Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Bikin Faktur di e-Faktur, Termigrasi Otomatis ke Coretax dalam 2 Hari

A+
A-
8
A+
A-
8
Bikin Faktur di e-Faktur, Termigrasi Otomatis ke Coretax dalam 2 Hari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Per pekan lalu, seluruh pengusaha kena pajak (PKP) sudah bisa memanfaatkan kembali layanan e-faktur untuk membuat faktur pajak. Selanjutnya, faktur pajak yang dibuat dengan sistem e-faktur ini akan diimigrasikan secara otomatis ke coretax administration system.

Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (17/2/2025).

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa data faktur pajak dari aplikasi e-faktur akan termigrasi secara otomatis paling lambat 2 hari sejak faktur pajak diterbitkan oleh PKP penjual. Bila faktur pajak tak kunjung muncul, PKP pembeli perlu memastikan apakah PKP penjual sudah mengunggah faktur pajak dimaksud.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

"Cek kembali apakah lawan transaksi sudah benar mengunggah faktur pajak tersebut melalui e-faktur client desktop dengan cara scan barcode faktur pajak yang diberikan apakah sudah sesuai dengan informasi pada cetakan e-faktur," tulis DJP dalam Booklet Q&A Penerapan Aplikasi e-Faktur Client Desktop edisi 1.11082024.

Lebih lanjut, faktur pajak juga dapat dicari menggunakan filter nomor seri faktur pajak (NSFP) 17 digit.

"Pastikan pembeli mencari faktur pajak dengan format NSFP yang sesuai di coretax. NSFP dari e-faktur client desktop akan ditambahkan 1 digit (angka 9 di digit ke-5) sehingga sesuai dengan format di coretax (17 digit)," tulis DJP.

Baca Juga: Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Apabila faktur pajak tak kunjung muncul, PKP pembeli dapat menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) tempat terdaftar. KPP nantinya menindaklanjuti masalah tersebut ke tim teknis terkait.

Sebagai informasi, mayoritas PKP kini telah ditetapkan sebagai PKP tertentu dan diperbolehkan untuk membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur. Wajib pajak ditetapkan sebagai PKP tertentu berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.

Meski boleh membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur, PKP tetap bisa membuat faktur pajak melalui coretax.

Baca Juga: Tarif Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman Terbaru Berdasarkan PMK 4/2025

Selain bahasan mengenai e-faktur, ada pula topik lain yang juga diulas oleh media massa pada hari ini. Di antaranya, rencana pemerintah mendetailkan ketentuan mengenai pajak minimum global, aturan teknis perpanjangan PPh final bagi UMKM yang tak kunjung terbit, hingga rencana besar Presiden Prabowo meluncurkan Danantara.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

DPP dan PPN di e-Faktur Disesuaikan Manual

Pengusaha kena pajak yang menggunakan e-faktur client desktop untuk pembuatan faktur pajak keluaran perlu menyesuaikan pengisian dasar pengenaan pajak (DPP) dan PPN secara manual.

Penyesuaian tersebut perlu dilakukan karena e-faktur client desktop masih menggunakan skema tarif PPN 11%. PKP perlu menyesuaikan pengisian DPP dan PPN terutama untuk transaksi selain barang mewah yang kini menggunakan skema DPP nilai lain.

Baca Juga: DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

DJP menerangkan ada 3 langkah penyesuaian DPP dan PPN atas transaksi selain barang mewah dengan mekanisme input data faktur pajak per transaksi (key in). (DDTCNews)

DJP segera Siapkan Aturan Turunan PMK Pajak Minimum Global

DJP akan menyiapkan aturan turunan untuk memberikan penjelasan atas ketentuan pajak minimum global atau global anti base erosion (GloBE) rules dalam PMK 136/2024.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan penjelasan atas PMK 136/2024 diperlukan mengingat PMK dimaksud memuat banyak terminologi baru yang tergolong kompleks dan saling berkaitan.

Baca Juga: Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

"DJP juga sedang mempersiapkan aturan tambahan lagi untuk memberikan guidance yang lebih lengkap untuk penerapannya sehingga Bapak Ibu dalam melaksanakannya nanti minimal sekali kebingungannya," katanya. (DDTCNews)

WP Tunggu Aturan Teknis Perpanjangan PPh Final UMKM

Publik masih menunggu ketentuan teknis mengenai perpanjangan periode pemanfaatan PPh final 0,5% bagi pelaku UMKM. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi nasional yang diluncurkan pemerintah pada akhir 2024 lalu. Namun, sampai saat ini belum produk hukum yang menjadi landasan implementasinya.

Sesuai dengan pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, perpanjangan periode PPh final hanya berlaku bagi pelaku UMKM orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas ini selama 7 tahun terakhir.

Baca Juga: Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

"Sampai dengan saat ini belum ada ketentuan atau peraturan terkait perpanjangan tersebut," tulis DJP. (DDTCNews)

Danantara Segera Meluncur, Kelola Aset US$980 Miliar

Pemerintah akan meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada 24 Februari 2025.

Danantara bakal beroperasi layaknya Temasek milik pemerintah Singapura. Setelah dibentuk, Danantara nantinya akan mengelola aset senilai US$980 miliar atau kurang lebih Rp15.939 triliun.

Baca Juga: Gagal Input Dokumen Bea Cukai di Coretax, Bagaimana Solusinya?

"Daya Anagata Nusantara artinya kekuatan atau energi masa depan Indonesia. Danantara adalah kekuatan masa depan, ini harus kita jaga bersama," ujar Presiden Prabowo Subianto. (DDTCNews)

Efisiensi Anggaran Sampai 3 Jilid, Total Rp750 Triliun

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan efisiensi anggaran masih akan terus berlanjut hingga 3 putaran.

Pada putaran pertama, pemerintah telah melakukan efisiensi anggaran senilai Rp300 triliun sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025. Pada putaran kedua, pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran senilai Rp308 triliun.

Baca Juga: Uang Pajak Mengalir ke BPI Danantara

"Penghematan putaran pertama disisir dan dihemat Rp300 triliun. Penghematan putaran kedua Rp308 triliun," katanya. (DDTCNews)

Waspada Tarif Balasan AS

Indonesia dinilai perlu mewaspadai tarif resiprokal yang akan diterbitkan oleh Amerika Serikat. Presiden AS Donald Trump berencana mengenakan tarif impor yang tidak terbatas pada surplus dagang, tetapi juga mempertimbangkan pajak atas produk atau semua hambatan yang dikenakan negara mitra.

Bagi Indonesia, wacana ini bisa memberatkan, mengingat Amerika Serikat merupakan mitra dagang utama. Nilai surplus dagang RI ke AS bahkan mencapai US$14,34 miliar. Artinya, eksportir Indonesia perlu siap-siap menghadapi kenaikan tarif impor AS.

Baca Juga: DJBC Dorong Consignment Note Ekspor Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Analis Senior Indonesia Strategic & Economic Action Institution Ronny P Sasmita menilai, ancaman AS itu perlu diantisipasi mengingat Indonesia kini tengah menyusun kenaikan tarif impor untuk melindungi industri manufaktur. (Kontan) (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak populer, faktur pajak, e-faktur, pajak minimum global, PPh final UMKM, Danantara, tarif impor, bea masuk

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Februari 2025 | 14:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Jadi Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor Kanada-Meksiko Mulai Maret

Selasa, 25 Februari 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bank BUMN Masuk Danantara, Warning OJK: Harus Tetap Berkinerja Baik!

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak Kini Paling Lama 30 Hari

Senin, 24 Februari 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

UPE Sudah Lapor GIR, Entitas Konstituen di Indonesia Cukup Notifikasi

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini