Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025
Fokus
Reportase

Tarif PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Begini Pandangan Fitch

A+
A-
1
A+
A-
1
Tarif PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Begini Pandangan Fitch

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga pemeringkat Fitch Ratings memandang kebijakan pemerintah menjaga tarif efektif PPN sebesar 11% akan berdampak pada prospek fiskal Indonesia.

Fitch menyatakan pembatalan kenaikan tarif PPN efektif sebesar 1 poin persen untuk sebagian besar barang akan menyebabkan Indonesia kehilangan potensi penerimaan yang dirancang sebelumnya. Untuk itu, pemerintah pun harus memastikan kesinambungan fiskal tetap terjaga.

"Pembatalan rencana kenaikan tarif PPN sebesar 1 poin persen akan mengakibatkan hilangnya pendapatan yang diperkirakan sebesar 0,3% dari PDB," tulis Fitch, dikutip pada Minggu (16/3/2025).

Baca Juga: Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Fitch menyatakan prospek fiskal Indonesia sangat tidak pasti, terutama dalam jangka menengah. Ketidakpastian ini antara lain disebabkan oleh kebijakan menjaga tarif PPN sebesar 11%, dari yang semestinya naik menjadi 12% mulai tahun ini.

Pemerintah telah memutuskan menaikkan tarif efektif PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah. Adapun tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya, dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 12% dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Ditjen Pajak (DJP) memperkirakan tambahan penerimaan dari kenaikan tarif efektif PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah akan berkisar Rp1,5 hingga Rp3,5 triliun.

Baca Juga: Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Sementara itu, APBN 2025 telanjur disusun dengan asumsi tarif PPN sebesar 12% berlaku secara umum, yang diestimasi mampu mendatangkan tambahan penerimaan senilai Rp75 triliun.

Secara umum, Fitch memproyeksikan rasio pendapatan negara di Indonesia rata-rata sebesar 14,3% dari PDB pada 2025 dan 2026. Angka ini jauh di bawah median kategori negara yang mendapatkan peringkat BBB, yakni sebesar 21,2% PDB.

Proyeksi rasio pendapatan negara itu didasarkan pada proyeksi penurunan harga komoditas global dan tantangan dalam meningkatkan pendapatan secara signifikan, terutama setelah pembatalan kenaikan tarif efektif PPN.

Baca Juga: Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari

Pendapatan negara yang rendah tersebut juga dinilai berkontribusi terhadap tingginya rasio bunga dari pendapatan Indonesia, yang diproyeksikan sebesar 15,6% pada 2026, jauh di atas median negara kategori BBB sebesar 8,4%.

"Peningkatan rasio pendapatan agar mendekati level negara 'BBB' dapat dilakukan dengan perbaikan kepatuhan pajak atau perluasan basis pajak sehingga memperkuat fleksibilitas keuangan negara," sebut Fitch.

Sebelumnya, Fitch Ratings kembali mempertahankan peringkat utang Indonesia pada level BBB atau satu tingkat di atas level terendah investment grade dengan outlook stabil pada 11 Maret 2025. Fitch menilai pemerintah masih berkomitmen meningkatkan mobilisasi pendapatan sekaligus melaksanakan efisiensi pengeluaran sehingga rasio utang pemerintah diperkirakan turun secara moderat menjadi 39,1% PDB pada 2028.

Baca Juga: Redam Dampak Tarif AS, Paket Kebijakan Ekonomi Segera Meluncur Lagi

Fitch menyebut terdapat potensi peningkatan peringkat kredit Indonesia di masa depan apabila pemerintah dapat meningkatkan rasio pendapatan secara signifikan serta jika kerentanan eksternal dapat dikurangi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Fitch Ratings, peringkat utang, utang indonesia, investasi, ekonomi, pajak, tarif PPN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

berita pilihan

Senin, 21 April 2025 | 14:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Senin, 21 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Senin, 21 April 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari

Senin, 21 April 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif AS, Paket Kebijakan Ekonomi Segera Meluncur Lagi

Senin, 21 April 2025 | 12:06 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Tren Positif Berlanjut, Neraca Dagang Maret Surplus US$4,33 Miliar

Senin, 21 April 2025 | 12:00 WIB
KABUPATEN CIANJUR

Ditopang Opsen PKB-BBNKB, Kinerja Pajak Daerah Capai Rp84 Miliar 

Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course

Jangan Terlewat! Kelas Persiapan Ujian Sertifikasi ADIT Segera Dimulai

Senin, 21 April 2025 | 11:30 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Rugikan Negara, DPR Minta Bea Cukai Optimalkan Penindakan Rokok Ilegal

Senin, 21 April 2025 | 11:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Semester II/2025

Senin, 21 April 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Ini Kata ADB Institute