Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sisa 1 Hari Lagi! Pendaftaran Seminar DDTC soal Pajak Minimum Global

A+
A-
4
A+
A-
4
Sisa 1 Hari Lagi! Pendaftaran Seminar DDTC soal Pajak Minimum Global

PENDAFTARAN Exclusive Seminar DDTC Academy: Global Minimum Tax for Dummies akan ditutup pada besok siang, Selasa (11/3/2025) pukul 12.00 WIB.

Menggunakan frasa ‘for dummies’, para profesional yang masuk dalam DDTC Global Minimum Tax Expert Panel akan mengulas kompleksitas penerapan pajak minimum global (PMK 136/2024) sesederhana mungkin agar lebih mudah dipahami.

Adapun DDTC Global Minimum Tax Expert Panel terdiri atas para profesional DDTC yang sejak awal mengikuti dinamika perumusan Two Pillar Solution OECD/G-20. Para profesional tersebut akan didedikasikan untuk memberikan solusi terkait dengan pajak minimum global. Simak pula ‘Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal’.

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Dibuka dengan opening remarks oleh Founder DDTC Darussalam, acara yang akan digelar pada Kamis, 13 Maret 2025 pada pukul 09.00 - 15.00 WIB di Menara DDTC ini menghadirkan 4 pembicara dari DDTC Global Minimum Tax Expert Panel.

Mereka adalah Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji; Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir; Senior Tax Expert, CEO Office at DDTC Atika Ritmelina Marhani; serta Senior Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Hamida Amri Safarina.

Seperti diketahui, detail ketentuan pengenaan pajak minimum global dalam PMK 136/2024 cukup kompleks. Banyak juga istilah atau terminologi yang mungkin belum terlalu familier bagi publik, bahkan bagi para profesional dan akademisi perpajakan.

Baca Juga: Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Alhasil, contohnya, untuk menentukan suatu grup perusahaan multinasional itu masuk atau tidaknya dalam cakupan pengenaan pajak minimum global juga cukup kompleks. Selain ketentuan di PMK 136/2024, perlu juga memahami konteks dan kaitannya dengan regulasi existing perpajakan saat ini.

Terlebih, dalam PMK 136/2024, juga dimuat ketentuan pada periode awal penerapan pajak minimum global atau global anti-base erosion rules (GloBE). Artinya, diperlukan kehati-hatian dalam membaca dan memahami ketentuan dalam PMK 136/2024.

Tidak cukup hanya membaca ketentuan domestik, diperlukan juga untuk memahami informasi sumbernya. Apalagi, ada pasal yang menyebutkan bahwa GloBE dalam PMK 136/2024 harus dimaknai sama dengan ketentuan dalam GloBE yang dikembangkan OECD/G-20.

Baca Juga: Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026


DDTC juga menyediakan booklet bertajuk Global Minimum Tax Implication for Indonesian Taxpayers. Booklet ini ditujukan sebagai buku saku untuk bisa memahami sekaligus menentukan langkah awal yang perlu dilakukan terkait implementasi pajak minimum global.

Fasilitas khusus turut diberikan kepada peserta yang mengikuti acara ini, yaitu akun premium perpajakan DDTC selama 1 bulan dan voucer diskon 20% pembelian buku DDTC. Selain itu, peserta akan mendapatkan fasilitas yaitu modul pelatihan hardcopy, certificate of attendance, sesi tanya jawab interaktif, dan akses ke DDTC library.

Baca Juga: Jakarta Beri Diskon Pajak Bahan Bakar hingga 80%, Begini Ketentuannya

Daftar sekarang dengan harga Rp3.500.000. Selain itu, ada penawaran paket bundling dengan buku ke-34 DDTC berjudul Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua) dengan harga Rp3.650.000 (dari harga normal Rp4.000.000).


Ada juga paket bunding dengan buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua) dan Exclusive Seminar: Prospek & Strategi Pemanfaatan Insentif Perpajakan Indonesia di Era Global Minimum Tax senilai Rp6.400.000 (dari harga normal Rp7.500.000).

Baca Juga: Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Mau diskon lagi? Anda bisa memanfaatkan diskon paket grup dengan menghubungi hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda). Jadi, tunggu apalagi? Daftar dan amankan kursi Anda melalui tautan berikut https://academy.ddtc.co.id/seminar. Segera, hampir penuh!

Ada kesulitan? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected].id, atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Baca Juga: Aturan PPN DTP atas Bekal Khusus Operasi Militer, Download di Sini!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda pajak, agenda, pajak, DDTC Academy, global minimum tax, GMT, pajak minimum global, PMK 136/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dokumen PEB Kena Reject karena Kurs Pajak Tak Sesuai, Ini Solusinya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Asyik! Pemda Adakan Pemutihan Pajak dan Undian Berhadiah Umrah

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:00 WIB
RAPBN 2026

RAPBN 2026 Mulai Disusun, Ketua DPR Beri Pesan Ini

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan