Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Bertahap! Negara Maju Ini Bakal Turunkan Tarif PPh Badan Mulai 2028

A+
A-
0
A+
A-
0
Bertahap! Negara Maju Ini Bakal Turunkan Tarif PPh Badan Mulai 2028

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman berencana untuk menurunkan tarif pajak korporasi secara bertahap mulai 2028.

Penurunan tarif pajak korporasi tersebut merupakan salah satu poin kesepakatan pembentukan koalisi antara Christian Democratic Union of Germany/Christian Social Union (CDU/CSU) dan Social Democratic Party of Germany (SPD).

"Tarif pajak korporasi akan diturunkan secara bertahap sebesar 1 poin persentase per tahun mulai 1 Januari 2028," tulis kedua partai dalam dokumen kesepakatan koalisi, dikutip pada Rabu (16/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sebelum penurunan tarif pajak korporasi dimulai, pemerintah akan memberikan fasilitas penyusutan saldo menurun sebesar 30% atas investasi mesin yang dilakukan pada 2025 hingga 2027.

Menurut koalisi, insentif-insentif di atas diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Jerman. Sebab, pertumbuhan ekonomi yang lemah pada beberapa tahun terakhir telah menyebabkan penurunan kualitas hidup warga Jerman.

"Pada saat yang sama, munculnya kebijakan dagang proteksionisme telah menimbulkan pertanyaan mengenai stabilitas tatanan ekonomi global," jelas koalisi seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Meski akan menurunkan tarif pajak korporasi, koalisi sepakat untuk tetap mengimplementasikan pajak minimum global sesuai dengan Global Anti Base Erosion (GloBE) meski AS telah menarik seluruh komitmennya atas rezim multilateral tersebut.

Saat ini, tarif pajak korporasi di Jerman sebesar 15%. Namun, wajib pajak badan Jerman juga harus membayar solidarity surcharge sebesar 5,5% dari pajak korporasi yang terutang. Alhasil, tarif pajak efektif yang ditanggung korporasi Jerman sebesar 15,825%.

Selain pajak korporasi dan solidarity surcharge, korporasi Jerman harus membayar trade tax sebesar 8,75% hingga 20,3%. Bila pajak korporasi dan solidarity surcharge ditambahkan dengan trade tax, total pajak yang ditanggung korporasi bisa mencapai 36%. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : jerman, pajak, pajak internasional, tarif pajak, pph badan, keringanan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial