Apa Itu Entitas Induk Utama dalam Pajak Minimum Global?

Ilustrasi.
MENENTUKAN perusahaan (entitas) mana yang termasuk dalam ultimate parent entity (UPE) merupakan aspek penting dalam pengenaan pajak minimum global. Sebab, definisi UPE digunakan sebagai bagian dari definisi grup. Simak Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?
UPE juga menjadi titik awal untuk mengidentifikasi seluruh entitas yang membentuk grup perusahaan multi nasional (PMN). Di sisi lain, ketentuan pajak minimum global memprioritaskan penerapan Income Inclusion Rules (IIR) atas yurisdiksi di mana UPE berlokasi.
Selain itu, standar akuntansi keuangan yang digunakan UPE umumnya menjadi dasar penghitungan laba atau rugi GloBE dari entitas konstituen.
Lantas, sebenarnya apa itu ultimate parent entity (UPE) alias entitas induk utama?
Sekilas Definisi Grup PMN
Sebelum membahas definisi entitas induk utama, perlu diingat kembali definisi dari grup. Merujuk Pasal 2 ayat (4) PMK 136/2024, grup terdiri atas 2 jenis.
Pertama, grup merupakan kumpulan entitas yang terkait melalui kepemilikan atau pengendalian sehingga harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas entitas tersebut:
- dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama; atau
- dikeluarkan dari laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama semata-mata atas dasar materialitas atau atas dasar bahwa entitas tersebut dimiliki untuk dijual.
Kedua, grup berarti entitas yang terletak di satu negara atau yurisdiksi yang memiliki satu atau lebih Bentuk Usaha Tetap (BUT) di negara atau yurisdiksi lain. Syaratnya, entitas tersebut bukan merupakan bagian dari grup sebagaimana tercantum pada definisi pertama. Simak Apa Itu Grup Grup Perusahaan Multinasional (PMN)?
Definisi Entitas Induk Utama
Merujuk Pasal 1 angka 8 PMK 136/2024, entitas induk utama adalah entitas yang memiliki kepentingan pengendali secara langsung atau tidak langsung pada entitas lain dalam suatu grup yang sama dan tidak dimiliki oleh entitas lain yang memiliki kepentingan pengendali, secara langsung atau tidak langsung.
Secara lebih terperinci, berdasarkan Article 1.4 OECD GloBE Model Rules terdapat 2 jenis UPE, yaitu sebagai berikut:
1. UPE adalah entitas yang:
- memiliki kepentingan pengendali secara langsung atau tidak langsung pada entitas lain manapun; dan
- tidak dimiliki, dengan kepentingan pengendali, secara langsung atau tidak langsung oleh entitas lain; atau
2. UPE adalah entitas utama dari grup yang terdiri atas entitas utama dan satu atau lebih BUT.
Definisi pertama mendeskripsikan UPE dari suatu grup yang terdiri atas paling sedikit dua entitas (definisi grup pertama). Berdasarkan definisi UPE yang pertama, suatu entitas akan dianggap sebagai UPE dari suatu grup apabila memenuhi 2 syarat.
Syarat pertama menyatakan bahwa UPE merupakan entitas yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki kepentingan pengendali atas entitas lain. Persyaratan ini terpenuhi apabila suatu entitas diwajibkan untuk mengkonsolidasikan harta, kewajiban, penghasilan, beban, dan arus kas entitas lain sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima (Acceptable Financial Accounting Standard).
Persyaratan pertama juga dianggap terpenuhi apabila suatu entitas telah menyusun laporan keuangan konsolidasi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui (Authorised Financial Accounting Standard). Simak Apa yang dimaksud dengan Laporan Keuangan Konsolidasi?
Syarat kedua menyatakan bahwa UPE tidak boleh dimiliki, dengan kepentingan pengendali, secara langsung atau tidak langsung oleh entitas lain. Artinya, suatu entitas tidak dianggap sebagai UPE apabila kepentingan pengendalian atas entitas tersebut dimiliki oleh entitas lain.
Dengan kata lain, suatu entitas tidak dianggap sebagai UPE suatu grup jika terdapat entitas lain yang lebih tinggi dalam rantai kepemilikan. Adapun entitas yang lebih tinggi tersebut yang diwajibkan atau seharusnya diwajibkan untuk mengkonsolidasikan laporan keuangan entitas lain.
Definisi Kedua
Definisi kedua mendeskripsikan definisi UPE grup yang merupakan entitas tunggal dengan satu atau lebih BUT di luar negeri (definisi grup kedua). Dalam konteks ini, entitas utama diperlakukan sebagai UPE dari grup tersebut.
Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 PMK 136/2024, entitas utama berarti entitas yang memasukkan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari suatu BUT dalam laporan keuangannya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.