Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Catatan Reformasi Pajak: Kepentingan WP dan Otoritas Mesti Seimbang

A+
A-
5
A+
A-
5
Catatan Reformasi Pajak: Kepentingan WP dan Otoritas Mesti Seimbang

Founder DDTC Darussalam dalam DDTC Exclusive Gathering: Addressing Tax Challenges, Optimizing Business in 2025, di Cikarang, Rabu (26/2/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dalam melaksanakan reformasi pajak dinilai perlu menyeimbangkan kepentingan otoritas pajak dan wajib pajak.

Founder DDTC Darussalam mengatakan sistem pajak Indonesia sedang dihadapkan pada 2 tantangan besar, yakni globalisasi dan digitalisasi. Adaptasi kedua isu ini dalam proses bisnis dan kebijakan pajak pun harus mampu mengakomodasi semua kepentingan, baik dari sisi otoritas maupun wajib pajak.

"Dalam mendesain semua ini harus berdasarkan keseimbangan antara kepentingan wajib pajak dan pemerintah sendiri. Saya harap sistem pajak kita in line dengan international best practices," katanya dalam DDTC Exclusive Gathering: Addressing Tax Challenges, Optimizing Business in 2025, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga: Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Darussalam mengatakan globalisasi dan digitalisasi telah banyak mengubah proses bisnis dan kebijakan pajak di Indonesia. Dari sisi kebijakan, Indonesia antara lain telah menyesuaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 2025.

Namun, pemerintah berupaya menjaga tarif efektif PPN sebesar 11% dengan menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 untuk sebagian besar barang dan jasa. Kebijakan ini pada akhirnya membuat sistem PPN di Indonesia menjadi lebih kompleks dan lebih sulit dipahami. Wajib pajak pun dihadapkan pada tantangan untuk menghadapi dan memahami dinamika ketentuan pajak yang berlaku.

Di sisi lain, digitalisasi telah mendorong otoritas menerapkan coretax administration system. Sayangnya, penerapan coretax system hingga saat ini masih mengalami berbagai kendala sehingga menimbulkan kebingungan pada wajib pajak.

Baca Juga: Simak! Keterangan Lengkap DJP Soal Penghapusan Sanksi Pasca-Coretax

"Kita memahami bahwa pajak adalah kewajiban. Tetapi kita juga menuntut berilah wajib pajak kemudahan, kenyamanan, kepastian, dan kesederhanaan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujarnya.

Darussalam menambahkan kepatuhan pajak memerlukan kesederhanaan dan kepastian pada sistem pajak. Dengan pajak yang dibayarkan kepada negara, wajib pajak juga dapat disebut sebagai pemegang saham di Republik Indonesia. (sap)

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Exclusive Gathering 2025, isu perpajakan, update terkini isu perpajakan, isu pajak, reformasi pajak, coretax, Darussalam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Februari 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Penegasan soal Pengkreditan Pajak Masukan, Ada 5 Poin Utama

Kamis, 20 Februari 2025 | 21:15 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Akhirnya Rilis Keterangan Tertulis Soal Pengkreditan Pajak Masukan

Kamis, 20 Februari 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bikin Kode Billing PPN secara Mandiri atas Jasa dari Luar Negeri

Kamis, 20 Februari 2025 | 12:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Bingung dengan Pop-Up Notifikasi Eror Coretax? Cek Panduannya di Sini

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini