Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Apa Strategi yang Perlu Disiapkan untuk Pelaporan SPT PPh Badan 2024?

A+
A-
5
A+
A-
5
Apa Strategi yang Perlu Disiapkan untuk Pelaporan SPT PPh Badan 2024?

Manajer of DDTC Consulting Erika dalam DDTC Exclusive Gathering: Addressing Tax Challenges, Optimizing Business in 2025 di Cikarang, Rabu (26/2/2025). 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak mulai perlu menyiapkan strategi untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, khususnya tahun pajak 2024. Hal ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Lantas catatan-catatan apa yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak? Pertama, mekanisme pelaporan SPT Tahunan 2024 yang sebenarnya masih menggunakan pattern lama, yakni e-filing dan e-form.

"Ada yang berubah tidak tentang pelaporan SPT Tahunan? Sebenarnya, baik untuk orang pribadi dan badan masih sama dengan tahun sebelumnya. Jadi tidak perlu pusing untuk menggunakan coretax dalam pelaporan SPT Tahunan," kata Manajer of DDTC Consulting Erika dalam DDTC Exclusive Gathering: Addressing Tax Challenges, Optimizing Business in 2025 di Cikarang, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga: Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Kedua, wajib pajak perlu mencermati ketentuan-ketentuan yang akan memengaruhi pemenuhan laporan SPT Tahunan, terutama bagi wajib pajak badan. Ada dua ketentuan yang perlu disorot, yakni PMK 66/2023 yang mengatur tentang pengenaan PPh atas natura dan kenikmatan serta PMK 72/2023 yang mengatur tentang penyusutan dan amortisasi.

Dalam praktik operasional, pemberian natura dan kenikmatan merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh perusahaan kepada karyawannya.

"Dulu biasanya, sudah dihitung belum PPh Pasal 21-nya Sekarang kita tidak melihat apakah sudah kena PPh Pasal 21 atau belum, atau apakah perlu dikoreksi atau tidak," kata Erika.

Baca Juga: Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Pada beberapa diskursus, Erika melanjutkan, pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan perlakuan pajak antara kompensasi yang diterima tunai dan nontunai oleh karyawan.

Pemajakan atas natura dan/atau kenikmatan dipandang dapat memastikan sistem pajak yang netral antara pemberi kerja dan karyawan.

Dalam kaitannya antara strategi pelaporan SPT Tahunan PPh badan dan pemajakan atas natura, wajib pajak badan perlu menyiapkan dan melampirkan daftar nominatif dalam pelaporan SPT Tahunan PPh.

Baca Juga: Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Daftar nominatif atas biaya pemberian natura dan kenikmatan meliputi biaya imbalan sehubungan dengan jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan dan biaya imbalan sehubungan dengan pekerja yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan.

"Karena ada konsekuensi ketika daftar nominatif tidak di-submit, petugas pajak akan mencocokkannya dengan penghasilan bruto. Kalau ada selisih, biasanya akan sulit dijelaskan kalau tidak dilampirkan daftar nominatif ini. Selisih biasanya akan langsung dilakukan koreksi fiskal oleh petugas pajak," kata Erika.

Selain itu, wajib pajak juga perlu memahami kriteria biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) agar terhindar dari sengketa dan kesalahan interpretasi dalam praktik di lapangan.

Baca Juga: Simak! Keterangan Lengkap DJP Soal Penghapusan Sanksi Pasca-Coretax

Pada prinsipnya, biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Kemudian, ketentuan pajak yang perlu menjadi catatan wajib pajak adalah ketentuan mengenai penyusutan dan amortisasi melalui PMK 72/2023. Pada prinsipnya, beleid ini merupakan tools DJP untuk menyesuaikan dengan Pernyataan Standar

"Aturan perpajakan yang sebelumnya ada banyak PMK, digabung jadi satu ke PMK 72/2023," kata Erika.

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Ada beberapa poin pengaturan dalam PMK 72/2023. Soal penyusutan, dilakukan atas harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara (3M) penghasilan. Penyusutan dilakukan dengan metode garis lurus ataupun saldo menurun (khusus selain bangunan).

Masa manfaat harta berwujud tetap sama dengan pengaturan sebelumnya, yakni kelompok 1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun, dan kelompok 4 selama 20 tahun.

Sementara untuk bangunan, yakni bangunan permanen selama 20 tahun dan tidak permanen selama 10 tahun. Pengaturan baru terdapat pada masa manfaat harta berupa bangunan permanen.

Baca Juga: Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Selain itu, pemerintah juga memberikan kepastian hukum terkait dengan biaya perbaikan. Pasal 7 PMK 72/2023 menegaskan bahwa biaya perbaikan harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dikapitalisasi pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud dan dibebankan melalui penyusutan.

Selanjutnya, mengenai amortisasi, dilakukan atas harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun yang dimiliki atau digunakan untuk 3M. Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu.

Masa manfaat untuk amortisasi tetap sama, yakni kelompok 1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun, dan kelompok 4 selama 20 tahun. Pengaturan baru terdapat pada harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun.

Pasal 9 ayat (4) PMK 72/2023 mengatur bahwa apabila harta tak berwujud mempunyai masa manfaat lebih dari 20 tahun, wajib pajak kini bisa memilih menggunakan masa manfaat 20 tahun atau masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak. (sap)

Baca Juga: Biar Fokus Puasa, DJP Sarankan WP segera Lapor SPT Tahunan 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Exclusive Gathering 2025, isu perpajakan, update terkini isu perpajakan, isu pajak, reformasi pajak, coretax, SPT Tahunan, Erika

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:09 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

DDTC Exclusive Gathering 2025: Memetakan Tantangan Pajak Terkini

Rabu, 26 Februari 2025 | 15:21 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Catat! Hal-Hal yang Perlu Disiapkan WP Pasca-Pajak Minimum Global 2025

Rabu, 26 Februari 2025 | 14:45 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Mitigasi Risiko Pajak, Kondisi Fiskal dan Regulasi Perlu Dicermati

Rabu, 26 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Opsi dalam Menu Registrasi di Aplikasi Coretax DJP

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini