Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?

A+
A-
4
A+
A-
4
Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?

Made Astrin Dwi Kartini,
DDTC Internal Tax Solution Lead

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Haryawan. Saya merupakan salah satu pegawai negeri sipil di salah satu instansi pemerintah. Saya ingin bertanya, terkait dengan penggunaan coretax bagi instansi pemerintah, apakah diperlukan pendaftaran? Bila iya, apakah ada skema tertentu yang perlu saya pahami?

Mohon pencerahannya, terima kasih.

Haryawan, Kota Padang.

Baca Juga: Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Jawaban:

TERIMA kasih Pak Haryawan atas pertanyaannya. Diskusi mengenai coretax kian hangat sejak pergantian tahun 2025, mengingat coretax sudah berlaku mulai 1 Januari 2025. Pada dasarnya sistem coretax ini dapat digunakan oleh seluruh jenis wajib pajak, tidak terkecuali wajib pajak instansi pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), instansi pemerintah yang diperkenankan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan pada sistem coretax meliputi instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

Namun demikian, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan pada sistem coretax dilakukan dengan konsep impersonating. Artinya, pihak-pihak yang ditunjuk sebagai ‘wakil wajib pajak dari instansi pemerintah’ menyelesaikan hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah melalui akun pribadi miliknya.

Baca Juga: Simak! Keterangan Lengkap DJP Soal Penghapusan Sanksi Pasca-Coretax

Sementara itu, dalam Pasal 10 ayat (3) PMK 81/2024 menguraikan secara detail pihak mana saja yang dapat ditunjuk sebagai wakil wajib pajak dari instansi pemerintah.

(3) Wakil wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:

.....

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

f. kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, kepala badan layanan umum atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;

g. kepala Instansi Pemerintah Daerah pengguna anggaran, kepala badan layanan umum daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau

h. kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa.”

Baca Juga: Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Beralih pada pertanyaan Pak Haryawan, apakah diperlukan pendaftaran terlebih dahulu? Jawabannya, iya. Seluruh pihak yang masuk ke dalam kategori sebagai wakil wajib pajak ataupun kuasa wajib pajak diwajibkan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu pada sistem Coretax. Sebagai informasi, pendaftaran coretax dapat dilakukan segera melalui laman berikut ini.

Lebih lanjut, konsep impersonating ini mewajibkan wakil wajib pajak menggunakan akun coretax pribadi miliknya untuk bertindak sebagai wajib pajak instansi pemerintah sesuai dengan role access yang diberikan. Adapun tampilan awal coretax setelah masuk ke dalam akun pribadi adalah sebagai berikut. Terdapat peran yang dapat dipilih oleh wakil wajib pajak sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.


Baca Juga: DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

Terakhir, skema baru yang perlu Pak Haryawan ketahui adalah mengenai tanda tangan elektronik. Sistem coretax nantinya akan mengharuskan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan sertifikat elektronik (sertel) atau kode otorisasi yang dimiliki oleh orang pribadi yang merupakan wakil wajib pajak untuk menandatangani dokumen. Perlu dijadikan catatan juga, dengan adanya skema sertifikat elektronik atau kode otorisasi maka sudah tidak ada lagi sertifikat elektronik khusus instansi peemrintah.

Demikian jawaban yang dapat saya berikan, Pak. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Baca Juga: Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Coretax, coretax system, kuasa wajib pajak, wakil wajib pajak, pendelegasian, surat kuasa khusus, coretax, instansi pemerintah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Februari 2025 | 14:00 WIB
KPP PRATAMA CIKARANG UTARA

Agen Penyalur ART Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Lakukan Kunjungan

Rabu, 19 Februari 2025 | 12:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Aplikasi e-Faktur Pasca Implementasi Coretax System

Selasa, 18 Februari 2025 | 18:11 WIB
CORETAX SYSTEM

Status Upload Faktur Signing In Progres, Mau Tak Mau Harus Menunggu

Senin, 17 Februari 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Kompensasi Lebih Bayar Tak Muncul di Coretax, WP Perlu Pastikan Ini

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini