Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Spesial! Ikuti 2 Seminar Pajak dan Dapatkan Buku PPN Edisi Kedua DDTC

A+
A-
3
A+
A-
3
Spesial! Ikuti 2 Seminar Pajak dan Dapatkan Buku PPN Edisi Kedua DDTC

LANSKAP perpajakan di Indonesia bergerak sangat dinamis. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh keberlanjutan reformasi perpajakan sejalan dengan perkembangan pada tingkat global. Salah satu dinamika yang terlihat terkait dengan kebijakan insentif perpajakan.

Selama satu dekade terakhir, insentif perpajakan telah digunakan sebagai salah satu instrumen untuk mendukung sektor bisnis, memberikan kemudahan berusaha, serta meningkatkan daya saing. Contoh, tax holiday, tax allowance, investment allowance, supertax deduction, dan lainnya.

Namun, dalam perkembangan terbaru, pemerintah Indonesia juga mulai menerapkan pajak minimum global (global minimum tax) berdasarkan pada kesepakatan internasional. Hal ini ditandai dengan terbitnya PMK 136/2024 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Implementasi pajak minimum global tersebut menyisakan tantangan bagi upaya pemanfaatan insentif perpajakan. Pertanyaan sederhana, bagaimana prospek insentif perpajakan di Indonesia pada masa depan setelah melihat berbagai dinamika terkini?

Merespons dinamika tersebut, DDTC Academy menghadirkan 2 seminar eksklusif. Pertama, Global Minimum Tax for Dummies. Kedua, Prospek & Strategi Pemanfaatan Insentif Perpajakan di Era Global Minimum Tax.

Bertepatan dengan momentum spesial akan diluncurkannya buku terbaru DDTC berjudul Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua, ada paket bundling eksklusif. Paket bundling terdiri atas 2 seminar tersebut dan buku terbitan ke-34 DDTC dengan harga spesial.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sebagai informasi, buku tersebut sangat relevan dengan perkembangan dinamika perpajakan di Indonesia saat ini. Terlebih, pascaberlakunya PMK 131/2024 dan PMK 11/2025, rezim PPN berubah karena mayoritas menggunakan skema pengali 11/12 dalam konteks DPP nilai lain atau PPN besaran tertentu.

Apa saja yang termasuk dalam paket bundling ini?

1. Exclusive Seminar "Global Minimum Tax for Dummies".

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik
  • Tanggal: Kamis, 13 Maret 2025
  • Waktu: 09.00 - 15.00 WIB
  • Lokasi: Menara DDTC, Jakarta
  • Harga normal: Rp3,5 juta
  • Topik materi:
    a. Apa itu pajak minimum global?
    b. Bagaimana cara membaca PMK 136/2024?
    c. Seperti apa konteks pajak minimum global (PMK 136/2024) dalam ketentuan dan sistem pajak saat ini?
    d. Apa saja poin penting yang perlu diketahui terkait dengan pajak minimum global?
    e. Apa saja dampak yang perlu diantisipasi dengan adanya pajak minimum global?
    f. Apa saja aspek dan langkah yang perlu dipersiapkan dari sekarang?


2. Exclusive Seminar "Prospek & Strategi Pemanfaatan Insentif Perpajakan di Era Global Minimum Tax".

  • Tanggal: Selasa, 18 Maret 2025
  • Waktu: 09.00 - 15.00 WIB
  • Lokasi: Menara DDTC, Jakarta
  • Harga normal: Rp3,5 juta
  • Topik materi:
    a. Strategi pemanfaatan insentif pajak dalam konteks penerapan pajak minimum global dan prospeknya bagi pelaku usaha: (i) Pembahasan lengkap tentang berbagai jenis insentif seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, supertax deduction, dan insentif investasi lainnya. (ii) Ulasan mencakup manfaat insentif, target penerima, persyaratan pengajuan, skema dan alur pemanfaatan, kewajiban pasca pemanfaatan, strategi perolehan, studi kasus, serta isu pemeriksaan pajak.
    b. Upaya mitigasi: Pembahasan langkah-langkah mitigasi yang harus dipersiapkan oleh wajib pajak, baik yang berencana, sedang mengajukan, maupun sudah memanfaatkan insentif, terutama terkait dengan penerapan pajak minimum global (PMK 136/2024).


Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

3. Buku "Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua"

  • Harga normal: Rp500.000.
  • Buku ini mencakup beberapa aspek penting, yakni:
    a. Konsep dasar PPN dalam transaksi lintas batas berdasarkan International VAT/GST Guidelines 2017 yang diterbitkan oleh OECD.
    b. Perbandingan kebijakan PPN dengan berbagai negara.
    c. Isu-isu spesifik yang sering muncul dalam penerapan PPN.
    d. Mengakomodasi berbagai perubahan terbaru dalam regulasi PPN di Indonesia.

Buku ini merupakan hasil riset mendalam dari para ahli DDTC yang telah lama berkecimpung dalam studi PPN di tingkat global, menghadirkan perspektif komparatif yang dapat menjadi referensi utama bagi dunia usaha dan otoritas pajak.


Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Penawaran Harga Spesial

Harga normal untuk mengikuti kedua seminar dan mendapatkan buku ini adalah Rp7,5 juta. Namun, bagi Anda yang mendaftar dalam program paket bundling ini, harga spesial hanya Rp6,4 juta(sudah termasuk PPN).

Berbagai manfaat akan Anda peroleh:

  1. Akses eksklusif kedua seminar premium dengan materi dari para pakar pajak dan profesional DDTC.
  2. Buku PPN Edisi Kedua yang menjadi referensi komprehensif bagi praktisi perpajakan.
  3. Berbagai bonus tambahan dari keuntungan kedua seminar tersebut, seperti buku, dan akun premium perpajakan.ddtc.co.id
  4. Kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan narasumber dan jaringan profesional pajak lainnya.

Segera daftar dan ambil penawaran ini dengan menghubungi hotline WhatsApp DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda). (rig)

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, global minimum tax, GMT, pajak minimum global, insentif pajak, PPN, agenda, agenda pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial