusive Gathering 2025, isu perpajakan, update terkini isu perpajakan, isu pajak, reformasi pajak, coretax, Darussalam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Maret 2025 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perbaikan Coretax secara Total Jadi Pertaruhan Kredibilitas DJP

Rabu, 26 Maret 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Pertama Kali Laporkan SPT Tahunan? Begini Cara Minta EFIN ke DJP

Rabu, 26 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Relaksasi terkait Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan OP

Selasa, 25 Maret 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Masih Menemui Kendala Coretax? Coba Minta Bantuan via Tiket Melati

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial