Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

UPE Sudah Lapor GIR, Entitas Konstituen di Indonesia Cukup Notifikasi

A+
A-
1
A+
A-
1
UPE Sudah Lapor GIR, Entitas Konstituen di Indonesia Cukup Notifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional yang berlokasi di Indonesia tidak wajib menyampaikan GloBE information return (GIR) kepada Ditjen Pajak (DJP) jika entitas dimaksud bukanlah entitas induk utama.

Bila entitas konstituen yang ada di Indonesia bukanlah entitas induk utama, entitas dimaksud hanya diwajibkan untuk menyampaikan notifikasi.

"Notifikasi hanya disampaikan oleh entitas konstituen jika induknya berada di luar negeri dan entitas induk utamanya melaporkan GIR. Entitas di Indonesia cukup melaporkan notifikasi saja," kata Analis Perpajakan Internasional DJP Johanes Saragih, dikutip pada Senin (24/2/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Pasal 1 angka 63 PMK 136/2024 mendefinisikan notifikasi sebagai pemberitahuan tertulis dari entitas konstituen yang di antaranya berupa pernyataan mengenai identitas SPDN yang merupakan entitas induk utama, identitas SPDN yang bukan merupakan entitas induk utama, dan identitas pihak yang ditunjuk menyampaikan GIR.

Bila entitas induk utama adalah SPDN, entitas dimaksud wajib menyampaikan GIR kepada DJP. Selain entitas induk utama, entitas konstituen harus menyampaikan GIR bila grup perusahaan multinasional menunjuk entitas konstituen di Indonesia sebagai entitas konstituen pelapor.

Entitas konstituen di Indonesia juga harus menyampaikan GIR ke DJP dalam hal entitas konstituen pelapor berdomisili di negara yang tidak memiliki qualifying competent authority dengan Indonesia. Adapun notifikasi dan GIR harus disampaikan entitas konstituen kepada DJP paling lambat 15 bulan setelah berakhir.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Di luar notifikasi dan GIR, entitas dari grup perusahaan multinasional wajib untuk menyampaikan SPT Tahunan terkait dengan GloBE, yakni SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh DMTT, atau SPT PPh UTPR.

SPT Tahunan PPh GloBE wajib disampaikan dalam hal entitas dimaksud ialah entitas induk utama yang merupakan SPDN di Indonesia. SPT Tahunan PPh DMTT wajib disampaikan oleh setiap entitas konstituen yang merupakan SPDN dan BUT di Indonesia.

"SPT Tahunan PPh UTPR hanya disampaikan oleh entitas konstituen yang ada alokasi UTPR-nya ke Indonesia," ujar Johanes dalam Regular Tax Discussion (RTD) yang digelar oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Lebih lanjut, ketiga SPT Tahunan terkait dengan GloBE harus disampaikan entitas konstituen yang merupakan anggota grup perusahaan multinasional tercakup pajak minimum global paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Namun, perlu dicatat, khusus untuk tahun pajak pertama implementasi pajak minimum global, GIR disampaikan paling lambat 18 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Jangka waktu penyampaian SPT Tahunan juga bisa diperpanjang 2 bulan.

Untuk diperhatikan, pajak tambahan harus dibayar paling lambat pada tahun pajak setelah tahun pengenaan pajak minimum global. (rig)

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 136/2024, pajak, pajak minimum global, globe, perusahaan multinasional, notifikasi, entitas konstituen, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial