Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Terapkan Pajak Minimum Global, PMK 136/2024 Turut Adopsi QDMTT

A+
A-
2
A+
A-
2
Terapkan Pajak Minimum Global, PMK 136/2024 Turut Adopsi QDMTT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024, Indonesia turut mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Dalam ketentuan pajak minimum global, pajak tambahan berdasarkan QDMTT dikenakan terlebih dahulu sebelum pengenaan pajak tambahan berdasarkan income inclusion rule (IIR) dan undertaxed payment rule (UTPR).

"QDMTT merupakan domestic minimum top-up tax (DMTT) yang memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)," bunyi Pasal 1 angka 42 PMK 136/2024, dikutip pada Kamis (20/2/2025).

Baca Juga: DDTC Exclusive Gathering 2025: Memetakan Tantangan Pajak Terkini

Sederhananya, pajak minimum domestik atau DMTT yang diterapkan oleh suatu yurisdiksi dikategorikan sebagai QDMTT apabila DMTT dimaksud konsisten dengan ketentuan pajak minimum global.

Jika DMTT suatu yurisdiksi sudah dikategorikan sebagai QDMTT, pajak tambahan yang dikenakan oleh yurisdiksi sumber berdasarkan QDMTT bisa diklaim sebagai kredit pajak dalam penghitungan pajak tambahan berdasarkan IIR di yurisdiksi entitas induk.

Bila pajak tambahan berdasarkan QDMTT sudah sepenuhnya dikenakan oleh yurisdiksi sumber maka yurisdiksi entitas induk kehilangan hak untuk mengenakan pajak tambahan berdasarkan IIR.

Baca Juga: Catat! Hal-Hal yang Perlu Disiapkan WP Pasca-Pajak Minimum Global 2025

Menurut OECD, QDMTT didesain untuk melindungi hak pemajakan utama (primary taxing rights) yurisdiksi sumber atas laba yang dikenai pajak rendah di yurisdiksi bersangkutan.

Dengan demikian, Indonesia perlu mengatur ketentuan DMTT yang sesuai dengan ketentuan pajak minimum global. Bila hasil peer review menyatakan DMTT Indonesia sudah konsisten dengan ketentuan pajak minimum global maka DMTT tersebut dikategorikan sebagai QMDTT.

Lantas, apakah PMK 136/2024 turut mengatur tentang pengenaan pajak tambahan berdasarkan DMTT? Dalam PMK 136/2024, pengenaan pajak tambahan berdasarkan DMTT diatur dalam pasal 52 hingga pasal 53.

Baca Juga: Apa Dasar PMN Lampaui Batas Omzet Konsolidasi Pajak Minimum Global?

Merujuk pada Pasal 1 angka 40 PMK 136/2024, DMTT adalah ketentuan yang mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri (SPDN) yang merupakan entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional yang tarif pajak efektifnya kurang dari tarif minimum 15%.

Pajak tambahan berdasarkan DMTT dikenakan atas entitas konstituen di Indonesia yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet tahunan minimal €750 juta setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak minimum global.

"Pajak tambahan berdasarkan DMTT…diterapkan untuk setiap entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional baik yang dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh entitas konstituen lainnya dalam grup perusahaan multinasional dimaksud," bunyi pasal 52 ayat (2).

Baca Juga: Godok Insentif Pajak Sesuai GloBE Rules, Kemenkeu Pertimbangkan QRTC

Dalam hal suatu entitas konstituen dimiliki sebagian, pajak tambahan berdasarkan DMTT dikenakan tanpa memperhitungkan rasio inklusi.

Penerapan pajak tambahan berdasarkan DMTT serta interaksi antara pajak tambahan berdasarkan DMTT dan pajak tambahan berdasarkan IIR telah dicontohkan dalam Lampiran JJ PMK 136/2024.

Contoh kasus

A Co yang berlokasi di negara A adalah entitas induk utama dari grup ABC. Negara A merupakan yurisdiksi yang menerapkan ketentuan pajak minimum global. A Co memiliki kepentingan kepemilikan sebesar 90% atas entitas bernama B Co yang berlokasi di negara B. Negara B juga menerapkan ketentuan pajak minimum global.

Baca Juga: Apa Itu Entitas Konstituen dalam Penerapan Pajak Minimum Global?

Lebih lanjut, B Co memiliki kepentingan kepemilikan sebesar 100% atas C Co yang berlokasi di negara C. Negara C adalah yurisdiksi berpajak rendah dan tidak menerapkan ketentuan pajak minimum global.

Diasumsikan tarif efektif C Co adalah 10% dari laba ekses senilai 1.000. Dengan demikian, pajak tambahan berdasarkan IIR yang bisa dikenakan terhadap A Co atas laba ekses C Co adalah (15%-10%) x 90% x 1.000 = 45.

Namun, apabila negara C ternyata menerapkan DMTT maka negara C tersebut dapat mengenakan pajak tambahan berdasarkan DMTT atas C Co senilai (15%-10%) x 1.000 = 50.

Baca Juga: Ada Pajak Minimum Global, Indonesia Siapkan QRTC?

Pajak tambahan yang dikenakan berdasarkan DMTT lebih besar ketimbang pajak tambahan berdasarkan IIR lantaran DMTT tidak memperhitungkan rasio inklusi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 136/2024, qualified domestic minimum top-up tax, QDMTT, DMTT, IIR, UTPR, pajak minimum global

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Februari 2025 | 09:02 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Peraturan Pemeriksaan Pajak Dilebur Jadi 1 PMK, Simak Perubahannya

Senin, 17 Februari 2025 | 15:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Indonesia Adopsi Safe Harbour QDMTT Meski Tak Diatur di PMK 136/2024

Senin, 17 Februari 2025 | 09:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Bikin Faktur di e-Faktur, Termigrasi Otomatis ke Coretax dalam 2 Hari

Jum'at, 14 Februari 2025 | 19:45 WIB
PMK 136/2024

BKF: Tak Ada Beda Signifikan Antara PMK 136/2024 dan Ketentuan GloBE

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini