Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Indonesia Adopsi Safe Harbour QDMTT Meski Tak Diatur di PMK 136/2024

A+
A-
0
A+
A-
0
Indonesia Adopsi Safe Harbour QDMTT Meski Tak Diatur di PMK 136/2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024 tidak memuat ketentuan tentang safe harbour qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Meski demikian, ketentuan tersebut sesungguhnya diadopsi Indonesia.

Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Melani Dewi Astuti mengatakan ketentuan pajak minimum global atau global anti base erosion (GloBE) rules di Indonesia turut mengadopsi safe harbour QDMTT meski PMK 136/2024 tidak memuat pasal tentang safe harbour tersebut.

"QDMTT safe harbour ini sebetulnya kita menerapkan, tetapi kita tidak mengatur dalam PMK-nya. Mengapa? Karena status safe harbour QDMTT hanya didapat melalui review," katanya dalam webinar yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dikutip pada Senin (17/2/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Apabila hasil peer review menunjukkan QDMTT yang diterapkan Indonesia sudah memenuhi standar safe harbour QDMTT maka entitas induk tidak perlu melakukan penghitungan pajak tambahan atas penghasilan entitas konstituen di Indonesia.

Sementara itu, standar-standar yang harus dipenuhi agar Indonesia dapat lolos peer review terkait dengan safe harbour QDMTT antara lain QDMTT accounting standard, consistency standard, dan administration standard.

"Jika lolos review, Indonesia mendapatkan status safe harbour QDMTT. Nanti, induk tidak perlu lagi menghitung top-up tax untuk negara yang mendapatkan safe harbour QDMTT," ujar Melani.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Sebagai informasi, pajak tambahan berdasarkan ketentuan pajak minimum global dari suatu entitas konstituen bisa menjadi nol apabila kriteria safe harbour terpenuhi.

Perlu diketahui, safe harbour merupakan ketentuan dalam pajak minimum global yang dirancang untuk menekan biaya kepatuhan dan biaya administrasi yang timbul akibat penerapan ketentuan pajak minimum global.

Akibat ketentuan pajak minimum global, grup perusahaan multinasional wajib mengumpulkan dan mengolah informasi terkait dengan kegiatan usahanya pada setiap yurisdiksi, lalu mengalokasikan pajak tambahan atas anak usaha yang berlokasi di yurisdiksi berpajak rendah.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Otoritas pajak juga harus menganalisis SPT, melakukan asesmen atas area risiko, memeriksa wajib pajak entitas konstituen grup perusahaan multinasional, dan memungut pajak tambahan sesuai ketentuan pajak minimum global.

Dengan safe harbour, grup perusahaan multinasional tidak perlu melakukan penghitungan tarif pajak efektif menggunakan formula yang kompleks atas entitas konstituen yang kemungkinan sudah dikenai pajak dengan tarif efektif di atas tarif minimum.

Safe harbour yang diadopsi oleh Indonesia berdasarkan PMK 136/2024 antara lain permanent safe harbour, safe harbour CbCR pada periode tertentu, safe harbour CbCR pada periode tertentu atas entitas dan grup tertentu, safe harbour UTPR pada periode tertentu, dan simplified calculations safe harbour atas non-material constituent entity.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Sementara itu, safe harbour QDMTT adalah salah satu safe harbour yang baru diperkenalkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melalui Administrative Guidance on the GloBE Model Rules tertanggal Juli 2023.

Bila tidak ada safe harbour QDMTT, penghitungan pajak tambahan pada suatu yurisdiksi harus dilaksanakan sebanyak 2 kali, yakni di yurisdiksi sumber yang menerapkan QDMTT dan di yurisdiksi entitas induk yang menerapkan income inclusion rule (IIR).

Dengan safe harbour QDMTT, penghitungan pajak tambahan oleh grup perusahaan multinasional dilakukan 1 kali saja di yurisdiksi sumber.

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

"Safe harbour QDMTT memungkinkan grup perusahaan multinasional untuk melaksanakan 1 penghitungan berdasarkan QDMTT. Lalu, berdasarkan Pasal 8.2 GloBE rules, pajak tambahan otomatis menjadi 0 di yurisdiksi yang menerapkan GloBE guna menghindari keperluan untuk melaksanakan penghitungan lebih lanjut," tulis OECD dalam administrative guidance. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : safe harbour, pajak minimum global, pmk 136/2024, badan kebijakan fiskal, BKF, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini