Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Faktur XML Cuma 15 Baris Tapi Erornya 100 Baris Lebih, Apa yang Salah?

A+
A-
24
A+
A-
24
Faktur XML Cuma 15 Baris Tapi Erornya 100 Baris Lebih, Apa yang Salah?

Nora Galuh Candra Asmarani,
DDTCNews Tax Law Surveillance

Pertanyaan:

PERKENALKAN saya Febri, saat ini bekerja sebagai staf pajak di salah satu perusahaan swasta di Jakarta. Izin bertanya, apakah file XML benar-benar bisa digunakan untuk membuat faktur pajak dalam jumlah banyak? Karena saya sudah mencoba menggunakan file XML, tetapi setelah diimpor muncul Notifikasi ‘Invoices have errors!’.

Saya hanya membuat faktur sebanyak 15 baris, tetapi muncul deskripsi ‘NITKU pembeli tidak valid’ pada baris 100 dan banyak baris lainnya. Mohon bantuan langkah-langkah yang bisa diambil agar faktur pajak bisa diimpor semua. Terima kasih.

Febri, Jakarta

Jawaban:

TERIMA kasih Ibu Febri atas pertanyaannya. Seperti halnya pada aplikasi e-faktur, coretax system juga menyediakan 2 skema untuk menghasilkan faktur pajak keluaran, yaitu:

1. membuat secara manual satu demi satu faktur pajak (biasa disebut dengan key-in); atau
2. melalui mekanisme impor data.

Metode impor data merupakan cara paling efektif untuk membuat faktur pajak dalam jumlah banyak secara sekaligus. Namun, berbeda dengan aplikasi e-faktur 4.0 yang membutuhkan file impor berbentuk Comma Separated Values (CSV), sistem coretax membutuhkan file berbentuk Extensible Markup Language (XML).

Dengan demikian, XML memang menjadi format baru yang disediakan Ditjen Pajak (DJP) untuk membuat faktur pajak dalam jumlah banyak melalui skema impor (upload file *.XML). Bahkan, pengusaha kena pajak (PKP) dapat mengunggah 1.000 faktur pajak dalam 1 file XML. Simak Coretax Diperbarui, PKP Bisa Unggah 1.000 Faktur Pajak per File XML.

Untuk mempermudah PKP, DJP pun telah menyediakan 2 bentuk file template XML, yaitu template berbentuk XML dan converter excel ke XML. Template berbentuk XML dapat digunakan oleh PKP yang memiliki kemampuan programming atau bagi para pengguna sistem Enterprise Resource Planning (ERP).

Sementara itu, converter excel ke XML dapat digunakan oleh PKP yang terbiasa menggunakan aplikasi office (seperti Microsoft Excel, Open Office, dan sejenisnya) dan awam dalam bidang programming. Kedua file template tersebut dapat diunduh melalui laman https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Melalui laman yang sama, DJP juga telah menyediakan panduan penggunaannya.

Adapun produk akhir dari kedua file tersebut pada prinsipnya tetap sama, yaitu file XML. Setelah berhasil membuat file XML, PKP dapat mengunggah file XML tersebut melalui modul e-faktur, menu e-Faktur Pajak Keluaran, lalu pilih opsi Impor Data, dan klik Browse.

Apabila berhasil maka sistem akan memunculkan notifikasi ‘Invoice is Valid’. Sebaliknya, apabila tidak berhasil sistem akan memunculkan notifikasi ‘Invoices have errors!’ beserta daftar baris yang terdapat kendala atau error dan deskripsinya. Misal, seperti simulasi pada gambar berikut.


Terkait dengan pertanyaan yang Ibu Febri ajukan, daftar ‘baris ke’ yang ditunjukkan bukan mengacu pada file excel yang Ibu Febri buat melainkan merujuk pada baris file XML yang terbentuk. Untuk menelusuri dan mengecek baris yang error, Ibu Febri bisa mengunakan aplikasi Notepad+++ yang bisa diunduh melalui laman https://notepad-plus-plus.org/downloads/.

Setelah mengunduh dan menginstalnya, Ibu Febri bisa membuka file XML yang gagal diimpor tersebut melalui Notepad++. Kemudian, cari baris yang error sesuai dengan notifikasi yang muncul saat gagal impor dengan memperhatikan nomor baris di Notepad++.


Ibu Febri bisa memperbaiki baris yang dinyatakan error langsung melalui Notepad++ atau dengan membuka kembali file excel yang telah Ibu Febri buat. Apabila Ibu Febri ingin langung memperbaikinya melalui Notepad++, pastikan Ibu Febri tidak menghapus atau mengubah kata-kata yang tertulis dengan font biru.

Apabila sudah diperbaiki, Ibu Febri dapat menyimpan kembali (save as) file tersebut dan beri nama file yang berbeda dari file sebelumnya. Lalu, Ibu Febri dapat mengunggah kembali file yang telah diperbaiki ke sistem coretax.

Terkait dengan notifikasi error ‘NITKU Pembeli tidak valid’, Ibu Febri bisa memastikan kembali apakah komponen data dalam 'Jenis ID Pembeli' dan 'ID TKU Pembeli' yang dimasukkan sudah tepat. Adapun ada 4 pilihan pada ‘Jenis ID Pembeli’, yaitu TIN, National ID, Pasport, dan Other.

Adapun Jenis ID TIN (NPWP) dipilih apabila pembeli merupakan wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi yang NIK-nya sudah terdaftar pada sistem coretax. Kemudian, Jenis ID National ID (NIK) dipilih apabila pembeli merupakan orang pribadi yang belum terdaftar di coretax system. Terakhir, Jenis ID paspor dipilih apabila pembeli merupakan warga negara asing.

Selanjutnya, apabila jenis ID pembeli yang dipilih adalah TIN atau NPWP maka ID TKU pembeli wajib diisi dengan 22 digit NITKU. Sementara itu, apabila jenis ID pembeli selain TIN atau NPWP maka ID TKU diisi dengan 000000. Simak Muncul Error NITKU Pembeli Tidak Valid, Apa yang Harus Dilakukan?

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Coretax, coretax system, coretax, NITKU, eror, file XML, faktur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Maret 2025 | 08:00 WIB
PMK 81/2024

DJP Bisa Cabut Akses Pembuatan Faktur Pajak PKP, Begini Penyebabnya

Jum'at, 28 Maret 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Batas Omzet PPh Final UMKM dan PKP Picu Ketidakpatuhan

Kamis, 27 Maret 2025 | 16:31 WIB
KONSULTASI CORETAX

Ingin Lapor SPT Masa PPN 1107 PUT via Coretax, Menunya Kok Enggak Ada?

Kamis, 27 Maret 2025 | 10:21 WIB
CORETAX SYSTEM

Coretax Diperbaiki, DPR: Pembaruan Sistem Tak Boleh Munculkan Risiko

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial