Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Indonesia Adopsi Safe Harbour QDMTT Meski Tak Diatur di PMK 136/2024

A+
A-
0
A+
A-
0
Indonesia Adopsi Safe Harbour QDMTT Meski Tak Diatur di PMK 136/2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024 tidak memuat ketentuan tentang safe harbour qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Meski demikian, ketentuan tersebut sesungguhnya diadopsi Indonesia.

Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Melani Dewi Astuti mengatakan ketentuan pajak minimum global atau global anti base erosion (GloBE) rules di Indonesia turut mengadopsi safe harbour QDMTT meski PMK 136/2024 tidak memuat pasal tentang safe harbour tersebut.

"QDMTT safe harbour ini sebetulnya kita menerapkan, tetapi kita tidak mengatur dalam PMK-nya. Mengapa? Karena status safe harbour QDMTT hanya didapat melalui review," katanya dalam webinar yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dikutip pada Senin (17/2/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Apabila hasil peer review menunjukkan QDMTT yang diterapkan Indonesia sudah memenuhi standar safe harbour QDMTT maka entitas induk tidak perlu melakukan penghitungan pajak tambahan atas penghasilan entitas konstituen di Indonesia.

Sementara itu, standar-standar yang harus dipenuhi agar Indonesia dapat lolos peer review terkait dengan safe harbour QDMTT antara lain QDMTT accounting standard, consistency standard, dan administration standard.

"Jika lolos review, Indonesia mendapatkan status safe harbour QDMTT. Nanti, induk tidak perlu lagi menghitung top-up tax untuk negara yang mendapatkan safe harbour QDMTT," ujar Melani.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sebagai informasi, pajak tambahan berdasarkan ketentuan pajak minimum global dari suatu entitas konstituen bisa menjadi nol apabila kriteria safe harbour terpenuhi.

Perlu diketahui, safe harbour merupakan ketentuan dalam pajak minimum global yang dirancang untuk menekan biaya kepatuhan dan biaya administrasi yang timbul akibat penerapan ketentuan pajak minimum global.

Akibat ketentuan pajak minimum global, grup perusahaan multinasional wajib mengumpulkan dan mengolah informasi terkait dengan kegiatan usahanya pada setiap yurisdiksi, lalu mengalokasikan pajak tambahan atas anak usaha yang berlokasi di yurisdiksi berpajak rendah.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Otoritas pajak juga harus menganalisis SPT, melakukan asesmen atas area risiko, memeriksa wajib pajak entitas konstituen grup perusahaan multinasional, dan memungut pajak tambahan sesuai ketentuan pajak minimum global.

Dengan safe harbour, grup perusahaan multinasional tidak perlu melakukan penghitungan tarif pajak efektif menggunakan formula yang kompleks atas entitas konstituen yang kemungkinan sudah dikenai pajak dengan tarif efektif di atas tarif minimum.

Safe harbour yang diadopsi oleh Indonesia berdasarkan PMK 136/2024 antara lain permanent safe harbour, safe harbour CbCR pada periode tertentu, safe harbour CbCR pada periode tertentu atas entitas dan grup tertentu, safe harbour UTPR pada periode tertentu, dan simplified calculations safe harbour atas non-material constituent entity.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sementara itu, safe harbour QDMTT adalah salah satu safe harbour yang baru diperkenalkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melalui Administrative Guidance on the GloBE Model Rules tertanggal Juli 2023.

Bila tidak ada safe harbour QDMTT, penghitungan pajak tambahan pada suatu yurisdiksi harus dilaksanakan sebanyak 2 kali, yakni di yurisdiksi sumber yang menerapkan QDMTT dan di yurisdiksi entitas induk yang menerapkan income inclusion rule (IIR).

Dengan safe harbour QDMTT, penghitungan pajak tambahan oleh grup perusahaan multinasional dilakukan 1 kali saja di yurisdiksi sumber.

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

"Safe harbour QDMTT memungkinkan grup perusahaan multinasional untuk melaksanakan 1 penghitungan berdasarkan QDMTT. Lalu, berdasarkan Pasal 8.2 GloBE rules, pajak tambahan otomatis menjadi 0 di yurisdiksi yang menerapkan GloBE guna menghindari keperluan untuk melaksanakan penghitungan lebih lanjut," tulis OECD dalam administrative guidance. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : safe harbour, pajak minimum global, pmk 136/2024, badan kebijakan fiskal, BKF, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial