Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Indonesia Adopsi Safe Harbour QDMTT Meski Tak Diatur di PMK 136/2024

A+
A-
0
A+
A-
0
Indonesia Adopsi Safe Harbour QDMTT Meski Tak Diatur di PMK 136/2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024 tidak memuat ketentuan tentang safe harbour qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Meski demikian, ketentuan tersebut sesungguhnya diadopsi Indonesia.

Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Melani Dewi Astuti mengatakan ketentuan pajak minimum global atau global anti base erosion (GloBE) rules di Indonesia turut mengadopsi safe harbour QDMTT meski PMK 136/2024 tidak memuat pasal tentang safe harbour tersebut.

"QDMTT safe harbour ini sebetulnya kita menerapkan, tetapi kita tidak mengatur dalam PMK-nya. Mengapa? Karena status safe harbour QDMTT hanya didapat melalui review," katanya dalam webinar yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dikutip pada Senin (17/2/2025).

Baca Juga: Untuk Kepastian Pajak, Pertukaran Data di Kemenkeu Bakal Otomatis

Apabila hasil peer review menunjukkan QDMTT yang diterapkan Indonesia sudah memenuhi standar safe harbour QDMTT maka entitas induk tidak perlu melakukan penghitungan pajak tambahan atas penghasilan entitas konstituen di Indonesia.

Sementara itu, standar-standar yang harus dipenuhi agar Indonesia dapat lolos peer review terkait dengan safe harbour QDMTT antara lain QDMTT accounting standard, consistency standard, dan administration standard.

"Jika lolos review, Indonesia mendapatkan status safe harbour QDMTT. Nanti, induk tidak perlu lagi menghitung top-up tax untuk negara yang mendapatkan safe harbour QDMTT," ujar Melani.

Baca Juga: Hari Pajak 2025: Asah Sistem Pajak yang Adaptif dengan Digitalisasi

Sebagai informasi, pajak tambahan berdasarkan ketentuan pajak minimum global dari suatu entitas konstituen bisa menjadi nol apabila kriteria safe harbour terpenuhi.

Perlu diketahui, safe harbour merupakan ketentuan dalam pajak minimum global yang dirancang untuk menekan biaya kepatuhan dan biaya administrasi yang timbul akibat penerapan ketentuan pajak minimum global.

Akibat ketentuan pajak minimum global, grup perusahaan multinasional wajib mengumpulkan dan mengolah informasi terkait dengan kegiatan usahanya pada setiap yurisdiksi, lalu mengalokasikan pajak tambahan atas anak usaha yang berlokasi di yurisdiksi berpajak rendah.

Baca Juga: ‘Jangan Sampai yang Sudah Taat Pajak Malah Kecewa’

Otoritas pajak juga harus menganalisis SPT, melakukan asesmen atas area risiko, memeriksa wajib pajak entitas konstituen grup perusahaan multinasional, dan memungut pajak tambahan sesuai ketentuan pajak minimum global.

Dengan safe harbour, grup perusahaan multinasional tidak perlu melakukan penghitungan tarif pajak efektif menggunakan formula yang kompleks atas entitas konstituen yang kemungkinan sudah dikenai pajak dengan tarif efektif di atas tarif minimum.

Safe harbour yang diadopsi oleh Indonesia berdasarkan PMK 136/2024 antara lain permanent safe harbour, safe harbour CbCR pada periode tertentu, safe harbour CbCR pada periode tertentu atas entitas dan grup tertentu, safe harbour UTPR pada periode tertentu, dan simplified calculations safe harbour atas non-material constituent entity.

Baca Juga: ‘Didukung WP dan Fiskus, Pajak Jadi Instrumen Perkuat Kemandirian RI’

Sementara itu, safe harbour QDMTT adalah salah satu safe harbour yang baru diperkenalkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melalui Administrative Guidance on the GloBE Model Rules tertanggal Juli 2023.

Bila tidak ada safe harbour QDMTT, penghitungan pajak tambahan pada suatu yurisdiksi harus dilaksanakan sebanyak 2 kali, yakni di yurisdiksi sumber yang menerapkan QDMTT dan di yurisdiksi entitas induk yang menerapkan income inclusion rule (IIR).

Dengan safe harbour QDMTT, penghitungan pajak tambahan oleh grup perusahaan multinasional dilakukan 1 kali saja di yurisdiksi sumber.

Baca Juga: Hari Pajak 2025: Momentum Jadikan Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh

"Safe harbour QDMTT memungkinkan grup perusahaan multinasional untuk melaksanakan 1 penghitungan berdasarkan QDMTT. Lalu, berdasarkan Pasal 8.2 GloBE rules, pajak tambahan otomatis menjadi 0 di yurisdiksi yang menerapkan GloBE guna menghindari keperluan untuk melaksanakan penghitungan lebih lanjut," tulis OECD dalam administrative guidance. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : safe harbour, pajak minimum global, pmk 136/2024, badan kebijakan fiskal, BKF, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 13 Juli 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN TANGERANG

Restoran Nunggak Pajak Rp1,5 Miliar, Pemda Pasang Stiker Khusus

Minggu, 13 Juli 2025 | 07:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Salurkan KUR Rp131,84 Triliun, Airlangga: 60% Masuk Sektor Produktif

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

SKPKB 2024 Capai Rp72 T dan US$722 Juta, Mayoritas Tak Disetujui WP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk Umum Sebesar 15%-20%

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Untuk Kepastian Pajak, Pertukaran Data di Kemenkeu Bakal Otomatis

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025

Hari Pajak 2025: Asah Sistem Pajak yang Adaptif dengan Digitalisasi

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
J.B SUMARLIN:

‘Jangan Sampai yang Sudah Taat Pajak Malah Kecewa’

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK ROSMAULI

‘Didukung WP dan Fiskus, Pajak Jadi Instrumen Perkuat Kemandirian RI’

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025

Hari Pajak 2025: Momentum Jadikan Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:38 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis