Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Bank BUMN Masuk Danantara, Warning OJK: Harus Tetap Berkinerja Baik!

A+
A-
0
A+
A-
0
Bank BUMN Masuk Danantara, Warning OJK: Harus Tetap Berkinerja Baik!

Sejumlah karyawan mengobrol di depan Gedung Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Jakarta, Jumat (7/2/2025). BPI Danantara telah dibentuk melalui pengesahan RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN menjadi UU akan mengelola dan mengoptimalkan seluruh aset dan investasi BUMN. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/YU

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan 3 BUMN sektor perbankan yang dikonsolidasikan dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) harus tetap berkinerja baik.

BUMN sektor perbankan yang dikonsolidasikan dalam BPI Danantara yakni Bank Mandiri, BRI, dan BNI perlu mempertahankan kinerjanya mengingat ketiganya merupakan perusahaan terbuka yang sebagian sahamnya dimiliki oleh investor selain pemerintah.

"Bank berkewajiban untuk tetap berkinerja baik dan membangun persepsi yang positif terhadap semua investor," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dikutip Selasa (25/2/2025).

Baca Juga: Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Soleh Solihun: Tanpa Ribet

Meski sudah dikonsolidasikan ke dalam BPI Danantara, Bank Mandiri, BRI, dan BNI tetap tunduk pada UU 7/1992 tentang Perbankan s.t.d.t.d UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Sesuai kedua undang-undang di atas, OJK berwenang untuk mengatur dan mengawasi industri perbankan termasuk BUMN sektor perbankan agar tetap prudent dan mengedepankan praktik manajemen risiko yang memadai.

"OJK akan senantiasa memantau perkembangan bisnis bank BUMN agar tetap sejalan dengan tujuan dan maksud pembentukan BPI Danantara oleh Presiden Prabowo Subianto," tulis OJK dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Saat ini OJK telah berkoordinasi dengan kementerian dan industri perbankan mengenai implikasi pembentukan BPI Danantara terhadap sektor perbankan. Ke depan, peraturan turunan akan disiapkan untuk mengatur pengelolaan bank BUMN oleh BPI Danantara.

Peraturan akan disusun dengan tetap memperhatikan prinsip prudential banking dan international best practice. Hal ini merupakan konsekuensi dari keanggotaan Indonesia dalam G-20 dan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS).

Sebagai informasi, pembentukan BPI Danantara dilaksanakan 2 dasar hukum, yakni UU 1/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU 19/2003 tentang BUMN dan PP 10/2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara.

Baca Juga: Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Adapun anggota dewan pengawas dan badan pelaksana BPI Danantara ditunjuk berdasarkan Keppres 30/2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara.

Dalam rangka mendukung operasional BPI Danantara, pemerintah akan mengucurkan dana awal senilai lebih dari Rp300 triliun. Dana awal tersebut berasal dari efisiensi belanja.

Selain Bank Mandiri, BRI, dan BNI, 4 BUMN lain yang dikonsolidasikan dalam BPI Danantara antara lain Pertamina, PLN, Telkom, dan MIND ID. Ke depan, seluruh BUMN di Indonesia akan dikonsolidasikan dalam BPI Danantara. (sap)

Baca Juga: Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BPI Danantara, Danantara, OJK, bank, BUMN, BRI, Mandiri, BNI, investasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 09:45 WIB
KINERJA FISKAL

Akhir 2024, Kemenkeu Catat Rasio Utang Pemerintah 39,36 Persen

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:01 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi, BI Pertahankan Suku Bunga di 5,75 Persen

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:00 WIB
KOREA SELATAN

Aktor Squid Game Ini Bantah Lakukan Penggelapan Pajak Senilai Miliaran

Selasa, 18 Februari 2025 | 12:00 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Investasi, Ratusan Wajib Pajak Sudah Manfaatkan Insentif Fiskal

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun