Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Ada Pajak Minimum Global, Indonesia Siapkan QRTC?

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Pajak Minimum Global, Indonesia Siapkan QRTC?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang menyiapkan insentif pajak baru yang lebih sesuai dengan ketentuan pajak minimum global atau global anti base erosion (GloBE) rules yang telah diadopsi oleh Indonesia berdasarkan PMK 136/2024.

Salah satu insentif pajak yang dipertimbangkan oleh pemerintah adalah kredit pajak yang memenuhi kriteria sebagai qualified refundable tax credit (QRTC).

"Tapi bentuknya seperti apa, Kemenkeu masih meraciknya. Ada yang disebut dengan QRTC. Model yang seperti ini in line dengan Pilar 2: GloBE. Apakah kita menggunakan itu? Belum dapat dikatakan akan menggunakan itu, [tapi] kita mempertimbangkan," ujar Analis Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Frans ZD Manik dalam Regular Tax Discussion (RTD) yang digelar oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dikutip Selasa (25/2/2025).

Baca Juga: Adik Prabowo ini Usulkan Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 18 Persen

Merujuk pada Pasal 1 angka 44 PMK 136/2024, QRTC adalah kredit pajak yang dapat dikembalikan yang mekanismenya dilakukan dalam bentuk kas atau setara kas dalam jangka waktu 4 tahun sejak entitas konstituen memenuhi syarat untuk menerima kredit berdasarkan ketentuan di yurisdiksi yang memberikan kredit tersebut.

Dalam penghitungan pajak tambahan, QRTC diperlakukan sebagai penambah laba GloBE, bukan pengurang pajak tercakup. Dengan demikian, insentif pajak dalam bentuk QRTC tidak akan menambah beban pajak tambahan secara signifikan mengingat dampak QRTC terhadap tarif pajak efektif cenderung minim.

"QRTC diperlakukan sama dengan cash grant, sesuai dengan perlakuannya untuk tujuan akuntansi keuangan. Kredit pajak yang dapat dikembalikan adalah sejenis pembayaran tunai kepada perusahaan yang tidak dapat memanfaatkan insentif secara penuh. Pengembalian diperlakukan sebagai pendapatan," tulis OECD dalam laporan bertajuk Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Tax Incentives after the GloBE Rules.

Baca Juga: DDTC Exclusive Gathering 2025: Memetakan Tantangan Pajak Terkini

Bila kredit pajak yang dapat dikembalikan tidak memenuhi kriteria sebagai QRTC, kredit pajak tersebut diperlakukan sebagai nonqualified refundable tax credit (NQRTC). "NQRTC adalah kredit pajak yang dapat dikembalikan sebagian atau seluruhnya tetapi bukan QRTC," bunyi Pasal 1 angka 45 PMK 136/2024.

Berbanding terbalik dengan QRTC, NQRTC adalah pengurang pajak tercakup dan bukan merupakan penambah laba GloBE. Dengan demikian, pemanfaatan NQRTC berpotensi menggerus tarif pajak efektif dan menambah beban pajak tambahan yang harus dibayar.

Sebagai informasi, PMK 136/2024 merupakan landasan dari penerapan pajak minimum global di Indonesia. Pajak minimum global berlaku atas entitas konstituen yang merupakan bagian dari grup dengan omzet tahunan minimal €750 juta setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak.

Baca Juga: Catat! Hal-Hal yang Perlu Disiapkan WP Pasca-Pajak Minimum Global 2025

Jika tarif pajak efektif entitas konstituen pada suatu yurisdiksi tak mencapai tarif minimum 15%, entitas tersebut harus membayar pajak tambahan dengan tarif sebesar selisih antara tarif minimum dan tarif pajak efektif.

Pajak tambahan bisa dikenakan terlebih dahulu oleh yurisdiksi sumber jika yurisdiksi tersebut telah menerapkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT), yaitu pajak minimum domestik yang sejalan dengan ketentuan pajak minimum global.

Bila yurisdiksi sumber tidak menerapkan QDMTT, yurisdiksi entitas induk berhak mengenakan pajak tambahan atas laba yang kurang dipajaki oleh yurisdiksi sumber. Pengenaan pajak tambahan oleh yurisdiksi entitas induk dilaksanakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Baca Juga: Apa Dasar PMN Lampaui Batas Omzet Konsolidasi Pajak Minimum Global?

Jika yurisdiksi entitas induk tidak menerapkan IIR dan yurisdiksi sumber tidak menerapkan QDMTT, yurisdiksi lainnya dapat mengenakan pajak tambahan melalui denial of deduction atau penyesuaian yang setara sebagaimana diatur dalam undertaxed payment rule (UTPR). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak minimum global, Pilar 2, PMK 136/2024, GloBE, PPh badan, QRTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Februari 2025 | 18:00 WIB
PMK 136/2024

Sebelum Tentukan Laba GloBE, Entitas Perlu Pastikan Standar Akuntansi

Selasa, 18 Februari 2025 | 16:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pemeriksaan Terkait PMK 136/2024 Dilaksanakan Sesuai UU KUP

Selasa, 18 Februari 2025 | 09:02 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Peraturan Pemeriksaan Pajak Dilebur Jadi 1 PMK, Simak Perubahannya

Senin, 17 Februari 2025 | 15:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Indonesia Adopsi Safe Harbour QDMTT Meski Tak Diatur di PMK 136/2024

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini