Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Omzet Konsolidasi Lebihi Threshold, Otomatis Masuk Lingkup GloBE?

A+
A-
3
A+
A-
3
Omzet Konsolidasi Lebihi Threshold, Otomatis Masuk Lingkup GloBE?

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Maya. Saya bekerja di salah satu grup perusahaan multinasional yang berpusat di Hong Kong dan memiliki 2 anak perusahaan di Indonesia. Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahun pajak 2024, peredaran bruto konsolidasi kami melebihi EUR750 juta. Meski demikian, untuk tahun-tahun sebelumnya, peredaran bruto konsolidasi kami tidak pernah mendekati atau di bawah nilai tersebut.

Saya ingin menanyakan mengenai ketentuan ruang lingkup pengenaan pajak minimum global di Indonesia. Dengan kondisi grup perusahaan kami saat ini, apakah grup usaha kami masuk ke dalam ruang lingkup GloBE? Mohon penjelasannya. Terima kasih

Maya, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Maya. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah resmi menerapkan ketentuan pengenaan pajak minimum global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional (PMK 136/2024). Simak ‘Pentingnya Pajak Minimum Global.

Adapun ketentuan ruang lingkup dari beleid ini dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2024 yang berbunyi:

“(1) GloBE berlaku untuk Entitas Konstituen dari Grup PMN dalam hal:

  1. peredaran bruto tahunan Grup PMN paling sedikit EUR750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Euro) berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama; dan
  2. nilai peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada huruf a dipenuhi paling sedikit dalam 2 (dua) dari 4 (empat) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak pengenaan GloBE.”

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa ketentuan GloBe berlaku jika entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional (PMN) memenuhi 2 kriteria kumulatif, antara lain:

  1. memiliki peredaran bruto tahunan Grup PMN paling sedikit EUR750 juta; dan
  2. nilai perederan bruto dipenuhi minimal 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan GloBE.

Baca juga ‘Ini Kriteria Perusahaan Multinasional yang Kena Pajak Minimum Global’.

Oleh karena ketentuan dari Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2024 bersifat kumulatif untuk dapat masuk ke dalam ruang lingkup GloBE, kedua kriteria tersebut harus terpenuhi. Apabila salah satu kriteria tidak terpenuhi, Grup PMN otomatis tidak masuk ke dalam ruang lingkup GloBE.

Sebelum membahas lebih lanjut, setidaknya perlu dipahami terlebih dahulu beberapa pengertian dari istilah yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2024.

Pertama, Grup PMN adalah grup yang memiliki setidaknya satu entitas atau bentuk usaha tetap yang tidak berada di negara atau yurisdiksi entitas induk utama. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 PMK 136/2024.

Kedua, sesuai Pasal 1 angka 6 PMK 136/2024, entitas konstituen adalah setiap entitas yang termasuk dalam grup dan setiap bentuk usaha tetap dari entitas utama (main entity) yang berada dalam cakupan setiap entitas yang termasuk dalam grup.

Ketiga, tahun pajak pengenaan GloBE adalah tahun pajak 2025. Oleh karena itu, 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan GloBE yang dimaksud adalah tahun pajak 2021 hingga 2024.

Berdasarkan pernyataan yang Ibu sampaikan, dapat kami pahami bahwa peredaran bruto konsolidasi sudah melebihi EUR 750 juta pada tahun pajak 2024 namun belum terpenuhi pada tahun-tahun sebelumnya.

Apabila kita merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b PMK 136/2024, selain memenuhi persyaratan minimal peredaran grup PMN senilai EUR750 juta, nilai peredaran bruto konsolidasi juga harus memenuhi minimal 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak yang diuji.

Dengan menggunakan dasar bahwa tahun yang diuji adalah tahun pajak 2025 maka pengujian pemenuhan 2 dari 4 tahun akan dilakukan pada 4 tahun sebelum tahun pajak 2025 yakni tahun pajak 2024, 2023, 2022, dan 2021.

Berdasarkan fakta yang disampaikan, peredaran bruto konsolidasi berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahun pajak 2023, 2022, dan 2021 belum memenuhi nilai peredaran bruto konsolidasi minimal EUR 750 juta.

Dengan begitu, grup usaha Ibu hanya memenuhi salah satu ketentuan kumulatif yakni peredaran bruto konsolidasi grup melebihi EUR 750 juta pada tahun pajak 2024 dan tidak memenuhi ketentuan lainnya yakni pengujian minimal 2 dari 4 tahun pajak. Oleh karena hanya memenuhi salah satu ketentuan maka dapat disimpulkan bahwa grup usaha Ibu berada di luar dari lingkup ketentuan GloBE sesuai PMK 136/2024.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Pajak, pajak minimum global, global minimum tax, GloBE, PMK 136/2024, perusahaan multinasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Maret 2025 | 15:00 WIB
KONSULTASI PAJAK    

Beri Hamper Lebaran, Tidak Dipotong Pajak dan Bisa Dibebankan?

Rabu, 26 Maret 2025 | 17:19 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (5)

Ada Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global, Siapa Saja?

Minggu, 23 Maret 2025 | 12:30 WIB
KP2KP BAJAWA

Syarat Perpanjang Visa, Misionaris Asal India Laporkan SPT Tahunan

Senin, 17 Maret 2025 | 15:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Pahami Pajak Minimum Global, Buku P3B DDTC Bisa Jadi Referensi Awal

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli