Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

BKF: Tak Ada Beda Signifikan Antara PMK 136/2024 dan Ketentuan GloBE

A+
A-
2
A+
A-
2
BKF: Tak Ada Beda Signifikan Antara PMK 136/2024 dan Ketentuan GloBE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengungkapkan tidak ada perbedaan yang terlalu signifikan antara ketentuan pajak minimum global Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024 dan global anti base erosion (GloBE) rules.

Menurut Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Melani Dewi Astuti, perbedaan yang signifikan antara PMK 136/2024 dan GloBE rules hanya terdapat pada mekanisme pengenaan undertaxed payment rules (UTPR).

"Kalau yang material itu saja, selebihnya sama," ujar Melani dalam webinar yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dikutip Jumat (14/2/2025).

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Dalam GloBE rules, top-up tax berdasarkan UTPR dikenakan oleh yurisdiksi melalui pembatalan pembebanan biaya (denial of deduction). Namun, Indonesia melalui PMK 136/2024 memilih untuk menerapkan UTPR dengan cara mengenakan pajak secara langsung terhadap top-up tax yang dialokasikan untuk Indonesia.

Meski GloBE rules hanya mengenal pengenaan top-up tax berdasarkan UTPR melalui denial of deduction, OECD dalam commentary atau GloBE rules memungkinkan yurisdiksi untuk mengenakan top-up tax berdasarkan UTPR secara langsung senilai top-up tax yang sudah dialokasikan.

"Top-up tax berdasarkan UTPR setelah dialokasikan menggunakan formula itu ketemu berapa, langsung senilai itulah dikenakan pajak. Indonesia menggunakan metode yang langsung itu, tidak melalui pembatalan pembebanan biaya," ujar Melani.

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Menurut Melani, Indonesia memilih untuk tidak mengadopsi denial of deduction karena skema pengenaan top-up tax tersebut dipandang terlalu kompleks, utamanya bila diterapkan atas wajib pajak yang berkewajiban membayar PPh final.

"Untuk yang lain [selain UTPR] kan diizinkan untuk modifikasi. Misalnya qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) itu kan boleh ada yang namanya mandatory variation, ada yang enggak," ujar Melani.

Sebagai informasi, PMK 136/2024 merupakan landasan dari penerapan pajak minimum global di Indonesia. Pajak minimum global berlaku atas entitas konstituen yang merupakan bagian dari grup dengan omzet tahunan minimal €750 juta setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak minimum global.

Baca Juga: Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Bila entitas konstituen tercakup dalam pajak minimum global, entitas-entitas pada suatu yurisdiksi harus menghitung tarif pajak efektif sesuai dengan ketentuan pajak minimum global.

Jika tarif pajak efektif entitas konstituen pada suatu yurisdiksi tak mencapai tarif minimum 15%, entitas harus membayar pajak tambahan dengan tarif sebesar selisih antara tarif minimum dan tarif pajak efektif.

Pajak tambahan bisa dikenakan terlebih dahulu oleh yurisdiksi sumber bila yurisdiksi tersebut telah menerapkan QDMTT, yakni pajak minimum domestik yang sejalan dengan ketentuan pajak minimum global.

Baca Juga: Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Dalam hal yurisdiksi sumber tidak menerapkan QDMTT, yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) berhak mengenakan pajak tambahan atas laba yang kurang dipajaki oleh yurisdiksi sumber. Pajak tambahan oleh yurisdiksi UPE dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Apabila yurisdiksi UPE tidak menerapkan IIR dan yurisdiksi sumber tidak menerapkan QDMTT, yurisdiksi lainnya dapat mengenakan pajak tambahan melalui denial of deduction atau penyesuaian yang setara melalui mekanisme UTPR.

Dengan ditetapkannya PMK 136/2024, Indonesia resmi menerapkan QDMTT dan IIR mulai 2025, sedangkan UTPR baru akan diterapkan pada 2026. (sap)

Baca Juga: Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak minimum global, Pilar 2, OECD, insentif pajak, GLoBE, BEPS, PMK 136/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Simak! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Pengkreditan PM di Masa Berbeda

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:45 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (2)

Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Klaim Tax Holiday Dorong Ekspansi Bisnis dan Ciptakan Loker

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:30 WIB
PMK 136/2024

Tercakup Pajak Minimum Global, WP Bebas Sanksi hingga Juni 2028

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini