Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Bertahap! Negara Maju Ini Bakal Turunkan Tarif PPh Badan Mulai 2028

A+
A-
0
A+
A-
0
Bertahap! Negara Maju Ini Bakal Turunkan Tarif PPh Badan Mulai 2028

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman berencana untuk menurunkan tarif pajak korporasi secara bertahap mulai 2028.

Penurunan tarif pajak korporasi tersebut merupakan salah satu poin kesepakatan pembentukan koalisi antara Christian Democratic Union of Germany/Christian Social Union (CDU/CSU) dan Social Democratic Party of Germany (SPD).

"Tarif pajak korporasi akan diturunkan secara bertahap sebesar 1 poin persentase per tahun mulai 1 Januari 2028," tulis kedua partai dalam dokumen kesepakatan koalisi, dikutip pada Rabu (16/4/2025).

Baca Juga: PER-8/PJ/2025 Berlaku 21 Mei 2025, Peraturan Dirjen Pajak Ini Dicabut

Sebelum penurunan tarif pajak korporasi dimulai, pemerintah akan memberikan fasilitas penyusutan saldo menurun sebesar 30% atas investasi mesin yang dilakukan pada 2025 hingga 2027.

Menurut koalisi, insentif-insentif di atas diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Jerman. Sebab, pertumbuhan ekonomi yang lemah pada beberapa tahun terakhir telah menyebabkan penurunan kualitas hidup warga Jerman.

"Pada saat yang sama, munculnya kebijakan dagang proteksionisme telah menimbulkan pertanyaan mengenai stabilitas tatanan ekonomi global," jelas koalisi seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga: Kepala KPP Bisa Tetapkan WP Non-Aktif secara Jabatan, Ini Syaratnya

Meski akan menurunkan tarif pajak korporasi, koalisi sepakat untuk tetap mengimplementasikan pajak minimum global sesuai dengan Global Anti Base Erosion (GloBE) meski AS telah menarik seluruh komitmennya atas rezim multilateral tersebut.

Saat ini, tarif pajak korporasi di Jerman sebesar 15%. Namun, wajib pajak badan Jerman juga harus membayar solidarity surcharge sebesar 5,5% dari pajak korporasi yang terutang. Alhasil, tarif pajak efektif yang ditanggung korporasi Jerman sebesar 15,825%.

Selain pajak korporasi dan solidarity surcharge, korporasi Jerman harus membayar trade tax sebesar 8,75% hingga 20,3%. Bila pajak korporasi dan solidarity surcharge ditambahkan dengan trade tax, total pajak yang ditanggung korporasi bisa mencapai 36%. (rig)

Baca Juga: Migrasi Data ke Coretax Butuh Waktu Setahun, Ini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : jerman, pajak, pajak internasional, tarif pajak, pph badan, keringanan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 17 Juni 2025 | 06:25 WIB
HUT KE-18 DDTC

Website Baru DDTC Library, Wujud Komitmen Literasi Pajak Berkelanjutan

Senin, 16 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP TAKALAR

Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Senin, 16 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Senin, 16 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

berita pilihan

Selasa, 17 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Berlaku 21 Mei 2025, Peraturan Dirjen Pajak Ini Dicabut

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kepala KPP Bisa Tetapkan WP Non-Aktif secara Jabatan, Ini Syaratnya

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Migrasi Data ke Coretax Butuh Waktu Setahun, Ini Penjelasan DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Polri Bikin Satgassus Penerimaan Negara, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Batal Dikenakan Tahun Ini, Ini Kata Dirjen

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA, DJP Siapkan Kajian

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Ada Pembayaran Uang Muka, Kolom Nama Barang di Faktur Ada Penyesuaian

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Threshold Dinamisasi Angsuran PPh 25 Kini Jadi 125%, Ini Alasan DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Sudah Bayarkan Gaji ke-13 ASN Senilai Rp32,8 Triliun 

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:30 WIB
KOREA SELATAN

Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025