Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

APBN Alami Defisit Rp104,2 Triliun hingga Maret 2025

A+
A-
0
A+
A-
0
APBN Alami Defisit Rp104,2 Triliun hingga Maret 2025

Presiden Prabowo Subianto (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dan Seskab Teddy Indra Wijaya (tengah) di sela Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat kinerja APBN hingga Maret 2025 mengalami defisit senilai Rp104,2 triliun atau setara 0,43% terhadap PDB.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan defisit anggaran ini terjadi karena pendapatan negara senilai Rp516,1 triliun dan belanja negara mencapai Rp620,3 triliun. Menurutnya, pemerintah akan menjaga defisit tetap rendah karena berdampak pada penerbitan surat utang.

"Kita akan tetap menjaga APBN dan terutama utang kita secara tetap prudent, transparan, hati-hati," katanya, dikutip pada Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: Alokasi APBN Cukup, 53 Unit Sekolah Rakyat Ditarget Rampung Juni 2025

Pada APBN 2025, pemerintah merancang defisit anggaran senilai Rp616,19 triliun atau 2,53% PDB.

Sri Mulyani mengatakan pendapatan negara hingga Maret 2025 yang senilai Rp516,1 triliun ini terkontraksi 16,75%. Realisasi tersebut setara 17,2% dari target Rp3.005,13 triliun.

Pendapatan negara ini utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan senilai Rp400,1 triliun, yang terkontraksi 13,5%. Angka tersebut terdiri atas penerimaan pajak Rp322,6 triliun yang turun 18,1%, serta kepabeanan dan cukai Rp77,5 triliun yang mampu tumbuh 12,3%.

Baca Juga: DPR Minta APBN 2026 Harus Bisa Antisipasi Kebijakan Bea Masuk Trump

Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak terealisasi Rp115,9 triliun atau terkontraksi 26%.

"Saya ingin memberikan keyakinan bahwa penerimaan pajak masih on track karena dalam sebulan terakhir ini dibuat headline untuk membuat seolah-olah APBN tidak sustainable, APBN tidak prudent, dan ini akan menjadi berantakan," ujarnya.

Di sisi lain, Sri Mulyani menyebut belanja negara yang terealisasi Rp620,3 triliun mengalami pertumbuhan 1,36%. Realisasi ini setara dengan 17,1% dari pagu belanja senilai Rp3.621,31 triliun.

Baca Juga: Singgung Masa Krismon, Sri Mulyani Minta Pegawai Sabar Kelola APBN

Belanja negara ini terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp413,2 triliun dan transfer ke daerah Rp207,1 triliun.

"Presiden memang punya banyak program, tetapi itu semuanya didesain dalam APBN yang tetap prudent dan sustainable," imbuhnya.

Keseimbangan primer pada akhir Maret 2025 tercatat masih surplus Rp17,5 triliun. Adapun untuk pembiayaan anggaran, realisasinya mencapai Rp250 triliun atau 40,6% dari target. (sap)

Baca Juga: Bersumber dari Pajak, Sri Mulyani: Belanja APBN Harus Hasilkan Dampak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : APBN, fiskal, defisit, surplus, utang pemerintah, defisit APBN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal MBG, Sri Mulyani Sebut Pajak Dukung Penurunan Angka Malnutrisi

Minggu, 23 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Sudah Ada 1 Juta Orang Ikut Cek Kesehatan Gratis

Sabtu, 22 Maret 2025 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Demi Penerimaan Pajak Pulih, DJP Perlu Bereskan Semua Kendala Coretax

Sabtu, 22 Maret 2025 | 09:30 WIB
PASAR MODAL

Kepada Pelaku Pasar Modal, DPR Yakinkan APBN Tetap Terjaga

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial