Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Sinyal Pajak Minimum Global Batal, Airlangga Belum Bahas dengan Menkeu

A+
A-
2
A+
A-
2
Sinyal Pajak Minimum Global Batal, Airlangga Belum Bahas dengan Menkeu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (tengah) saat bersiap mengikuti konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sempat memberikan sinyal Indonesia akan membatalkan penerapan pajak minimum global. Hal itu disampaikannya dalam sebuah forum bersama pebisnis pada Selasa (19/2/2025) kemarin.

Saat ditanya kembali mengenai pernyatannya, Airlangga memilih enggan berkomentar lebih lanjut. Selain itu, dia juga mengaku belum membahas kelanjutan penerapan pajak minimum global di Indonesia ini dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"No comment. [Pertemuan dengan Sri Mulyani] tadi kita tidak membahas itu," katanya, dikutip pada Rabu (19/2/2025).

Baca Juga: Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Airlangga memberikan sinyal Indonesia mundur dari penerapan pajak minimum global saat bertemu pelaku bisnis dalam Indonesia Economic Summit (IES) 2025. Menurutnya, pemerintah akan berhati-hati menerapkan kebijakan pajak di tengah berbagai tantangan global, termasuk ketegangan geopolitik Amerika Serikat (AS) dan Eropa.

Dia menyebut Indonesia juga berupaya memitigasi kebijakan Presiden AS Donald Trump yang menyatakan menolak menerapkan pajak minimum global.

Sementara itu, Indonesia telah menerbitkan PMK 136/2024 yang menjadi payung hukum pemberlakuan pajak minimum global mulai mulai tahun pajak 2025.

Baca Juga: Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

PMK 136/2024 mengatur penerapan pajak minimum global dengan tarif efektif 15% berdasarkan income inclusion rule (IIR), domestic minimum top-up tax (DMTT), dan undertaxed payment rule (UTPR). IIR dan DMTT berlaku mulai 2025, sedangkan UTPR baru berlaku pada 2026.

Wajib pajak badan tercakup akan dikenai top-up tax dalam hal tarif pajak efektif yang dibayar kurang dari 15%. Top-up tax harus dibayar paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Untuk tahun pajak 2025, top-up tax harus dibayar paling lambat pada 31 Desember 2026. (sap)

Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru terkait Penyidikan Tindak Pidana Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak minimum global, GloBE, Pilar 2, Amerika Serikat, Airlangga Hartarto, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:30 WIB
PMK 136/2024

Tercakup Pajak Minimum Global, WP Bebas Sanksi hingga Juni 2028

Kamis, 20 Februari 2025 | 17:00 WIB
PMK 136/2024

Terapkan Pajak Minimum Global, PMK 136/2024 Turut Adopsi QDMTT

Kamis, 20 Februari 2025 | 14:00 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Spesial! Ikuti 2 Seminar Pajak dan Dapatkan Buku PPN Edisi Kedua DDTC

Kamis, 20 Februari 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PPh Final UMKM 0,5% Dipastikan Lanjut, Meski Tak Masuk Paket Prabowo

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini