Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

A+
A-
54
A+
A-
54
Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Made Astrin Dwi Kartini,
DDTC Internal Tax Solution Lead

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Utomo salah satu staf keuangan di perusahaan farmasi. Saat diberlakukannya Coretax DJP, perusahaan tempat saya bekerja sudah perlahan-lahan menggunakan sistem baru tersebut, terutama untuk pembuatan bukti pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21).

Akan tetapi, ada kendala yang saya temui. Saat saya akan membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 non-pegawai, ternyata tidak bisa. Pesan error yang tercantum adalah “NIK tidak valid”. Kira-kira kami harus melakukan upaya apa untuk mengatasi hal ini? Terima kasih, Bapak/Ibu.

Utomo, Jakarta.

Baca Juga: Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Jawaban:

TERIMA kasih Pak Utomo atas pertanyaannya. Salah satu kewajiban perpajakan yang mulai dilakukan di sistem coretax berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) adalah kewajiban pemotongan PPh Pasal 21.

Selanjutnya, ketentuan soal pemotongan PPh Pasal 21 ini lebih dulu diatur dalam PMK 168/2023. Beleid tersebut mengatur bahwa:

(1) Penerima penghasilan yang dipotong pajak penghasilan Pasal 21 dan/atau pajak penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan merupakan wajib pajak orang pribadi, meliputi:

Baca Juga: Simak! Keterangan Lengkap DJP Soal Penghapusan Sanksi Pasca-Coretax
  1. pegawai tetap;
  2. pensiunan;
  3. anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur;
  4. pegawai tidak tetap;
  5. bukan pegawai;
  6. peserta kegiatan;
  7. peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai; dan
  8. mantai pegawai.”

Dalam konteks ini, perusahaan tempat Pak Utomo bekerja mengategorikan non-pegawai sebagai penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Bila ditelusuri, pihak yang disebut sebagai 'non-pegawai' dapat dikategorikan sebagai pegawai tidak tetap tergantung dengan skema kepegawaian yang berlaku di perusahaan. Dengan demikian, sudah tepat apabila perusahaan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh non-pegawai tersebut.

Sementara itu, proses pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 saat ini berbentuk dokumen elektronik sesuai dengan amanat Pasal 163 ayat (1) PMK 81/2024 yang berbunyi:

“(1) Surat Pemberitahuan Masa pajak penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 wajib disampaikan oleh pemotong pajak dalam bentuk dokumen elektronik.”

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Adapun dokumen elektronik yang dimaksud di atas merujuk pada pelaporan melalui sistem Coretax DJP sebagaimana diatur dalam Pasal 477 PMK 81/2024.

Beralih pada pertanyaan Pak Utomo, mengenai kendala adanya pesan error 'NIK tidak valid'. Pesan error ini rupanya banyak ditemukan oleh wajib pajak saat melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21.

Pesan error ini menunjukkan adanya NIK yang sudah valid secara data kependudukan dan pencatatan sipil namun belum melakukan pemadanan NPWP atau registrasi coretax. Untuk memitigasi kendala tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan NPWP sementara dengan format 16 digit, yaitu 9990000000999000.

Baca Juga: Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Untuk sementara Pak Utomo dapat mengganti NIK pihak yang dipotong dengan NPWP sementara yang disediakan oleh DJP agar proses pemotongan PPh Pasal 21 tetap dapat dilakukan. Adapun ketentuan dalam pemotongan menggunakan NPWP sementara adalah sebagai berikut:

NPWP : 9990000000999000
Nama : PENERIMA PENGHASILAN#NIK16digit yang tidak valid
NITKU : 9990000000999000 000000

Pencatuman nama dengan format tersebut dapat digunakan sementara hingga pihak yang dipotong melakukan registrasi Coretax DJP atau aktivasi NIK. Dengan format tersebut, pihak yang dipotong dapat menggunakan PPh yang telah dipotong sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan PPh.

Baca Juga: DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

Jika ingin memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif, Bapak juga dapat menghubungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan layanan konsultasi pada helpdesk. Alamat dan nomor telepon kantor pajak dapat dilihat pada tautan berikut https://pajak.go.id/id/daftar-unit-kerja. Demikian jawaban yang dapat saya berikan, semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Baca Juga: Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Coretax, coretax, coretax system, PPh Pasal 21, bukti pemotongan, bupot PPh Pasal 21, NIK tidak valid

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 20:00 WIB
KELAS PPh PASAL 21 (8)

Ketentuan Pajak atas Natura dan/atau Kenikmatan

Kamis, 20 Februari 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bikin Kode Billing PPN secara Mandiri atas Jasa dari Luar Negeri

Kamis, 20 Februari 2025 | 12:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Bingung dengan Pop-Up Notifikasi Eror Coretax? Cek Panduannya di Sini

Rabu, 19 Februari 2025 | 20:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Update Informasi Soal Faktur Pajak, Simak Lengkapnya

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini