Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa Itu Entitas Induk Utama dalam Pajak Minimum Global?

A+
A-
3
A+
A-
3
Apa Itu Entitas Induk Utama dalam Pajak Minimum Global?

Ilustrasi.

MENENTUKAN perusahaan (entitas) mana yang termasuk dalam ultimate parent entity (UPE) merupakan aspek penting dalam pengenaan pajak minimum global. Sebab, definisi UPE digunakan sebagai bagian dari definisi grup. Simak Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?

UPE juga menjadi titik awal untuk mengidentifikasi seluruh entitas yang membentuk grup perusahaan multi nasional (PMN). Di sisi lain, ketentuan pajak minimum global memprioritaskan penerapan Income Inclusion Rules (IIR) atas yurisdiksi di mana UPE berlokasi.

Selain itu, standar akuntansi keuangan yang digunakan UPE umumnya menjadi dasar penghitungan laba atau rugi GloBE dari entitas konstituen.

Baca Juga: Pentingnya Pajak Minimum Global

Lantas, sebenarnya apa itu ultimate parent entity (UPE) alias entitas induk utama?

Sekilas Definisi Grup PMN

Sebelum membahas definisi entitas induk utama, perlu diingat kembali definisi dari grup. Merujuk Pasal 2 ayat (4) PMK 136/2024, grup terdiri atas 2 jenis.

Pertama, grup merupakan kumpulan entitas yang terkait melalui kepemilikan atau pengendalian sehingga harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas entitas tersebut:

  • dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama; atau
  • dikeluarkan dari laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama semata-mata atas dasar materialitas atau atas dasar bahwa entitas tersebut dimiliki untuk dijual.

Kedua, grup berarti entitas yang terletak di satu negara atau yurisdiksi yang memiliki satu atau lebih Bentuk Usaha Tetap (BUT) di negara atau yurisdiksi lain. Syaratnya, entitas tersebut bukan merupakan bagian dari grup sebagaimana tercantum pada definisi pertama. Simak Apa Itu Grup Grup Perusahaan Multinasional (PMN)?

Baca Juga: Apa Itu Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP?

Definisi Entitas Induk Utama

Merujuk Pasal 1 angka 8 PMK 136/2024, entitas induk utama adalah entitas yang memiliki kepentingan pengendali secara langsung atau tidak langsung pada entitas lain dalam suatu grup yang sama dan tidak dimiliki oleh entitas lain yang memiliki kepentingan pengendali, secara langsung atau tidak langsung.

Secara lebih terperinci, berdasarkan Article 1.4 OECD GloBE Model Rules terdapat 2 jenis UPE, yaitu sebagai berikut:

1. UPE adalah entitas yang:

Baca Juga: Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat
  • memiliki kepentingan pengendali secara langsung atau tidak langsung pada entitas lain manapun; dan
  • tidak dimiliki, dengan kepentingan pengendali, secara langsung atau tidak langsung oleh entitas lain; atau

2. UPE adalah entitas utama dari grup yang terdiri atas entitas utama dan satu atau lebih BUT.

Definisi pertama mendeskripsikan UPE dari suatu grup yang terdiri atas paling sedikit dua entitas (definisi grup pertama). Berdasarkan definisi UPE yang pertama, suatu entitas akan dianggap sebagai UPE dari suatu grup apabila memenuhi 2 syarat.

Syarat pertama menyatakan bahwa UPE merupakan entitas yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki kepentingan pengendali atas entitas lain. Persyaratan ini terpenuhi apabila suatu entitas diwajibkan untuk mengkonsolidasikan harta, kewajiban, penghasilan, beban, dan arus kas entitas lain sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima (Acceptable Financial Accounting Standard).

Baca Juga: OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Persyaratan pertama juga dianggap terpenuhi apabila suatu entitas telah menyusun laporan keuangan konsolidasi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui (Authorised Financial Accounting Standard). Simak Apa yang dimaksud dengan Laporan Keuangan Konsolidasi?

Syarat kedua menyatakan bahwa UPE tidak boleh dimiliki, dengan kepentingan pengendali, secara langsung atau tidak langsung oleh entitas lain. Artinya, suatu entitas tidak dianggap sebagai UPE apabila kepentingan pengendalian atas entitas tersebut dimiliki oleh entitas lain.

Dengan kata lain, suatu entitas tidak dianggap sebagai UPE suatu grup jika terdapat entitas lain yang lebih tinggi dalam rantai kepemilikan. Adapun entitas yang lebih tinggi tersebut yang diwajibkan atau seharusnya diwajibkan untuk mengkonsolidasikan laporan keuangan entitas lain.

Baca Juga: Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Definisi Kedua

Definisi kedua mendeskripsikan definisi UPE grup yang merupakan entitas tunggal dengan satu atau lebih BUT di luar negeri (definisi grup kedua). Dalam konteks ini, entitas utama diperlakukan sebagai UPE dari grup tersebut.

Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 PMK 136/2024, entitas utama berarti entitas yang memasukkan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari suatu BUT dalam laporan keuangannya. (sap)

Baca Juga: Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus, kamus pajak, pajak minimum global, global minimum tax, entitas induk utama, ultimate parent entity

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 14:00 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Spesial! Ikuti 2 Seminar Pajak dan Dapatkan Buku PPN Edisi Kedua DDTC

Kamis, 20 Februari 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PPh Final UMKM 0,5% Dipastikan Lanjut, Meski Tak Masuk Paket Prabowo

Rabu, 19 Februari 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

Rabu, 19 Februari 2025 | 18:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Penuhi Aturan Pajak Minimum Global, WP Perlu Siapkan Pembukuan Ketiga

berita pilihan

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Komitmen Bebaskan Tip dan Uang Lembur dari Pajak Penghasilan

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:00 WIB
PMK 15/2025

DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Ulang Jika Ada Data Baru, Ini Aturannya

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo: Danantara Konsolidasikan Aset untuk Tingkatkan Daya Saing

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Siap Optimalkan Penyaluran KUR

Minggu, 09 Maret 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Pangkas Tarif PPh untuk Perusahaan Manufaktur Dalam Negeri

Minggu, 09 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Insentif Diskon PPN atas Tiket Pesawat

Minggu, 09 Maret 2025 | 10:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cek Validitas Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi di Coretax

Minggu, 09 Maret 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI RIAU

Bikin Unit Baru, Gubernur Ingin Mudahkan WP Bayar Pajak Kendaraan

Minggu, 09 Maret 2025 | 09:00 WIB
SE-1/PB/2025

DJPb Rilis Surat Edaran terkait Perpajakan Pejabat Perbendaharaan