Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa Itu Entitas Induk Utama dalam Pajak Minimum Global?

A+
A-
3
A+
A-
3
Apa Itu Entitas Induk Utama dalam Pajak Minimum Global?

Ilustrasi.

MENENTUKAN perusahaan (entitas) mana yang termasuk dalam ultimate parent entity (UPE) merupakan aspek penting dalam pengenaan pajak minimum global. Sebab, definisi UPE digunakan sebagai bagian dari definisi grup. Simak Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?

UPE juga menjadi titik awal untuk mengidentifikasi seluruh entitas yang membentuk grup perusahaan multi nasional (PMN). Di sisi lain, ketentuan pajak minimum global memprioritaskan penerapan Income Inclusion Rules (IIR) atas yurisdiksi di mana UPE berlokasi.

Selain itu, standar akuntansi keuangan yang digunakan UPE umumnya menjadi dasar penghitungan laba atau rugi GloBE dari entitas konstituen.

Baca Juga: DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Lantas, sebenarnya apa itu ultimate parent entity (UPE) alias entitas induk utama?

Sekilas Definisi Grup PMN

Sebelum membahas definisi entitas induk utama, perlu diingat kembali definisi dari grup. Merujuk Pasal 2 ayat (4) PMK 136/2024, grup terdiri atas 2 jenis.

Pertama, grup merupakan kumpulan entitas yang terkait melalui kepemilikan atau pengendalian sehingga harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas entitas tersebut:

  • dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama; atau
  • dikeluarkan dari laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama semata-mata atas dasar materialitas atau atas dasar bahwa entitas tersebut dimiliki untuk dijual.

Kedua, grup berarti entitas yang terletak di satu negara atau yurisdiksi yang memiliki satu atau lebih Bentuk Usaha Tetap (BUT) di negara atau yurisdiksi lain. Syaratnya, entitas tersebut bukan merupakan bagian dari grup sebagaimana tercantum pada definisi pertama. Simak Apa Itu Grup Grup Perusahaan Multinasional (PMN)?

Baca Juga: Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Definisi Entitas Induk Utama

Merujuk Pasal 1 angka 8 PMK 136/2024, entitas induk utama adalah entitas yang memiliki kepentingan pengendali secara langsung atau tidak langsung pada entitas lain dalam suatu grup yang sama dan tidak dimiliki oleh entitas lain yang memiliki kepentingan pengendali, secara langsung atau tidak langsung.

Secara lebih terperinci, berdasarkan Article 1.4 OECD GloBE Model Rules terdapat 2 jenis UPE, yaitu sebagai berikut:

1. UPE adalah entitas yang:

Baca Juga: Grup Dipecah, Cara Penerapan Ketentuan GMT Berubah?
  • memiliki kepentingan pengendali secara langsung atau tidak langsung pada entitas lain manapun; dan
  • tidak dimiliki, dengan kepentingan pengendali, secara langsung atau tidak langsung oleh entitas lain; atau

2. UPE adalah entitas utama dari grup yang terdiri atas entitas utama dan satu atau lebih BUT.

Definisi pertama mendeskripsikan UPE dari suatu grup yang terdiri atas paling sedikit dua entitas (definisi grup pertama). Berdasarkan definisi UPE yang pertama, suatu entitas akan dianggap sebagai UPE dari suatu grup apabila memenuhi 2 syarat.

Syarat pertama menyatakan bahwa UPE merupakan entitas yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki kepentingan pengendali atas entitas lain. Persyaratan ini terpenuhi apabila suatu entitas diwajibkan untuk mengkonsolidasikan harta, kewajiban, penghasilan, beban, dan arus kas entitas lain sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima (Acceptable Financial Accounting Standard).

Baca Juga: Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Persyaratan pertama juga dianggap terpenuhi apabila suatu entitas telah menyusun laporan keuangan konsolidasi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui (Authorised Financial Accounting Standard). Simak Apa yang dimaksud dengan Laporan Keuangan Konsolidasi?

Syarat kedua menyatakan bahwa UPE tidak boleh dimiliki, dengan kepentingan pengendali, secara langsung atau tidak langsung oleh entitas lain. Artinya, suatu entitas tidak dianggap sebagai UPE apabila kepentingan pengendalian atas entitas tersebut dimiliki oleh entitas lain.

Dengan kata lain, suatu entitas tidak dianggap sebagai UPE suatu grup jika terdapat entitas lain yang lebih tinggi dalam rantai kepemilikan. Adapun entitas yang lebih tinggi tersebut yang diwajibkan atau seharusnya diwajibkan untuk mengkonsolidasikan laporan keuangan entitas lain.

Baca Juga: Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB?

Definisi Kedua

Definisi kedua mendeskripsikan definisi UPE grup yang merupakan entitas tunggal dengan satu atau lebih BUT di luar negeri (definisi grup kedua). Dalam konteks ini, entitas utama diperlakukan sebagai UPE dari grup tersebut.

Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 PMK 136/2024, entitas utama berarti entitas yang memasukkan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari suatu BUT dalam laporan keuangannya. (sap)

Baca Juga: Ditanya DPR Soal Rencana Pemajakan Sektor Digital, Begini Respons DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus, kamus pajak, pajak minimum global, global minimum tax, entitas induk utama, ultimate parent entity

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 April 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Spontaneous Exchange of Information (SEOI) dalam Perpajakan?

Sabtu, 12 April 2025 | 08:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Ada Organisasi Nirlaba, Diperhitungkan dalam Penentuan Threshold GMT?

Jum'at, 11 April 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Exchange of Information on Request (EOIR) terkait Perpajakan?

Kamis, 10 April 2025 | 15:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Persetujuan Umum Mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT)?

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%