Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa Itu Entitas Induk Utama dalam Pajak Minimum Global?

A+
A-
3
A+
A-
3
Apa Itu Entitas Induk Utama dalam Pajak Minimum Global?

Ilustrasi.

MENENTUKAN perusahaan (entitas) mana yang termasuk dalam ultimate parent entity (UPE) merupakan aspek penting dalam pengenaan pajak minimum global. Sebab, definisi UPE digunakan sebagai bagian dari definisi grup. Simak Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?

UPE juga menjadi titik awal untuk mengidentifikasi seluruh entitas yang membentuk grup perusahaan multi nasional (PMN). Di sisi lain, ketentuan pajak minimum global memprioritaskan penerapan Income Inclusion Rules (IIR) atas yurisdiksi di mana UPE berlokasi.

Selain itu, standar akuntansi keuangan yang digunakan UPE umumnya menjadi dasar penghitungan laba atau rugi GloBE dari entitas konstituen.

Baca Juga: Apa Itu PPh Pasal 26?

Lantas, sebenarnya apa itu ultimate parent entity (UPE) alias entitas induk utama?

Sekilas Definisi Grup PMN

Sebelum membahas definisi entitas induk utama, perlu diingat kembali definisi dari grup. Merujuk Pasal 2 ayat (4) PMK 136/2024, grup terdiri atas 2 jenis.

Pertama, grup merupakan kumpulan entitas yang terkait melalui kepemilikan atau pengendalian sehingga harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas entitas tersebut:

  • dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama; atau
  • dikeluarkan dari laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama semata-mata atas dasar materialitas atau atas dasar bahwa entitas tersebut dimiliki untuk dijual.

Kedua, grup berarti entitas yang terletak di satu negara atau yurisdiksi yang memiliki satu atau lebih Bentuk Usaha Tetap (BUT) di negara atau yurisdiksi lain. Syaratnya, entitas tersebut bukan merupakan bagian dari grup sebagaimana tercantum pada definisi pertama. Simak Apa Itu Grup Grup Perusahaan Multinasional (PMN)?

Baca Juga: DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Definisi Entitas Induk Utama

Merujuk Pasal 1 angka 8 PMK 136/2024, entitas induk utama adalah entitas yang memiliki kepentingan pengendali secara langsung atau tidak langsung pada entitas lain dalam suatu grup yang sama dan tidak dimiliki oleh entitas lain yang memiliki kepentingan pengendali, secara langsung atau tidak langsung.

Secara lebih terperinci, berdasarkan Article 1.4 OECD GloBE Model Rules terdapat 2 jenis UPE, yaitu sebagai berikut:

1. UPE adalah entitas yang:

Baca Juga: QDMTT Tetap Berlaku Meski Perusahaan AS Dikecualikan dari IIR dan UTPR
  • memiliki kepentingan pengendali secara langsung atau tidak langsung pada entitas lain manapun; dan
  • tidak dimiliki, dengan kepentingan pengendali, secara langsung atau tidak langsung oleh entitas lain; atau

2. UPE adalah entitas utama dari grup yang terdiri atas entitas utama dan satu atau lebih BUT.

Definisi pertama mendeskripsikan UPE dari suatu grup yang terdiri atas paling sedikit dua entitas (definisi grup pertama). Berdasarkan definisi UPE yang pertama, suatu entitas akan dianggap sebagai UPE dari suatu grup apabila memenuhi 2 syarat.

Syarat pertama menyatakan bahwa UPE merupakan entitas yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki kepentingan pengendali atas entitas lain. Persyaratan ini terpenuhi apabila suatu entitas diwajibkan untuk mengkonsolidasikan harta, kewajiban, penghasilan, beban, dan arus kas entitas lain sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima (Acceptable Financial Accounting Standard).

Baca Juga: Apa Itu Daftar Rencana Objek Audit dalam Kepabeanan dan Cukai?

Persyaratan pertama juga dianggap terpenuhi apabila suatu entitas telah menyusun laporan keuangan konsolidasi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui (Authorised Financial Accounting Standard). Simak Apa yang dimaksud dengan Laporan Keuangan Konsolidasi?

Syarat kedua menyatakan bahwa UPE tidak boleh dimiliki, dengan kepentingan pengendali, secara langsung atau tidak langsung oleh entitas lain. Artinya, suatu entitas tidak dianggap sebagai UPE apabila kepentingan pengendalian atas entitas tersebut dimiliki oleh entitas lain.

Dengan kata lain, suatu entitas tidak dianggap sebagai UPE suatu grup jika terdapat entitas lain yang lebih tinggi dalam rantai kepemilikan. Adapun entitas yang lebih tinggi tersebut yang diwajibkan atau seharusnya diwajibkan untuk mengkonsolidasikan laporan keuangan entitas lain.

Baca Juga: AS Mundur, Kanselir Jerman Usul Pajak Minimum Global Ditangguhkan

Definisi Kedua

Definisi kedua mendeskripsikan definisi UPE grup yang merupakan entitas tunggal dengan satu atau lebih BUT di luar negeri (definisi grup kedua). Dalam konteks ini, entitas utama diperlakukan sebagai UPE dari grup tersebut.

Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 PMK 136/2024, entitas utama berarti entitas yang memasukkan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari suatu BUT dalam laporan keuangannya. (sap)

Baca Juga: Apa Itu Faktur Pajak Tidak Sah?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus, kamus pajak, pajak minimum global, global minimum tax, entitas induk utama, ultimate parent entity

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Senin, 23 Juni 2025 | 20:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Penelitian SPT?

Minggu, 22 Juni 2025 | 09:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Tax Examinations Abroad dalam Pengumpulan Informasi Pajak?

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan