Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

A+
A-
56
A+
A-
56
Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Made Astrin Dwi Kartini,
DDTC Internal Tax Solution Lead

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Utomo salah satu staf keuangan di perusahaan farmasi. Saat diberlakukannya Coretax DJP, perusahaan tempat saya bekerja sudah perlahan-lahan menggunakan sistem baru tersebut, terutama untuk pembuatan bukti pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21).

Akan tetapi, ada kendala yang saya temui. Saat saya akan membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 non-pegawai, ternyata tidak bisa. Pesan error yang tercantum adalah “NIK tidak valid”. Kira-kira kami harus melakukan upaya apa untuk mengatasi hal ini? Terima kasih, Bapak/Ibu.

Utomo, Jakarta.

Baca Juga: Jadi Syarat Pengangkatan, CASN Ramai-Ramai Daftarkan NPWP

Jawaban:

TERIMA kasih Pak Utomo atas pertanyaannya. Salah satu kewajiban perpajakan yang mulai dilakukan di sistem coretax berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) adalah kewajiban pemotongan PPh Pasal 21.

Selanjutnya, ketentuan soal pemotongan PPh Pasal 21 ini lebih dulu diatur dalam PMK 168/2023. Beleid tersebut mengatur bahwa:

(1) Penerima penghasilan yang dipotong pajak penghasilan Pasal 21 dan/atau pajak penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan merupakan wajib pajak orang pribadi, meliputi:

Baca Juga: Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Orang Pribadi Akan Otomatis Punya NITKU
  1. pegawai tetap;
  2. pensiunan;
  3. anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur;
  4. pegawai tidak tetap;
  5. bukan pegawai;
  6. peserta kegiatan;
  7. peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai; dan
  8. mantai pegawai.”

Dalam konteks ini, perusahaan tempat Pak Utomo bekerja mengategorikan non-pegawai sebagai penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Bila ditelusuri, pihak yang disebut sebagai 'non-pegawai' dapat dikategorikan sebagai pegawai tidak tetap tergantung dengan skema kepegawaian yang berlaku di perusahaan. Dengan demikian, sudah tepat apabila perusahaan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh non-pegawai tersebut.

Sementara itu, proses pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 saat ini berbentuk dokumen elektronik sesuai dengan amanat Pasal 163 ayat (1) PMK 81/2024 yang berbunyi:

“(1) Surat Pemberitahuan Masa pajak penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 wajib disampaikan oleh pemotong pajak dalam bentuk dokumen elektronik.”

Baca Juga: Jaga Penerimaan Pajak, DJP Perlu Selesaikan Kendala Coretax

Adapun dokumen elektronik yang dimaksud di atas merujuk pada pelaporan melalui sistem Coretax DJP sebagaimana diatur dalam Pasal 477 PMK 81/2024.

Beralih pada pertanyaan Pak Utomo, mengenai kendala adanya pesan error 'NIK tidak valid'. Pesan error ini rupanya banyak ditemukan oleh wajib pajak saat melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21.

Pesan error ini menunjukkan adanya NIK yang sudah valid secara data kependudukan dan pencatatan sipil namun belum melakukan pemadanan NPWP atau registrasi coretax. Untuk memitigasi kendala tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan NPWP sementara dengan format 16 digit, yaitu 9990000000999000.

Baca Juga: Cara Ajukan SKB PPhTB bagi OP Berpenghasilan di Bawah PTKP Via Coretax

Untuk sementara Pak Utomo dapat mengganti NIK pihak yang dipotong dengan NPWP sementara yang disediakan oleh DJP agar proses pemotongan PPh Pasal 21 tetap dapat dilakukan. Adapun ketentuan dalam pemotongan menggunakan NPWP sementara adalah sebagai berikut:

NPWP : 9990000000999000
Nama : PENERIMA PENGHASILAN#NIK16digit yang tidak valid
NITKU : 9990000000999000 000000

Pencatuman nama dengan format tersebut dapat digunakan sementara hingga pihak yang dipotong melakukan registrasi Coretax DJP atau aktivasi NIK. Dengan format tersebut, pihak yang dipotong dapat menggunakan PPh yang telah dipotong sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan PPh.

Baca Juga: Muncul Pop-Up ‘Belum Ajukan Laporan Tahunan’ Saat KSWP, Apa Solusinya?

Jika ingin memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif, Bapak juga dapat menghubungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan layanan konsultasi pada helpdesk. Alamat dan nomor telepon kantor pajak dapat dilihat pada tautan berikut https://pajak.go.id/id/daftar-unit-kerja. Demikian jawaban yang dapat saya berikan, semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Baca Juga: Termasuk Coretax, Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses Besok

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Coretax, coretax, coretax system, PPh Pasal 21, bukti pemotongan, bupot PPh Pasal 21, NIK tidak valid

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Minggu, 15 Juni 2025 | 14:30 WIB
KP2KP SINJAI

Validasi PPh PHTB, NIK Pembeli dan Penjual Harus Terdaftar di Coretax

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi

berita pilihan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Bank Sentral Dunia Enggan Pangkas Suku Bunga, Begini Dampaknya ke RI

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Kanwil DJBC Riau Serahkan Tersangka Penyelundupan Mangga ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA BANDUNG

Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Anggaran MBG Sudah Terealisasi Rp4,4 Triliun

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ingat, Ada 3 Jenis SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN PMSE

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Coretax, BRIN Ikut Selaraskan Pedoman Pemberian Supertax Deduction

Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:30 WIB
KP2KP PADANG ARO

Jadi Syarat Pengangkatan, CASN Ramai-Ramai Daftarkan NPWP

Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pajak Tak Dipakai untuk Paksa Masyarakat Tinggal di Rusun

Sabtu, 21 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendagri Minta DPRD Turut Dorong Kemandirian Fiskal