Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Akhir 2024, Kemenkeu Catat Rasio Utang Pemerintah 39,36 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Akhir 2024, Kemenkeu Catat Rasio Utang Pemerintah 39,36 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat rasio utang pemerintah sebesar 39,36% terhadap produk domestik bruto (PDB) per akhir 2024.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Parjiono mengatakan rasio utang pemerintah terus menurun setelah mencapai puncaknya ketika pandemi Covid-19 sebesar 40,73% PDB pada 2021. Menurutnya, pengenaan utang pemerintah tetap dilaksanakan secara hati-hati.

"Ini tentunya juga pengelolaan utang yang semakin hati-hati dan prudent," katanya, dikutip pada Kamis (20/2/2025).

Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Berkat Pajak dan Global Bond

Rasio utang pemerintah pada akhir 2024 ini masih terjaga di bawah batas aman sebesar 60% PDB berdasarkan UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Meski demikian, rasio utang pemerintah tersebut memang mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Pada akhir 2023, rasio utang tercatat hanya sebesar 39,21%.

Parjiono menyebut kinerja makrofiskal Indonesia secara umum masih terjaga meskipun dihadapkan pada ketidakpastian global. Rasio pendapatan negara mengalami penurunan tipis dari 13,10% pada 2018 menjadi 12,84% pada 2024.

Baca Juga: Pembayaran Bunga Utang Tahun Ini Diekspektasikan Capai Rp552 Triliun

Meski demikian, Kemenkeu mencatat tren pemulihan penerimaan negara yang cukup kuat setelah pandemi Covid-19.

Kemudian, defisit fiskal berhasil dikendalikan dari 6,14% saat pandemi Covid-19 pada 2020 menjadi 2,29% pada 2024. Menurutnya, data ini mencerminkan kondisi fiskal yang cukup kuat dan terus berlanjut.

"Dengan langkah strategis ini, Indonesia tetap waspada dalam menjaga stabilitas fiskal dan pertumbuhan ekonomi yang mensejahterakan secara merata," ujarnya.

Baca Juga: Hingga Mei 2025, Pemerintah Tarik Utang Rp349,4 Triliun

APBN 2024 ditutup dengan defisit sebesar 2,29% terhadap PDB. Angka ini sama persis seperti yang ditargetkan pemerintah dalam UU APBN 2024.

Adapun mengenai APBN 2025, pemerintah merancangnya dengan defisit anggaran senilai Rp616,19 triliun atau 2,53% PDB. Pendapatan negara ditargetkan senilai Rp3.005,12 triliun, sedangkan belanja negara senilai mencapai Rp3.621,31 triliun. (sap)

Baca Juga: Kewajiban Retensi 100%, BI Sebut DHE SDA di Rekening Khusus Meningkat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : utang pemerintah, utang luar negeri, utang Indonesia, ULN, Bank Indonesia, rasio utang, debt to GDP ratio, pembiayaan utang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 April 2025 | 11:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penerbitan SBN Tembus Rp282,6 Triliun, Sri Mulyani: Antisipasi Trump

Rabu, 09 April 2025 | 10:45 WIB
KINERJA FISKAL

APBN Alami Defisit Rp104,2 Triliun hingga Maret 2025

Rabu, 19 Maret 2025 | 15:07 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi dan Rupiah, Suku Bunga Acuan Tetap 5,75 Persen

Minggu, 16 Maret 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Begini Pandangan Fitch

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin